People Innovation Excellence

KETERANGAN AHLI DI MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UU KOMISI YUDISIAL





Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada tanggal 21 September 2021, pukul 11:30 WIB, mengadakan sidang pleno untuk perkara Nomor 92/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 13  huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pemohonan pengujian tersebut berangkat dari pandangan bahwa frasa “hakim ad hoc” pada Pasal 13 huruf a UU KY itu bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 karena telah memperluas kewenangan konstitusional KY dari semula hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sekarang menjadi berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Padahal kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 itu bersifat limitatif, tidak dapat lagi diperluas maknanya.

Dalan sidang pada tanggal 21 September 2021, Majelis Hakim Konstitusi mengagendakan acara mendengar keterangan ahli dari pihak terkait, yaitu Komisi Yudisial. Dua ahli yang didengar keterangannya adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Shidarta dari Universitas Bina Nusantara. Acara persidangan dilakukan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, namun sebagian lagi berlangsung secara daring.

Shidarta yang tampil memberikan keterangan secara daring pada giliran kedua, terlebih dulu diambil sumpahnya oleh majelis. Dalam pengambilan sumpah ini, ia dibantu oleh Sdr. Budi Riyanto.

Dalam keterangannya, Shidarta yang juga menjadi dosen di Program Doktor Undip Semarang dan UII Yogyakarta ini menekankan bahwa perluasan kewenangan KY seperti diklaim oleh pemohon adalah tidak benar. Untuk itu, ahli memperagakan analisis struktur norma Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945, yang menunjukkan bahwa ayat tersebut sesungguhnya mengandung dua objek norma. Objek norma pertama adalah: “mengusulkan pengangkatan hakim agung”. Objek norma kedua adalah “mempunyai wewenang lain”. Apabila ingin dibaca secara paralel, maka kata “mempunyai” ini kurang lebih sama dengan melakukan kewenangan lain”. Kata “lain” di sini jelas mengarah se-LAIN objek norma pertama.

Menurut Shidarta, melalui hasil analisis norma seperti ditunjukkan di atas, terlihat argumentasi pemohon pada akhirnya tidak tepat. Frasa “hakim ad hoc” yang muncul dalam Pasal 13 huruf a UU KY tidaklah berinduk pada kewenangan pada objek norma yang pertama. Frasa “hakim ad hoc” ini harus dicermati berinduk pada objek norma yang kedua, yaitu bahwa KY mempunyai wewenang lain. Apa wewenang tersebut, tidak disebutkan di dalam Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945. Sekalipun tidak disebutkan, Pasal 24B ayat (1) itu membingkainya dengan dua kondisi. Pertama, kondisi bahwa Komisi Yudisial harus “bersifat mandiri” di dalam menjalankan kewenangannya itu. Kedua, kondisi bahwa kedua objek norma itu harus dijalankan “dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Kondisi norma yang pertama mengkondisikan subjek normanya. Kondisi norma yang kedua mengkondisikan dua objek norma itu bersama-sama. Hal ini karena kondisi norma yang kedua ini menggunakan kata-kata “… serta perilaku hakim” bukan dibatasi hanya: “hakim agung”.  Artinya, kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung itu harus dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Siapakah yang dimaksud dengan hakim yang perlu dijaga dan ditegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilakunya di sini? Acuan seharusnya adalah pada Pasal 1 butir 5 UU KY, yang menyatakan: “Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Mereka semua, termasuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung, adalah hakim-hakim yang perlu dijaga dan ditegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilakunya.

Pada bagian lain, Shidarta juga mengulas tentang hak konstitusional pemohon, yang menurut ahli, sama sekali tidak dirugikan. Ahli memandang bahwa hak yang diklaim sebagai “hak konstitusional pemohon” untuk mengajukan permohonan dengan argumentasi seperti yang disebutkan di atas, menjadi tidak layak untuk diakui karena hak yang dinyatakan sebagai hak konstitusional pemohon tersebut tidak lagi punya “kesimbangan kepentingan” dengan kewenangan konstitusional KY. Kita membutuhkan dasar hak konstitusional yang lebih mendasar, yang sempat ahli kutip dari Anne Norton, yakni sebagai “a promise of fidelity to an ideal nation“. Di sisi lain, juga tidak ada argumentasi yang telah menjustifikasi bahwa KY di dalam menjalankan kewenangannya itu telah melampaui batas kekuasaan publiknya. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close