Oleh SHIDARTA (Juli 2026)
Tadi pagi, ada sebuah pengalaman mengesankan! Seorang mahasiswa hukum semester empat mendekati saya tatkala saya sedang bersantap di basement Kampus Anggrek Universitas Bina Nusantara. Ia mulai dari “kebingungan” mencermati berita-berita yang beredar saat ini. “Pak, apa mungkin polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dengan nilai yang sangat fantastis tetapi kita tidak diberi tahu siapa tersangkanya?” tanyanya. Saya tahu ia sedang mengarah ke kasus yang sedang hangat dibicarakan masyarakat, yang konon [walaupun konon juga dibantah] di dalamnya tersangkut rivalitas dua institusi penegak hukum.
Mahasiswa ini tahu saya bukan pengajar hukum acara pidana, sehingga ia tidak berharap saya menjawab pertanyaannya dari sisi teknis prosedural. Ia juga tahu bahwa saya pasti sangat gampang menjawab pertanyaannya dengan mengatakan: “Mengapa tidak kamu tanyakan sendiri ke polisi yang melakukan penyitaan?” Ia rupanya ingin saya membantunya membingkai permasalahan tersebut dari kacamata filsafat hukum. Satu motif yang agak mengejutkan, sebenarnya!
Naluri kedosenan saya mendorong saya untuk tidak langsung menjawab; melainkan bertanya terlebih dulu tentang beberapa hal mendasar. Saya bahagia, ternyata mahasiswa ini tahu tentang fungsi dan peran normatif dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, bahkan sampai lembaga pemasyarakatan. Ia juga paham bahwa polisi adalah penyidik perkara pidana (investigator criminalis) dan jaksa adalah penuntut umum (procurator publicus). Ia juga tahu bahwa sebagai penuntut umum, jaksa disebut-sebut berposisi sebagai pengendali perkara (dominus litis). Ketika saya tanyakan, mengapa bukan hakim yang justru sebagai pengendali perkara? Ia dengan tangkas menjawab bahwa karena hakim bukanlah inisiator atas hadirnya sebuah perkara di persidangan. “Hakim itu pengendali persidangan, bukan pengendali perkara!” ujarnya meyakinkan.
Lalu, bingkai filosofis seperti apa yang ia ingin dapatkan dari jawaban saya?
Kebetulan baru seminggu lalu saya membawa satu topik diskusi rutin dan terbuka untuk umum melalui zoom, bersama dengan anggota komunitas “Berbagi Perspektif” yang saat ini berjumlah 635 orang (note: bagi peminat yang ingin menyaksikan video tersebut dapat mengklik tautan di akhir artikel ini). Topik diskusi tersebut mengenai teori dan filsafat hukum dari Scott J. Shapiro. Ahli hukum dari Yale University ini terkenal dengan pandangannya tentang hukum sebagai perencanaan sosial. Karena lumayan masih segar di dalam ingatan saya, maka saya ingin meminjam pikiran Shapiro itu untuk membingkai persoalan ini. Tentu dalam banyak segi, pikiran itu sudah saya modifikasi.
Saya membayangkan sistem penegakan hukum pidana kita seperti sebuah sepeda tandem. Di situ ada kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga pemasyarakatan (saat ini ada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Menurut Shapiro, semua komponen tersebut seharusnya berjalan dalam sebuah rencana sosial (social plan). Rencana itu adalah sebuah desain yang dibuat bersama. Hukum adalah bagian penting dari rencana sosial itu. Dengan demikian, tidak tepat jika hukum hanya dibatasi sekadar sebagai sistem aturan. Hukum memiliki peran krusial untuk membantu semua orang agar bejalan ke satu tujuan yang penting, yang disebutnya dengan tujuan moral (moral aim). Tujuan ini perlu ada sebagai landasan normatif (bahkan filosofis) dari hukum, kendati ia bukan validator untuk menentukan apakah sebuah hukum layak untuk diberi identitas sebagai “hukum”.
Keterikatan polisi, jaksa, hakim, dan pejabat lapas terhadap hukum, bukan karena adanya ikatan moral. Dengan masih meminjam Shapiro, saya ingin mengatakan bahwa keterikatan mereka adalah karena memiliki rencana yang terbagi dan dikooridnasikan (shared-plan). Hanya dengan itulah akan terbangun tindakan kolektif untuk dapat bersama-sama menuju ke tujuan moral di akhir perjalanan.
Analogi “sepeda tandem” ini tentu harus dikritisi agar tidak salah paham. Di era Orde Baru pernah ada wadah yang disebut Mahkejapol, singkatan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Saya menyadari “bahaya” dari lobi-lobi Mahkejapol yang pernah terjadi pada masa lalu. Sepeda tandem itu bukan sepeda Mahkejapol+pas (ditambah lembaga pemasyarakatan). Ini adalah sepeda yang merepresentasikan sistem penegakan hukum yang ideal.
Sepeda tandem ini tidak boleh beroperasi di sembarangan jalan. Ia dikayuh di atas jalan rencana sosial dengan rambu dan marka jalan yang jelas. Jalan itu barangkali tidak harus dibuat lurus (0leh Shapiro digambarkan sebagai circumstances of legality), tetapi di situ ada jaminan atas kehadiran sebuah sistem hukum yang menjadi induk (master plan) sekaligus membentuk koridor guna memastikan setiap jengkal jalan tidak ada yang rusak atau berlubang, sehingga membahayakan laju sepeda.
Jadi, pertama-tama semua pengayuh wajib paham tentang arah jalan yang hendak mereka tuju. Ini bukan jalan milik satu institusi, satu korps, apalagi satu individu. Jika pengayuh sepeda di depan membelokkan sepeda ke luar jalan, maka pengayuh di belakangnya akan menegur. Ia sudah selayaknya menahan atau memperlambat kayuhannya agar sepeda ini tetap berjalan pada jalurnya. Itulah yang dilakukan oleh polisi dan jaksa yang menjadi inisiator perkara pidana dalam wujud aktivitas: penyidikan dan penuntutan.
Bagaimana dengan hakim? Dalam suatu perkara pidana, hakim pertama-tama tentu harus memperhatikan isi dakwaan penuntut umum. Jaksa diasumsikan memang mewakili kepentingan publik. Mengingat perkara pidana ada di dalam ranah hukum publik, maka basis kepentingan publik ini akan sangat mewarnai jalannya persidangan yang dipimpin seorang hakim. Di sisi lain, hakim wajib pula menjaga agar aksentuasi kepentingan publik tidak boleh sampai mencederai hak-hak individu yang juga sudah tertera di dalam rencana sosial. Untuk itu, kaki si hakim tidak harus aktif mengikuti kayuhan dua figur di depannya. Stang yang dipegang sang hakim sudah dilengkapi dengan rem yang pakem. Kakinya juga perlu dibiarkan sering terangkat agar selama persidangan ia masih [relatif] objektif dalam memeriksa suatu perkara. Ia sewaktu-waktu dapat saja ikut mengayuh (jika arah sepeda sejalan dengan [desain] rencana sosial); atau seperti disebutkan sebelumnya, ia sebaliknya perlu mengerem dan menahan kayuhan (jika arah sepeda sudah melenceng).
Di belakang hakim terdapat figur pejabat di lembaga pemasyarakatan. Jaksa adalah eksekutor dari putusan hakim, namun kementerian yang bertanggung jawab di dalam pembinaan terpidana memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam memastikan sistem penegakan hukum pidana berjalan dengan konsisten ke arah tujuan moral yang diinginkan.
Demikianlah bingkai permasalahan yang sementara bisa saya berikan dari sudut pandang filsafat hukum. Saya katakan, bahwa untuk kasus yang sedang mahasiswa ceritakan itu, pengayuhnya masih dua orang, yaitu polisi dan jaksa. Dua pengayuh berikutnya belum ikut bergabung.
Dalam sistem negara manapun, jika saja masyarakatnya melihat arah sepeda dari dua pengayuh ini masih zig-zag ke kanan dan ke kiri, bahkan terjungkal-jungkal, maka jangan salahkan apabila masyarakat melabelkan sepeda tandem itu sebagai “sepeda sirkus”. Di titik ini kita akan bertemu dengan konsep “economy of trust” dari Shapiro, yang ternyata tidak terbangun dan pada gilirannya tidak mampu menggugah masyarakat untuk ikut berjalan bersama di atas ruas jalan berliku itu. (***)
Tautan video teori dan filsafat hukum Scott J. Shapiro: https://www.youtube.com/watch?v=SYtk5SSCm8g&t=3090s


