Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah program prioritas nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025, yang ditujukan untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. MBG lahir sebagai respons terhadap persoalan nyata terkait kualitas gizi masyarakat, khususnya pada kelompok rentan. Salah satu masalah adalah prevalensi stunting yang masih sebesar 21,5 % pada tahun 2023 [1]. Dari sisi tujuan, lahirnya MBG untuk menurunkan angka stunting merupakan program yang baik dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Namun, isu-isu penolakan atau kritik masyarakat terhadap MBG lebih ditentukan oleh transparansi pembiayaan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, serta akuntabilitas tata kelola.
Salah satu kritik terhadap pelaksanaan MBG adalah transparansi pembiayaan, di mana Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa anggaran MBG tidak berasal dari anggaran pendidikan. Polemik dana program MBG yang bersumber dari Pos Anggaran Pendidikan mencuat setelah PDI Perjuangan memprotes kebijakan alokasi dana sekitar 223 triliun rupiah dari total 769,1 triliun rupiah anggaran pendidikan 2026 untuk MBG. [2] Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti menggunakan anggaran pendidikan. Ari menyebut Badan Gizi Nasional memiliki anggaran sendiri, meski targetnya adalah anak sekolah [3]. Pemohon uji materiil berjumlah 6 orang, yaitu Yayasan Taman Belajar Nusantara dan 5 orang mewakili individu (pelajar, guru honorer, karyawan swasta), mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (APBN) ke Mahkamah Konstitusi karena menurutnya program MBG berimbas pada pemangkasan anggaran pendidikan. Hal ini menimbulkan hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya. Pemohon mempermasalahkan dana MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun, sehingga, dana untuk anggaran pendidikan hanya 11,9% dari total 20%, yang jauh dari ketentuan konstitusi. Menurut Pemohon, pendanaan operasional seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pemohon menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon program MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial, fungsi kesehatan atau fungsi ketahanan pangan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [3].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi putusan penting dalam perkembangan hukum keuangan negara dan pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan. Dalam putusan yang diucapkan pada 30 Juli 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mempersoalkan keberadaan Program MBG sebagai program prioritas pemerintah. Persoalan konstitusional yang dinilai oleh Mahkamah adalah penempatan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Menurut Mahkamah, pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Komponen utama pendidikan yang harus memperoleh prioritas dari anggaran konstitusional 20 persen antara lain peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam anggaran operasional pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal yang sesungguhnya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Putusan tersebut perlu dipahami dengan tepat. Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Program MBG bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memerintahkan penghentian Program MBG. Sebaliknya, Mahkamah mengakui MBG sebagai program prioritas pemerintahan yang memiliki dasar untuk tetap dilaksanakan. Yang dikoreksi adalah sumber dan klasifikasi pembiayaan. Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah MBG boleh dibiayai negara, melainkan dari pos anggaran mana MBG harus dibiayai. Hal ini juga sejalan dengan permohonan hak uji materiil dari Pemohon. Pokok permasalahan adalah penggunaan dana MBG yang menggunakan anggaran pendidikan sebesar 20% (mandatory spending) dalam UUD NRI 1945. Dalam paper ini akan dipaparkan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Konstitusional atas Pendidikan serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Program MBG Pemerintah.
- Penegasan terhadap Mandatory Spending Pendidikan sebagai Hak Konstitusional atas Pendidikan
Dalam permohonan JR, pemohon menyatakan bahwa Mandatory Spending sebesar 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UU NRI bersifat substantif dan protektif. Mandatory spending adalah kewajiban pengalokasian belanja negara atau daerah yang ditetapkan oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk batas minimum, batas maksimum, maupun penentuan penggunaan tertentu, sehingga membatasi diskresi pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN atau APBD. Amanat pembukaan UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu cita konstitusional yang bersifat fundamental dan melekat pada raison d’être bernegara. Cita tersebut merupakan bagian dari desain konstitusional yang menunjukkan adanya kehendak sadar (constitutional intent) dan komitmen kuat pendiri bangsa untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan nasional, sehingga secara historis dan sistematis, pengaturan mandatory spending 20 % merupakan proteksi konstitusional atas praktik yang tak jarang menempatkan pendidikan sebagai sektor residual dalam perencanaan anggaran. Dengan menjadikannya norma yang eksplisit dalam UUD, pembentuk konstitusi membatasi diskresi politik anggaran agar pendidikan tidak lagi kalah dari prioritas sektoral lainnya. Artinya, norma ini bersifat protektif (protective norm), bukan sekadar memuat ketentuan (directive norm).
Secara hukum tata negara, putusan ini memperkuat makna Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut tidak boleh hanya dipenuhi secara formal dengan memasukkan berbagai program yang penerima manfaatnya kebetulan merupakan peserta didik. Mahkamah pada dasarnya melakukan pemurnian kembali (purification) terhadap konsep anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Anggaran konstitusional tersebut harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan intrinsik dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika setiap program sosial yang memiliki keterkaitan dengan anak sekolah dapat dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka mandatory spending 20% berpotensi hanya terpenuhi secara nominal, tetapi kehilangan substansi konstitusionalnya.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa program makan bergizi yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025. Tidak dapat dinafikan, program MBG memiliki fungsi penting dalam upaya negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara akan gizi dan kesehatan. Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program MGB disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi bagi warga negara. Tujuan ini bersifat luas, sehingga menurut mahkamah harus ditempatkan dalam satu alokasi tersendiri dalam APBN, daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Selanjutnya, Mahkamah bahkan menilai bahwa perluasan pengertian pendanaan operasional pendidikan melalui bagian Penjelasan UU APBN telah menimbulkan persoalan dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebuah penjelasan seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh dan tidak boleh menambah atau memperluas norma baru. Memasukkan MBG melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dipandang telah memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun Mahkamah telah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam MBG secara substansi konstitusional merupakan wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilu Tahun 2024.
Oleh sebab itu, mandatory spending harus ditempatkan bukan sekadar sebagai teknik penganggaran, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas pendidikan. Dengan memasukkan angka minimal 20 % langsung ke dalam konstitusi, pembentuk UUD tidak menyerahkan seluruh persoalan pembiayaan pendidikan kepada pilihan politik pemerintah dan DPR setiap tahun. Dengan demikian, mandatory spending pendidikan memiliki fungsi ganda sebagai jaminan minimum pembiayaan hak konstitusional sekaligus, di sisi lain, sebagai pembatas terhadap kekuasaan anggaran pemerintah dan DPR. Dalam penyusunan APBN 2026 merupakan wilayah kebijakan Pemerintah dan DPR. Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU, sedangkan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945 memberi Presiden kewenangan untuk mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama DPR. Namun, diskresi yang diatur dalam konstitusi tersebut bukan merupakan diskresi tanpa batas karena dalam konstitusi ruang kebijakan pemerintah dan DPR telah dikunci minimal 20% untuk kepentingan pendidikan. Putusan MK a quo tidak hanya mengawasi persentase anggaran pendidikan sebesar 20%, tetapi juga berperan dalam menentukan komponen apa saja yang secara konstitusional dapat dipertimbangkan sebagai anggaran pendidikan. […]
Referensi
[1] Badan Gizi Nasional Republik Indonesia. (2025, 22 Februari). Manfaat Program MBG dalam menekan angka stunting di RI yang masih tinggi (Siaran Pers No. SIPERS-05/BGN/02/2025 https://www.bgn.go.id/news/berita/manfaat-program-mbg-menekan-angka-stunting-ri-yang-masih-tinggi?
[2] Kompas.com (2026, 25 Februari). PDIP: Rp. 769 triliun anggaran dipakai MBG Rp. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/25/16333001/pdip-rp-769-triliun-anggaran-pendidikan-dipakai-mbg-rp-2235-triliun?
[3] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945 diputus pada tanggal 30 Juli 2026, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14745_1785399940.pdf

