Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Agustus 2026)
Peristiwa yang belakangan viral mengenai seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, menarik perhatian publik. Pada 22 Juli 2026, Yurizal mengunggah pengalamannya menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap. Unggahan tersebut kemudian memperoleh sejumlah komentar bernada sinis dan nirempati, termasuk dari beberapa akun yang diduga dimiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan. Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Sampai tulisan ini dibuat, belum terdapat keterangan medis yang menyatakan bahwa kematiannya disebabkan oleh lamanya menunggu kamar rawat inap.[1] Kementerian Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa rumah sakit yang dimaksud adalah RSCM dan pasien pada saat itu membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU). Waktu tunggu tersebut, menurut penjelasan pemerintah, berkaitan dengan keterbatasan kapasitas HCU dan tidak serta-merta berarti pasien tidak memperoleh penanganan medis selama berada di rumah sakit.[2]
Pada sisi lain, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan telah mengidentifikasi sedikitnya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap pasien tersebut di media sosial dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik, disiplin profesi, atau hukum.[3] Peristiwa ini jangan dibaca semata-mata sebagai persoalan etika profesi kedokteran atau etika berkomunikasi di media sosial. Namun apabila ditarik lebih jauh, terdapat persoalan yang sebenarnya jauh lebih mendasar. Peristiwa tersebut membuka kembali pertanyaan mengenai bagaimana peserta BPJS Kesehatan diposisikan dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah komentar sejumlah tenaga kesehatan tersebut pantas atau tidak pantas. Persoalan yang lebih fundamental adalah: apakah kedudukan peserta JKN sebagaimana dirancang dalam hukum telah benar-benar diwujudkan dalam pengalaman konkret masyarakat ketika memperoleh pelayanan kesehatan? Pertanyaan inilah yang mempertemukan desain normatif BPJS dengan realitas praktiknya.
BPJS Kesehatan dan JKN: Membedakan Badan dan Program
Sebelum membahas persoalan tersebut lebih jauh, terdapat satu kekeliruan terminologis yang telah begitu umum digunakan masyarakat. Kita sering menyebut seseorang yang memperoleh pelayanan melalui JKN sebagai “pasien BPJS”. Bahkan ungkapan seperti “saya berobat pakai BPJS” atau “ini pasien BPJS” telah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
Secara hukum, istilah tersebut sesungguhnya kurang tepat. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan program jaminan kesehatannya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membentuk BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[4]
Pembedaan ini tidak hanya bersifat terminologis. Ketika seseorang datang ke rumah sakit sebagai peserta JKN, orang tersebut sebenarnya tidak sedang meminta fasilitas murah atau bantuan dari BPJS maupun rumah sakit. Ia sedang menggunakan hak yang diberikan kepadanya melalui sistem jaminan sosial nasional. Cara pandang ini penting karena akan menentukan bagaimana peserta seharusnya ditempatkan di dalam hubungan pelayanan kesehatan.
Jaminan Kesehatan sebagai Hak Konstitusional
Desain normatif sistem jaminan kesehatan Indonesia sebenarnya dibangun di atas fondasi hukum yang sangat kuat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (3) lebih lanjut menentukan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) memerintahkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.[5]
Dengan demikian, jaminan kesehatan bukan sekadar kebijakan administratif pemerintah. Ia merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara. Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Pasal 19 UU SJSN menentukan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.[6]
Kata “ekuitas” menjadi sangat penting. Ekuitas mengandung gagasan bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan seseorang tidak seharusnya ditentukan semata-mata berdasarkan kemampuan ekonominya. Dalam sistem jaminan sosial, risiko kesehatan dibagi melalui mekanisme solidaritas dan kegotongroyongan.
Karena itu, UU BPJS sendiri menempatkan kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial sebagai asas penyelenggaraan BPJS. Sistem tersebut juga diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, akuntabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta pemanfaatan hasil pengelolaan dana untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.[7]
Di sinilah letak karakter BPJS yang berbeda dengan asuransi kesehatan komersial. JKN bukan hubungan bisnis biasa antara pembeli dan penjual jasa kesehatan. Di belakangnya terdapat tanggung jawab negara, solidaritas sosial, dan tujuan pemerataan.
Peserta JKN Bukan Penerima Belas Kasihan
Implikasi penting dari desain tersebut adalah bahwa peserta JKN tidak boleh dipandang sebagai penerima belas kasihan. UU SJSN dengan tegas menyatakan bahwa peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.[8]
Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat dasar untuk menempatkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta pekerja penerima upah, maupun peserta mandiri dalam tingkatan martabat yang berbeda sebagai pasien. Mekanisme pembayaran iuran mereka mungkin berbeda. Namun ketika seseorang telah berstatus sebagai peserta yang berhak memperoleh manfaat, pelayanan kesehatan merupakan entitlement, bukan kemurahan hati. Hal yang sama terlihat dalam Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan. Jaminan kesehatan didefinisikan sebagai perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, baik bagi orang yang membayar iurannya sendiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.[9]
Oleh karena itu, status “pasien BPJS” seharusnya hanya menjelaskan mekanisme pembiayaan, bukan kedudukan sosial seseorang. Masalah muncul ketika dalam kehidupan sosial istilah tersebut mulai memperoleh makna yang berbeda.
Ketika “Pasien BPJS” Berubah Menjadi Kategori Sosial
Dalam percakapan masyarakat, istilah “pasien BPJS” terkadang tidak lagi sekadar menggambarkan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan. Istilah tersebut dapat berasosiasi dengan antrean yang lebih panjang, prosedur rujukan, kamar yang terbatas, pelayanan yang dianggap berbeda, atau bahkan kemampuan ekonomi seseorang.
Di titik inilah sesuatu yang pada awalnya bersifat administratif berpotensi berubah menjadi kategori sosial. Peristiwa viral di atas menjadi menarik apabila dilihat dari perspektif tersebut. Komentar-komentar nirempati yang muncul terhadap keluhan pasien tidak membuktikan bahwa seluruh dokter, tenaga kesehatan, atau fasilitas kesehatan mendiskriminasi peserta JKN. Menarik kesimpulan demikian tentu tidak tepat dan tidak adil. Namun peristiwa itu dapat diperlakukan sebagai sebuah critical incident, yakni suatu peristiwa yang membuka kemungkinan untuk melihat persoalan yang lebih besar di baliknya.
Mengapa status seseorang sebagai pengguna BPJS dapat menjadi bahan komentar mengenai kondisi ekonomi, pilihan pelayanan, atau kelayakannya mengeluhkan sebuah pelayanan?
Jika keberadaan JKN secara normatif dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial terhadap pelayanan kesehatan, tetapi identitas sebagai pengguna JKN justru dapat berubah menjadi penanda posisi sosial tertentu, maka terdapat persoalan yang perlu diperhatikan. Persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pelayanan kesehatan, tetapi juga menyangkut martabat peserta dalam sistem jaminan sosial.
Dari Law in Books menuju Law in Action
Dalam kajian hukum dikenal pembedaan antara law in books dan law in action: antara hukum sebagaimana dirumuskan di dalam peraturan dengan hukum sebagaimana benar-benar bekerja dalam masyarakat.[10]
Perspektif tersebut sangat relevan untuk membaca penyelenggaraan JKN. Pada tataran law in books, perlindungan terhadap pasien relatif jelas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menentukan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, memperoleh perawatan sesuai standar pelayanan kesehatan, serta memperoleh akses terhadap sumber daya kesehatan.[11] Lebih jauh lagi, Pasal 23 UU Kesehatan menentukan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.[12]
Pasal 276 UU yang sama memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh informasi mengenai kesehatannya, penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima, serta pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.[13] Konstruksi normatif tersebut sebenarnya sangat kuat. Namun masalah hukum tidak berhenti pada keberadaan norma. Hukum jaminan sosial baru memperoleh makna apabila hak yang terdapat di dalam peraturan tersebut dapat digunakan secara efektif oleh masyarakat.
Seseorang dapat tercatat sebagai peserta aktif JKN. Ia dapat memiliki kartu kepesertaan dan secara administratif berhak memperoleh pelayanan. Akan tetapi, ukuran keberhasilan hukum yang sebenarnya muncul ketika orang tersebut jatuh sakit.
- Apakah ia dapat memperoleh pelayanan pada saat diperlukan?
- Apakah ia mengetahui prosedur yang harus ditempuh?
- Apakah penanganannya diberikan berdasarkan kebutuhan medis?
- Apakah ia memperoleh penjelasan ketika harus menunggu?
- Apakah terdapat saluran pengaduan yang efektif?
- Dan, yang tidak kalah penting, apakah ia diperlakukan dengan martabat yang sama dengan pasien lainnya?
Inilah perbedaan antara formal coverage dengan effective access.
Kepesertaan Universal Belum Tentu Berarti Akses Efektif
Keberhasilan JKN dalam memperluas kepesertaan tidak dapat dipandang kecil. Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai 284.337.094 orang. Pada saat yang sama, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama.[14] Angka tersebut menunjukkan skala luar biasa dari sistem jaminan kesehatan Indonesia. Akan tetapi, cakupan kepesertaan yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.
Dalam perspektif hak atas kesehatan, akses terhadap pelayanan setidaknya berkaitan dengan ketersediaan pelayanan (availability), keterjangkauan dan aksesibilitas (accessibility), penerimaan dan penghormatan terhadap etika serta kebutuhan pasien (acceptability), dan mutu pelayanan (quality). Kerangka tersebut dikenal sebagai pendekatan AAAQ—Availability, Accessibility, Acceptability and Quality dalam hak atas kesehatan.[15]
Dengan kerangka demikian, tercatat sebagai peserta hanyalah salah satu bagian dari akses. Suatu jaminan kesehatan dapat memiliki cakupan kepesertaan hampir universal, tetapi masih menghadapi persoalan apabila kapasitas tempat tidur tidak mencukupi, distribusi tenaga kesehatan tidak merata, akses antardaerah berbeda jauh, antrean tidak dikelola dengan baik, informasi tidak diberikan secara memadai, atau pasien mengalami perlakuan yang merendahkan.
Karena itu, tantangan JKN berikutnya seharusnya bergerak dari universal membership menuju meaningful universal coverage: bukan sekadar memastikan masyarakat terdaftar, tetapi memastikan bahwa kepesertaan tersebut mempunyai arti ketika pelayanan benar-benar diperlukan.
Menunggu Delapan Jam Tidak Otomatis Merupakan Diskriminasi
Namun kritik terhadap praktik penyelenggaraan JKN juga harus dilakukan secara proporsional. Kasus seorang peserta yang harus menunggu delapan jam memperoleh tempat perawatan tidak otomatis membuktikan adanya diskriminasi terhadap pasien JKN.
Pelayanan kesehatan memiliki karakter yang berbeda dengan pelayanan publik biasa. Prioritas pelayanan dapat ditentukan melalui triase, kebutuhan klinis, tingkat kegawatan, kebutuhan ICU atau HCU, ketersediaan tempat tidur, serta kapasitas sumber daya manusia.
Dalam kasus Yurizal, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pasien membutuhkan HCU dan ketersediaan fasilitas tersebut pada saat itu terbatas.[16] Karena itu, pertanyaan hukum tidak cukup dirumuskan sebagai: “Mengapa pasien harus menunggu delapan jam?”
Pertanyaan yang lebih relevan adalah:
- Apakah selama menunggu pasien tetap memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya?
- Apakah keputusan medis dan antrean didasarkan atas kondisi klinis?
- Apakah fasilitas kesehatan telah memberikan informasi yang memadai mengenai alasan menunggu?
- Apakah terdapat alternatif pelayanan atau rujukan apabila kapasitas tidak tersedia?
- Dan apakah status sebagai peserta JKN mempunyai pengaruh terhadap keputusan pelayanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar analisis mengenai hak peserta tidak berubah menjadi kesimpulan prematur. Tidak setiap keterlambatan adalah diskriminasi. Tidak setiap keterbatasan fasilitas merupakan pelanggaran hukum. Tetapi setiap keterbatasan harus dapat dijelaskan, dipertanggungjawabkan, dan dikelola berdasarkan standar pelayanan yang berlaku.
Siapa Bertanggung Jawab dalam Ekosistem JKN?
Hal lain yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah kecenderungan untuk menyebut seluruh persoalan pelayanan sebagai “masalah BPJS”. Padahal, BPJS Kesehatan merupakan salah satu aktor dalam ekosistem yang jauh lebih besar.
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan penyelenggaraan sistem kesehatan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan dan melakukan hubungan kontraktual serta pembiayaan dengan fasilitas kesehatan. Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Tenaga medis dan tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyediaan dan pemerataan fasilitas kesehatan.
UU Kesehatan secara khusus mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan akses yang luas terhadap pelayanan serta menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.[17] Karena itu, ketika masyarakat mengeluhkan “pelayanan BPJS”, analisis hukum seharusnya terlebih dahulu mengidentifikasi di titik mana kegagalan terjadi.
- Apakah persoalannya pada status kepesertaan?
- Apakah sistem rujukan?
- Apakah keterbatasan tempat tidur rumah sakit?
- Apakah administrasi fasilitas kesehatan?
- Apakah mekanisme pembayaran dan klaim?
- Apakah distribusi tenaga medis?
- Ataukah perilaku individual tenaga kesehatan?
Pemisahan tersebut sangat penting karena keadilan juga mensyaratkan bahwa tanggung jawab ditempatkan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan dan kewajiban. Tidak seluruh persoalan JKN merupakan kesalahan BPJS Kesehatan. Tetapi kompleksitas pembagian tanggung jawab tersebut juga tidak boleh menyebabkan peserta berada dalam situasi di mana tidak ada satu pun pihak yang merasa bertanggung jawab.
Dalam perspektif tata kelola, justru di sinilah negara diperlukan: memastikan pembagian kewenangan tidak berubah menjadi fragmentasi tanggung jawab.
Kesetaraan Pelayanan Tidak Hanya Berarti Kesamaan Fasilitas
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memahami kesetaraan. Kesetaraan dalam pelayanan JKN sering dibicarakan dalam konteks fasilitas fisik, kamar perawatan, obat, jenis tindakan, atau prosedur pelayanan.
Padahal kesetaraan memiliki dimensi yang lebih luas. Cara pasien diberikan informasi, didengarkan keluhannya, diperlakukan oleh petugas, diarahkan dalam prosedur administratif, dan diberikan kepastian mengenai pelayanan merupakan bagian dari kualitas sebuah sistem kesehatan.
Dalam perspektif hak atas kesehatan, acceptability bahkan menuntut agar pelayanan diberikan dengan penghormatan terhadap etika medis dan martabat pasien.[18] Karena itu, tidak cukup mengatakan bahwa secara medis pasien telah memperoleh tindakan yang sama apabila dalam hubungan sosialnya ia tetap diperlakukan seolah-olah mempunyai kedudukan lebih rendah karena menggunakan JKN. Di sinilah peristiwa viral mengenai komentar terhadap pasien BPJS memperoleh makna yang lebih luas. Ia menunjukkan bahwa kesetaraan formal belum tentu selalu identik dengan kesetaraan substantif.
BPJS Tidak Boleh Menjadi Korban Keberhasilannya Sendiri
JKN kini melindungi lebih dari 284 juta penduduk. Keberhasilan memperluas kepesertaan tersebut dengan sendirinya membawa konsekuensi berupa meningkatnya kebutuhan pelayanan. Semakin banyak masyarakat mempunyai akses, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap dokter, rumah sakit, tempat tidur, obat, alat kesehatan, sistem rujukan, sistem informasi, dan pembiayaan. Karena itu, persoalan antrean dan kapasitas tidak selalu menunjukkan kegagalan dari gagasan jaminan sosial. Dalam banyak keadaan ia justru dapat menjadi konsekuensi dari semakin luasnya masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh pelayanan tetapi sekarang masuk ke dalam sistem. Namun keberhasilan memperluas akses tidak boleh menjadikan JKN korban dari keberhasilannya sendiri. Cakupan kepesertaan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pelayanan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam evaluasi kinerja BPJS Kesehatan Triwulan I Tahun 2026 juga masih memberikan perhatian terhadap keberlanjutan program, efisiensi beban manfaat, peningkatan mutu pelayanan, interoperabilitas data, dan tata kelola pelayanan.[19] Artinya, fase berikutnya dari pembangunan JKN bukan lagi semata-mata memperluas jumlah peserta. Tantangannya adalah meningkatkan quality of coverage.
Mengembalikan JKN pada Hakikat Jaminan Sosial
Peristiwa yang dialami Yurizal pada akhirnya sebaiknya tidak disederhanakan menjadi pertentangan antara pasien dengan dokter, atau masyarakat melawan tenaga kesehatan. Cara pandang demikian justru berpotensi menutupi problem yang lebih penting. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga bekerja dalam sistem yang menghadapi keterbatasan kapasitas, jumlah pasien yang besar, tekanan pekerjaan, dan kompleksitas administrasi. Membela hak pasien tidak berarti mengabaikan kondisi kerja tenaga kesehatan. Sebaliknya, memahami tekanan yang dialami tenaga kesehatan juga tidak dapat menjadi legitimasi bagi perilaku yang merendahkan martabat pasien.
Keduanya harus ditempatkan secara berimbang. Sistem jaminan kesehatan yang baik harus mampu melindungi pasien sebagai pemegang hak sekaligus menyediakan lingkungan pelayanan yang memungkinkan tenaga kesehatan bekerja secara profesional. Pada akhirnya, persoalan BPJS antara desain normatif dan realitas praktik membawa kita kembali kepada pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental.
Keberhasilan jaminan kesehatan tidak cukup diukur dengan pertanyaan :
- Berapa banyak orang Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN?
Ukuran yang lebih substantif adalah:
- Apa yang terjadi ketika salah satu dari 284 juta peserta tersebut benar-benar jatuh sakit dan membutuhkan pertolongan?
- Apakah pada saat itulah jaminan tersebut benar-benar bekerja?
Di titik tersebut hukum diuji. Jaminan sosial tidak menjadi nyata hanya ketika seseorang tercatat dalam database kepesertaan, membayar iuran, atau memiliki kartu peserta. Jaminan sosial menjadi nyata ketika seseorang berada dalam keadaan paling rentan, ketika tubuhnya sakit, kemampuan ekonominya terbatas, dan pilihannya semakin sempit, tetapi ia tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa kehilangan martabatnya. Itulah makna sebenarnya dari jarak yang masih harus terus dijembatani antara desain normatif BPJS dan realitas praktiknya di tengah masyarakat.
ENDNOTE
[1] ANTARA, “Fakta-fakta Kasus Viral Yurizal Pasien BPJS yang Meninggal Dunia,” 6 Agustus 2026. ANTARA mencatat unggahan Yurizal pada 22 Juli 2026, kabar meninggal dunia pada 31 Juli 2026, serta menjelaskan bahwa hingga pemberitaan diterbitkan belum terdapat keterangan medis resmi yang menyatakan kematiannya disebabkan oleh lamanya menunggu kamar rawat inap. Tersedia pada:
[2] Nafilah Sri Sagita K., “Kemenkes Jelaskan Duduk Perkara Viral Pasien BPJS Nunggu 8 Jam, Ternyata di RSCM,” detikHealth, 6 Agustus 2026. Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan menjelaskan bahwa pasien membutuhkan perawatan High Care Unit (HCU) dan pada saat tersebut kapasitas HCU terbatas. Tersedia pada: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8607668/kemenkes-jelaskan-duduk-perkara-viral-pasien-bpjs-nunggu-8-jam-ternyata-di-rscm
[3] ANTARA, “KKI: Ada 10 Nakes Diduga Beri Komentar Nirempati ke Peserta JKN,” 7 Agustus 2026. Konsil Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa investigasi dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah untuk menentukan kemungkinan adanya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun hukum. Tersedia pada: https://gorontalo.antaranews.com/berita/417813/kki-ada-10-nakes-diduga-beri-komentar-nirempati-ke-peserta-jkn
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6. Basis Data Peraturan BPK RI. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268/uu-no-24-tahun-2011
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI. Tersedia pada:
https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2). UU SJSN menentukan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Basis Data Peraturan BPK RI. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787/uu-no-40-tahun-2004
[7] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 mengenai asas dan prinsip penyelenggaraan BPJS. Tersedia pada Basis Data Peraturan BPK RI :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268/uu-no-24-tahun-2011
[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Pasal 20 ayat (1), yang menentukan bahwa peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787/uu-no-40-tahun-2004
[9] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Basis Data Peraturan BPK RI. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id
[10] Roscoe Pound, “Law in Books and Law in Action,” American Law Review, Vol. 44, 1910, hlm. 12–36. Gagasan law in books dan law in action digunakan untuk menjelaskan kemungkinan adanya jarak antara hukum sebagaimana dirumuskan dalam peraturan dan hukum sebagaimana bekerja dalam kenyataan sosial.
[11] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (1) mengenai hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perawatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
[12] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 23 ayat (1), yang menentukan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Tersedia pada JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
[13] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 276, mengenai hak pasien, antara lain memperoleh informasi mengenai kesehatannya, memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterima, dan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, serta pelayanan yang bermutu. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
[14] BPJS Kesehatan, “Data JKN,” berdasarkan data pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sampai dengan 30 April 2026. BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN sebanyak 284.337.094 orang serta kerja sama dengan puluhan ribu fasilitas kesehatan. Situs resmi BPJS Kesehatan. Tersedia pada: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
[15] United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health, 2000. Dokumen ini mengembangkan kerangka Availability, Accessibility, Acceptability and Quality (AAAQ) dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Tersedia pada:
https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Women/WRGS/Health/GC14.pdf
[16] Nafilah Sri Sagita K., “Kemenkes Jelaskan Duduk Perkara Viral Pasien BPJS Nunggu 8 Jam, Ternyata di RSCM,” detikHealth, 6 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pasien membutuhkan HCU dan kapasitas pelayanan tersebut pada saat itu terbatas. Tersedia pada: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8607668/kemenkes-jelaskan-duduk-perkara-viral-pasien-bpjs-nunggu-8-jam-ternyata-di-rscm
[17] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan akses yang luas serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tersedia pada: https://jdih.kemkes.go.id/documents/undang-undang-nomor-17-tahun-2023
[18] United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health, 2000, khususnya mengenai unsur acceptability, yaitu kewajiban agar fasilitas, barang, dan pelayanan kesehatan menghormati etika medis dan martabat manusia. Tersedia pada:
https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Women/WRGS/Health/GC14.pdf
[19] Dewan Jaminan Sosial Nasional, “Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja BPJS Kesehatan Triwulan I Tahun 2026,” 8 Mei 2026. Evaluasi DJSN antara lain memberikan perhatian terhadap kepesertaan, ketahanan Dana Jaminan Sosial, peningkatan mutu pelayanan, interoperabilitas data, efisiensi beban manfaat, serta penguatan tata kelola program JKN. Tersedia pada: https://djsn.go.id/berita/monitoring-dan-evaluasi-capaian-kinerja-bpjs-kesehatan-triwulan-i-tahun-2026.

