Loading
Loading...
Menu BINUS

MENGGALI POTENSI BULLION BANK DI INDONESIA: URGENSI KEPASTIAN HUKUM DAN PENJAMINAN SIMPANAN

Oleh: MUHAMAD AFIFULLAH

Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. Menariknya, terdapat potensi komoditas emas sebanyak 1.800 ton yang tersimpan di tangan masyarakat. Angka fantastis ini mencerminkan budaya investasi tradisional yang sangat melekat. Namun, di tengah era digitalisasi aset, potensi besar ini belum terwadahi oleh ekosistem Bullion Bank yang mandiri dan terintegrasi dalam sistem keuangan nasional.[i] Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bullion Bank di Indonesia di tahun 2025. ”Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia”. PT Pegadaian mendapatkan izin pada tahun 23 Desember 2024 sementara PT Bank Syariah Indonesia sejak 12 Februari 2025.[ii]

Menakar Peluang dan Tantangan

Bullion Bank adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan emas, mulai dari penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan. Bagi masyarakat, Bullion Bank menawarkan solusi modern untuk mengelola aset emas mereka. Namun, transisi dari “emas fisik di bawah bantal” menuju “emas digital di perbankan” memerlukan kepercayaan tinggi, yang hanya bisa dibangun melalui regulasi yang kokoh dan kepastian jaminan.[iii] Bullion Bank dapat menarik minat masyarakat secara signifikan untuk bertransaksi karena adanya kemudahan transaksi, sementara itu dorongan atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi salah satu faktor penentu fluktuasi minat masyarakat.[iv]

Legal Standing Bullion Bank pada Internasional

Basel III merupakan standar regulasi internasional yang disusun oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) sebagai respons atas krisis keuangan 2007-2009 guna memperkuat regulasi, pengawasan, dan manajemen risiko perbankan. Pada tahun 2017, Komite Basel mengumumkan penyempurnaan standar (sering disebut Basel III Endgame).[v] Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap di berbagai yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa. Di Inggris, aturan ini mulai berdampak signifikan pada awal 2022, khususnya terhadap transaksi emas di London Bullion Market (LBM).[vi]

Landasan Hukum yang Sedang Berakselerasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memberikan langkah konkret melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 130 secara tegas mengakui kegiatan usaha bulion sebagai kegiatan yang sah bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).[vii]

Lebih lanjut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 memperjelas operasional kegiatan usaha ini, membedakan antara:[viii]

  1. Unallocated Gold: Simpanan emas berupa klaim, di mana emas nasabah dapat digunakan bank sebagai sumber pembiayaan.
  2. Allocated Gold: Emas fisik yang dititipkan secara khusus, di mana emas tersebut tetap menjadi milik nasabah dan bukan aset bank.

Dalam konteks syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 166 Tahun 2026, yang membuka ruang bagi simpanan emas melalui akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.[ix]

Tantangan Krusial Siapa yang Menjamin Simpanan Emas Bullion?

Salah satu tantangan terbesar bagi Bullion Bank adalah mitigasi risiko. Saat ini, terdapat kekeliruan umum yang menyamakan produk asuransi (seperti Gold in Safe atau Gold in Transit) dengan penjaminan simpanan.[x] Asuransi bersifat ganti rugi (indemnity), sementara penjaminan simpanan melindungi nasabah dari risiko gagal bayar bank. Merujuk pada Pasal 8 UU No. 24 Tahun 2004, setiap bank wajib menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, sudah sewajarnya simpanan emas terutama jenis unallocated yang memiliki risiko default dikategorikan sebagai simpanan yang dijamin oleh LPS.[xi]

Belajar dari Turki, yang telah berhasil mengintegrasikan penjaminan simpanan emas melalui lembaga penjaminan mereka Tasarruf Mevduatı Sigorta Fonu (TMSF)  (TMSF), berdasarkan Undang-Undang turki terkait Perbankan Nomor 5411 Tahun 2005 (UU Perbankan Turki ) Dalam ketentuan tersebut, bank diperbolehkan melakukan aktivitas terkait jual beli dan penitipan logam mulia, serta simpanan nasabah dijamin hingga batas tertentu. Sebagai berikut:

Pasal 4 huruf h UU Perbankan Turki:

”Bank dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang lain:

  1. Transaksi valuta asing, termasuk tunai; jual beli instrumen pasar uang; jual beli atau penitipan logam mulia dan batu mulia”.

 

Dalam praktiknya, simpanan yang mencakup mata uang, valuta asing, dan logam mulia dijamin hingga sekitar 1.200.000 Lira Turki per nasabah per bank atau setara 400 juta rupiah.[xii]  Penjaminan ini dilakukan dalam bentuk nilai moneter, bukan dalam bentuk emas fisik, dengan mekanisme pembayaran berdasarkan nilai tukar dan harga emas pada saat bank dinyatakan gagal. Namun perbedaan mendasar di turki penjaminan simpanan hanya berlaku bagi perorangan (nasabah masyarakat) untuk lembaga badan hukum atau perusahaan penjaminan dilakukan oleh asuransi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 63 UU Perbankan Turki:

”Semua simpanan dan dana partisipasi yang dipegang oleh lembaga kredit, kecuali yang dimiliki oleh lembaga resmi, lembaga kredit, dan lembaga keuangan, diasuransikan oleh Dana Asuransi Simpanan. Lembaga kredit wajib mengasuransikan simpanan dan dana partisipasi mereka berdasarkan porsi yang diasuransikan dan membayar premi sesuai dengan ketentuan”.

Melihat model Turki, Indonesia memiliki peluang untuk mengadopsi kerangka kerja serupa dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bullion Bank. Penjaminan yang jelas, baik dari sisi mekanisme maupun cakupan, akan menjadi katalis utama dalam mengonversi 1.800 ton emas yang saat ini tersimpan di tangan masyarakat menjadi aset produktif. Melalui regulasi yang kokoh dan skema penjaminan yang pasti dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Indonesia dapat mewujudkan “Golden Momentum” yang aman, transparan, dan mampu menggerakkan roda ekonomi nasional.

 

Referensi:

Gruenberg, Martin J. “Basel III Endgame.” Federal Deposit Insurance Corporation, 2023. https://www.fdic.gov/news/speeches/2023/spjun2223.html.

Henan Sekuritas Research and Analiyts. “Gold ’ s Rebirth : The Basel III Bank Accords.” Henan Sekuritas, Jakarta, 2020.

Imantoro, Lambang Wiji. “Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas Untuk Bullion Bank.” Pratama Institute, 2025. https://pratamainstitute.com/menata-ulang-kebijakan-fiskal-emas-untuk-bullion-bank.

Ipando, Ogi Marsenal, Ahmad Habibi, and Muhammad Iqbal Fasa. “Pengaruh Bullions Bank , Volatilitas Emas Global , Kebijakan Moneter Indonesia Terhadap Investasi Emas Di Bank Syariah Indonesia Abstrak.” Jemsi (Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akutansi) 12, no. 1 (2026): 621–29.

Kabar SDGs.com. “Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah,” 2026. https://kabarsdgs.com/sustainability/2026/02/23730/fatwa-dsn-mui-perkuat-usaha-bulion-syariah/.

Newsroom. “Türkiye to Raise State Guarantee for Bank Deposits to ₺1.2M by in 2026.” Turkiye Today, 2025. https://www.turkiyetoday.com/business/turkiye-to-raise-state-guarantee-for-bank-deposits-to-12m-by-in-2026-3211299 .

Pratama, Rechta Yoga, Nourma Dewi, and Yulian Dwi Nurwanti. “Juridical Review of the Transformation of the Pledge Concept into a Bullion Bank by PT Pegadaian Indonesia Based on FSA Regulation Number 17 of 2024.” SIGn Jurnal Hukum 8, no. 1 (2026): 1–17.

Purwanti, Teti. “Warga RI Punya 1.800 Ton Emas, Tapi Disimpan Di Bawah Bantal & Toilet.” CNBC Indonesia, 2025. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250302094246-17-614783/warga-ri-punya-1800-ton-emas-tapi-disimpan-di-bawah-bantal-toilet.

Rahmana, Aulia Ivanka, and Anna Suci Perwitasari. “OJK Resmi Tawarkan Produk Asuransi Bullion, Asuransi Jasindo Sambut Positif.” Kontan.co.id, 2025. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-resmi-tawarkan-produk-asuransi-bullion-asuransi-jasindo-sambut-positif.

Sauri, Sofyan, Handar Subhandi Bakhtiar, and Atik Winanti. “Bullion Bank Regulation in Indonesia in an Effort to Protect Customers.” Lead Journal of Economy and Administrasion 3, no. 4 (2025): 171–77.

Setiawati, Susi. “Bullion Bank Hadir Di Era Prabowo, Saatnya Emas RI Naik Kelas!” CNBC Indonesia, 2026. https://www.cnbcindonesia.com/research/20260120060654-128-703552/bullion-bank-hadir-di-era-prabowo-saatnya-emas-ri-naik-kelas.

Ulya, Fika Nurul, and Ardito Ramadhan. “Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama Di Indonesia.” Kompas.Com, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/15041601/prabowo-resmikan-bullion-bank-bank-emas-pertama-di-indonesia.

 

 

[i] Teti Purwanti, “Warga RI Punya 1.800 Ton Emas, Tapi Disimpan Di Bawah Bantal & Toilet,” CNBC Indonesia, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/market/20250302094246-17-614783/warga-ri-punya-1800-ton-emas-tapi-disimpan-di-bawah-bantal-toilet.

[ii] Fika Nurul Ulya and Ardito Ramadhan, “Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama Di Indonesia,” Kompas.Com, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/15041601/prabowo-resmikan-bullion-bank-bank-emas-pertama-di-indonesia.

[iii] Susi Setiawati, “Bullion Bank Hadir Di Era Prabowo, Saatnya Emas RI Naik Kelas!,” CNBC Indonesia, 2026, https://www.cnbcindonesia.com/research/20260120060654-128-703552/bullion-bank-hadir-di-era-prabowo-saatnya-emas-ri-naik-kelas.

[iv] Ogi Marsenal Ipando, Ahmad Habibi, and Muhammad Iqbal Fasa, “Pengaruh Bullions Bank , Volatilitas Emas Global , Kebijakan Moneter Indonesia Terhadap Investasi Emas Di Bank Syariah Indonesia Abstrak,” Jemsi (Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akutansi) 12, no. 1 (2026): 627.

[v] Henan Sekuritas Research and Analiyts, “Gold ’ s Rebirth : The Basel III Bank Accords,” Henan Sekuritas (Jakarta, 2020), 2.

[vi] Martin J. Gruenberg, “Basel III Endgame,” Federal Deposit Insurance Corporation, 2023, https://www.fdic.gov/news/speeches/2023/spjun2223.html.

[vii] Lambang Wiji Imantoro, “Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas Untuk Bullion Bank,” Pratama Institute, 2025, https://pratamainstitute.com/menata-ulang-kebijakan-fiskal-emas-untuk-bullion-bank.

[viii] Rechta Yoga Pratama, Nourma Dewi, and Yulian Dwi Nurwanti, “Juridical Review of the Transformation of the Pledge Concept into a Bullion Bank by PT Pegadaian Indonesia Based on FSA Regulation Number 17 of 2024,” SIGn Jurnal Hukum 8, no. 1 (2026): 10.

[ix] “Fatwa DSN MUI Perkuat Usaha Bulion Syariah,” Kabar SDGs.com, 2026, https://kabarsdgs.com/sustainability/2026/02/23730/fatwa-dsn-mui-perkuat-usaha-bulion-syariah/.

[x] Aulia Ivanka Rahmana and Anna Suci Perwitasari, “OJK Resmi Tawarkan Produk Asuransi Bullion, Asuransi Jasindo Sambut Positif,” Kontan.co.id, 2025, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-resmi-tawarkan-produk-asuransi-bullion-asuransi-jasindo-sambut-positif.

[xi] Sofyan Sauri, Handar Subhandi Bakhtiar, and Atik Winanti, “Bullion Bank Regulation in Indonesia in an Effort to Protect Customers,” Lead Journal of Economy and Administrasion 3, no. 4 (2025): 174.

[xii] Newsroom, “Türkiye to Raise State Guarantee for Bank Deposits to ₺1.2M by in 2026,” Turkiye Today, 2025, https://www.turkiyetoday.com/business/turkiye-to-raise-state-guarantee-for-bank-deposits-to-12m-by-in-2026-3211299 .


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.