Pada 18 September 2026, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA., menjadi ahli di Polda Jawa Barat atas perkara Hukum Perusahaan. Hal ini dilandasi oleh proses dugaan pelanggaran kewenangan dari seorang komisaris dan karyawannya dalam Perusahaan. Dikarenakan suami dan istri ini berkedudukan sebagai Direksi dan Komisaris di dalam Perusahaan dan mereka sedang menghadapi proses sidang perceraian, sehingga Sang Istri selaku komisaris mencoba untuk melakukan hacking terhadap sosial media Perusahaan dan mengambil data-data pelanggan hingga mengganti nama akun. Tindakannya didukung oleh sejumlah karyawan yang secara melawan hukum mencoba menguasai aset sosial media Perusahaan. Dalam perspektif UU PT dapat dijelaskan pada Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”. Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwa “Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Dalam UU PT komisaris bisa dimintai pertanggung jawaban secara pribadi. Jika ada keterlibatan karyawan atas perintah Komisaris, maka secara keperdataan bisa dikenakan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata terkait dengan mengganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di samping itu juga tindakan komisaris dan karyawannya melanggar Pasal 332 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Pada ayat (2) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”, lalu ayat (3) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”. (***)

