Asas Hukum yang Berlaku
Apabila adanya UU yang memiliki hirarki yang sama apakah asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dipergunakan (mis: UU ketenagakerjaan & UU kepailitan) terkait hak pekerja ? Terimakasih
Kalau hierarkinya sama (sama-sama satu level sebagai undang-undang dalam arti formal), maka tidak mungkin diterapkan asas lex superior derogat legi inferiori. Di sini tidak ada yang lebih superior daripada yang lain. Biasanya yang digunakan adalah asas lex posterior derogat legi priori, atau asas lex specialis derogat legi generali. Namun, dasar dari penggunaan asas-asas itu harus berangkat dari satu hal, yakni dua undang-undang (lex) yang digunakan harus sama-sama mengatur perihal yang sama. UU Ketenagakerjaan dan UU Kepalilitan secara umum mengatur perihal yang berbeda, namun tidak tertutup kemungkinan pada kasus Anda ada irisannya, misalnya perusahaan yang mem-PHK adalah perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. Saya tak dapat menjawab dengan pasti karena kasusnya tidak diungkapkan.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...