ASAS HUKUM MANA YANG BERLAKU?
Saya ingin bertanya dua pertanyaan terkait asas hukum. (1) Menurut para ahli kepailitan, Undang-Undang kepailitan merupakan penjabaran dari Pasal 1131-1132 KUHPerdata, maka jika dilihat seperti itu asas apakah yang tepat untuk hal ini. Apakah lebih tepat menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis ataukah asas lex posterior derogat legi priori? (2) Kurang lebih sama dengan pertanyaan dari nomor 1 tetapi pertanyaan kedua mengenai kedudukan pengadilan niaga. Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU.No.48 Tahun 2009.” Pembentukan pengadilan niaga yang dikatagorikan menjadi pengadilan khusus dalam peradilan umum berdasarkan penjelasan pasal 27 ayat 1 UU kekuasaan kehakiman No 48 tahun 2009 dengan adanya UU kepailitan no 37 tahun 2004 bisa di katakan keberadaannya sah berdasarkan mandat dari undang undang tersebut, untuk itu dalam hal ini asas apakah yang tepat untuk menggambarkan hal tersebut berdasarkan penjabaran yang saya berikan?
Pertanyaan pertamamu dapat dijawab sebagai berikut: Dalam penerapan asas hukum, kedua asas itu bisa saja berlaku bersama-sama. Posisi lex specialis dapat diberlakukan pada UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, sedangkan KUH Perdata sebagai lex generalis. Oleh karena UU Kepailitan ini berlaku kemudian, maka dengan sendirinya ia juga adalah lex posterior. Jadi, kedua asas ini tidak bertentangan.
Pertanyaan kedua menghadapkan antara UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Kepailitan. Kedua undang-undang ini sebenarnya tidak ada yang didikotomikan sebagai lex specialis vs lex generalis; atau antara lex posteriori vs lex priori, karena memang pengaturannya tidak bersilangan atau tumpang tindih. Dua asas yang kamu singgung itu kebetulan adalah asas-asas yang sifatnya menderogasikan (lex…derogat legi…), sehingga dipakai sebagai “alat” untuk mengatasi konflik di antara norma (legal remedies). Jadi, apabila tidak terjadi perbenturan di antara norma-norma, dalam arti semua undang-undang yang disebutkan itu koheren satu sama lain, maka tidak diperlukan ada asas-asas hukum apapun untuk mensinkronkannya lagi.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...