People Innovation Excellence

LAPORAN KEUANGAN UNTUK DIAGNOSIS KESEHATAN PERUSAHAAN PUBLIK

Oleh : AGUS RIYANTO (November 2017)

Termminologi kesehatan tidak hanya menjadi domain personal, tetapi juga bisa menjadi domain  institusi seperti: perusahaan publik (emiten). Untuk melakukan diagnosis mengukur kesehatan emiten tidak terletak kepada megah gedungnya, tetapi kepada laporan keuangan, karena di dalam laporannya telah menyediakan informasi seperti: laporan keuangan, kinerja dan arus kas, dan sebagainya. Sementara itu, bagi investor laporan keuangan merupakan satu-satunya sumber informasi formal yang bersifat periodik mengenai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan yang disajikan di dalam format baku. Dengan laporan kesehatan keuangan pada akhirnya dapat memberikan pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan dalam menginvestasikan uangnnya. Namun, benarkah laporan keuangan dapat mendiagnosa kesehatan perusahaan publik (emiten)?

Sebagai sumber informasi laporan keuangan harus disajikan secara wajar, transparan, mudah dipahami dan diperbandingkan dengan tahun sebelumnya ataupun antar perusahaan sejenis. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan lain, serta ada materi penjelasan yang merupakan bagian integral laporan keuangan, jika dipersyaratkan, seperti laporan kontijensi untuk emiten yang bergerak bidang perbankan, yang di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diungkapkan dan diletakkannya ke dalam catatan mengenai ikhtisar keuangan dan memenuhi syarat penyajian sesuai dengan standar dan aturan tertentu yang diterapkan secara konsisten dengan tahun atau tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, maka potret besar laporan keuangan adalah memberikan gambaran tentang bagaimana kondisi keuangan yang sebenar-benarnya terjadi dan menjadi dasar kerangka untuk dapat memutuskan kebijakan-kebijakan ekonominya.

Berdasarkan penjelasan di atas, laporan keuangan dapat dijadikan sebagai tolak ukur yang jelas untuk menilai dan mengambil keputusan starategis dalam rangka pengembangan usaha perusahaan, karena laporan keuangan akan berguna dalam hal pengambil keputusan investasi maupun kredit, berguna dalam menaksir prospek arus kas dan sebagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, hak kepemilikan akan sumber daya, serta perubahan yang akan dan mungkin terjadi.

Berangkat dari idealisme laporan keuangan, maka setiap perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan secara periodik dan terakhir kepada publik. Keharusan inilah yang menjadi dasar untuk mempertanggungjawabkan perusahaan publik setelah memperoleh dana-dana di dalam jumlah besar dari publik. Penggunaan dana yang diperoleh dari investor bisa saja digunakan untuk diinvestasikan pada bidang penunjang perusahaan. Melalui tata cara pelaporan, maka akan dapat diketahui lebih lanjut tentang penggunaan dana dari investor. Dengan laporan keuangan maka perusahaan juga menjadi menjalankan keterbukaan informasi yang seharusnya memang dilakukan oleh perusahaan publik untuk mengukur kinerja perusahaan dalam setiap periode tertentu dan terukur. Untuk itu, maka setiap Perusahaan Publik diwajibkan menyampaikan laporannya dalam setahun itu 4 (empat) kali. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam setiap 3 (tiga) bulan harus ada laporan tertatur yang menjelaskan kinerja Perusahaan Publik. Keempat pelaporan terdiri dari dua utama yaitu Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Interim, yaitu:

1).   Laporan Keuangan Berkala : Berdasarkan Laporan Keputusan Ketua Bapepam No : Kep-80/PM/1996 Peraturan Nomor: X.K.2 adalah Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan. Secara umum terdapat beberapa persyaratan penyampaian Laporan Keuangan Berkala yaitu dalam hal penyampaiannya diserahkan kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, dimana salah satunya harus dalam bentuk asli. Laporan Keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan lainnya dan catatan atas laporan keuangan. Persyaratan lainnya adalah bahwa Laporan Keuangan harus disajikan dalam bahasa Indonesia dan diperbandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pedoman penyusunan Laporan Keuangan harus mengacu kepada ketentuan Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI) dan ketentuan akuntasi yang ditetapkan oleh Bapepam (sekarang Otoritas Jasa Keuangan).

  1. Laporan Keuangan Tahunan: Laporan Keuangan Tahunan merupakan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik setiap tahunnya kepada Bapepam selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tahun tutup buku berakhir. Mengingat berakhirnya tanggal tahun tutup buku biasanya pada bulan Desember (akhir tahun), maka selambat-lambatnya pada akhir Maret sudah harus diserahkan. Penyerahaan Laporan Keuangan Tahunan harus disertai dengan laporan akuntan (audited) dengan pendapat yang lazim. Dalam hal pemenuhan unsur keterbukaan informasi maka Laporan Keuangan Tahunan harus diumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: a). Diumumkan minimal di dalam 2 (dua) harian berbahasa Indonesia dengan skala nasional. Tetapi bagi perusahaan yang dikategorikan Perusahaan Menengah atau kecil hanya diumumkan dalam 1 (satu) harian berbahasa Indonesia dengan skala nasional. b). Laporan Keuangan yang diumumkan terdiri dari neraca, laporan labarugi dan laporan lainnya. c). Pengumuman disertai dengan pendapat akuntan publik. d). menyerahkan bukti pengumuman kepada Bapepam paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diumumkannya di Koran. Apabila terdapatnya perbedaan penyajian antara Laporan Tengah Tahunan yang telah diserahkan secara tersendiri harus dijelaskan di dalam catatan laporan keuangannya. Hal tersebut di atas mungkin saja terjadi karena dalam penyampaian Laporan Tengah Tahunan yang tidak diperiksa oleh akuntan publik sehingga memungkinkan adanya perbedaan. Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan adalah  merupakan bagian dari Laporan Tahunan untuk keperluan RUPS.
  2. Laporan Keuangan Tengah Tahunan : Laporan Keuangan Tengah Tahunan adalah merupakan Laporan Keuangan yang tanggal tahun tutup bukunya yaitu pada akhir Juni (pertengahan tahun). Laporan Keuangan ini disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan adanya 3 (tiga) pilihan waktu penyampaiaan, yaitu : 1). Apabila akan diserahkan tanpa disertai laporan Akuntan (Unaudited), maka harus sudah diserahkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tangal tutup buku yaitu pada akhir Juli. 2). Apabila akan diserahkan dengan menyertakan laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas (limited review), maka harus diserahkan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan Agustus. 3). Apabila akan diserahkan dengan menyertakan laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran (audited), maka penyerahannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan September. Sama halnya dengan Laporan Keuangan Tahunan bahwa Laporan Keuangan Tengah Tahunan juga harus diumumkan kepada masyarakat. Bedanya bahwa dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan hanya diumumkan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berskala nasional. Ketentuan lainnya seperti bentuk dan isi yang akan diumumkan di surat kabar dan penyampaian bukti pengumuman kepada Bapepam sama dengan Laporan Keuangan Tahunan.

Laporan Keuangan Interim

Berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi PT. Bursa Efek Indonesia) No : Kep-306/BEJ/07-2004 Peraturan Nomor: I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Interim adalah Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III. Dengan demikian Perusahaan Publik harus menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BEJ sebanyak 3 (tiga) kali di samping  Laporan Keuangan Tahunan dan Tengah Tahunan. Laporan Keuangan triwulan I dan Laporan Keuangan triwulan III diserahkan kepada BEI dan PRPM.

  1. Laporan Keuangan Triwulan I: Laporan Keuangan yang berakhir pada bulan Maret. Dalam hal penyampaian Laporan Keuangan triwulan I ini adanya pilihan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu: 1). Apabila diserahkan dengan tanpa disertai laporan akuntan (Unaudited), maka harus sudah diserahkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tangal tutup buku yaitu pada akhir April. 2). Apabila diserahkan dengan menyertakan laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas (limited review), maka harus diserahkan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan Mei. 3). Apabila diserahkan dengan menyertakan laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran (audited), maka penyerahannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan Juni.
  2. Laporan Keuangan triwulan III: Laporan Keuangan yang akan berakhir pada bulan September. Sama halnya dengan Laporan Keuangan triwulan I, maka untuk Laporan Keuangan triwulan III adanya pilihan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal menyampaikan Laporan Keuangannya, yaitu : 1). Apabila diserahkan tanpa disertai laporan Akuntan (Unaudited), maka harus sudah diserahkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tangal tutup buku yaitu pada akhir Oktober. 2). Apabila diserahkan dengan menyertakan laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas (limited review), maka harus diserahkan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan November. 3). Apabila diserahkan dengan menyertakan laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran (audited), maka penyerahannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tutup buku yaitu pada akhir bulan Desember.

Dengan adanya 4 (empat) kewajiban pelaporan keuangan tersebut di atas maka kondisi keuangan suatu perusahaan bisa didiagnosa kesehatannya. Dengan mempergunakannya tolok ukur laporan keuangan yang teratur, terukur dan terstandirasi maka dasar pertimbangan dan penilaian kinerja Perusahaan Publik menjadi jelas. Oleh sebab itu, laporan keuangan menjadi penting karena melalui informasi keuangan yang berkaitan dengan perusahaan bisa dilihat secara transparan. Di samping itu, melalui laporan keuangan gambaran tentang kondisi keuangan yang sebenarnya dari kesehatan perusahaan bisa diketahui. Melalui laporan keuangan, Perusahaan Publik akan dapat selalu termonitor dan diawasi oleh pemegang saham publik kesehatan keuangannya. Terakhir, laporan keuangan juga bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk investor menentukan investasinya kepada suatu perusahaan. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close