Pusdiklat di bawah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, pada tanggal 6-10 Juli 2026, menyelenggarakan secara daring pendidikan bagi hakim-hakim semua lingkungan peradilan. Kegiatan yang melibatkan para hakim di seluruh daerah di Indonesia ini merupakan pendidikan gelombang ketiga. Seperti halnya gelombang-gelombang sebelumnya, salah seorang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, diundang untuk ikut memberikan materi. Jika dalam dua gelombang sebelumnya ia membawakan materi tentang teori keadilan dalam filsafat hukum, maka pada kali ini ia bertugas memaparkan mengenai penalaran hukum.
Dengan didampingi oleh moderator Dr. Syofyan Iskandar dari BSDK, Shidarta mengangkat topik berjudul “Logika: cara menguji secara ketat argumentasi putusan hakim.” Acara berlangsung pada tanggal 6 Juli 2026, dari pukul 19.00-22.00 wib. Pada kesempatan tersebut Shidarta menyinggung hal-hal mendasar tentang logika dan penerapannya dalam konteks penalaran hukum. Para peserta diajak mendiskusikan posisi logika dalam konstelasi filsafat, langkah-langkah penalaran hukum, struktur norma, silogisme, kaidah penemuan hukum, teknik menguji penalaran hukum, dan berbagai kesesatan bernalar yang perlu disikapi secara tersendiri dalam kaitannya dengan penalaran hukum. (***)

