Oleh SHIDARTA (Juli 2026)
Dalam pelajaran tentang penalaran hukum, terdapat materi mengenai metode penemuan hukum, mencakup interpretasi dan konstruksi. Kita mengenal jenis-jenis metode penafsiran berupa penafsiran gramatikal, otentik, sistematis, komparatif, teleologis, futuristis, dan lain-lain. Kita sudah cukup lama juga mengenal jenis-jenis metode konstruksi, seperti argumentum per analogiam (analogi), argumentum a-contrario, dan argumentum a-fortiori. Namun, terdapat beberapa jenis metode yang jarang disinggung, bahkan tidak dimasukkan, baik ke dalam barisan interpretasi maupun konstruksi. Hal ini karena ia tidak menghasilkan norma baru, melainkan menolak hasil suatu interpretasi dan/atau konstruksi. Salah satunya adalah argumetum ad absurdum.
Argumentum ad absurdum secara harfiah berarti argumen menuju absurditas. Biasanya, cara berpikir ini digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu argumentasi mengandung inkonsistensi bernalar, yang ujung-ujungnya menghasilkan kemustahilan atau keganjilan. Dalam logika klasik, argumentum ad absurdum kerap disebut sebagai reductio ad absurdum atau proof by contradiction.
Apakah argumentum ad absurdum adalah sebuah kesesatan bernalar (logical fallacies)? Saya tidak cenderung untuk memasukkannya ke dalam kategori tersebut. Ia berbeda dengan jenis-jenis bernalar yang dipandang sesat, seperti argumentum ad hominem, argumentum ad populum, argumentum ad baculum, argumentum ad verecundiam, atau argumentum ad misericordiam. Secara historis, istilah Latin berbunyi “argumentum ad …” berarti “argumen yang diarahkan kepada ….” Tidak semua penulisan “argumentum ad …” berarti kesesatan.
Tegas bahwa argumentum ad absurdum bukanlah kesesatan bernalar. Ia adalah teknik argumentasi yang sah. Dalam logika formal, ini merupakan bentuk inferensi yang sah (valid form of reasoning). Bentuk logikanya adalah:
- Jika premis A benar, maka akan timbul konsekuensi B.
- B mustahil atau absurd.
- Maka A harus ditolak.
Kita dapat mulai penjelasannya dengan sebuah contoh. Katakan pada satu ruas jalan menuju sebuah kompleks perumahan, terdapat tanda lalu lintas yang melarang semua kendaraan untuk melewati jalan itu. Tanda ini dipasang oleh Dina Perhubungan setempat. Untuk masuk ke kompleks itu, semua kendaraan harus memutar melewati jalan berbeda. Suatu ketika terjadi kebakaran di sebuah rumah di kompleks itu, yang letaknya tidak jauh dari tanda larangan masuk tersebut. Mobil pemadam kebakaran yang sudah tiba di tempat itu, tetapi diberhentikan dan diminta oleh polisi lalu lintas di sana untuk memutar mencari jalan masuk yang biasa dilewati para warga. Kendati akhirnya mobil pemadam kebarakan sampai juga di lokasi, ternyata butuh waktu sekitar 25 menit dibandingkan seandainya kendaraan itu dibiarkan menerobos tanda larangan tadi.
Bagaimana kita menilai situasi ini? Seorang penalar hukum tidak boleh pertama-tama langsung menuduh aturan “larangan masuk” itu sebagai aturan yang buruk. Letak masalahnya bukan di situ! Aturan itu dipermasalahkan karena ternyata dibaca tanpa pengecualian kontekstual. Cara memahami aturan demikian telah menghalangi fungsi lain yang lebih besar daripada sekadar melarang masuk setiap kendaraan, yaitu fungsi penyelamatan atas harta dan/atau jiwa akibat musibah kebakaran, yang notabene justru lebih layak diberi prioritas. Akibat dari penerapan larangan masuk tanpa pengecualian seperti itu, telah menghasilkan konsekuensi yang tidak layak secara hukum, bukan lagi sekadar konsekuensi yang tidak disukai. Jadi, argumentum ad absurdum adalah metode yang menunjukkan bahwa suatu premis harus ditolak karena jika ia dipaksakan untuk diterima secara konsisten, ia akan menghasilkan konsekuensi yang absurd, tidak rasional, kontradiktif, atau tidak mungkin seperti itu yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Kita dapat mengatakan bahwa fokus dari argumentum ad absurdum bukan semata-mata bahwa “fungsi norma menjadi rusak,” melainkan bahwa “hasil penalaran tersebut membawa pada konsekuensi yang tidak dapat diterima oleh sistem hukum.” Dengan perkataan lain, yang diuji oleh argumentum ad absurdum adalah konsekuensi logis dari suatu cara bernalar. Konsekuensi ini kerap muncul justru ketika seseorang menggunakan metode yang lain terlebih dulu. Dalam contoh di atas, argumentum ad absurdum terjadi ketika polisi lalu lintas menggunakan penafsiran gramatikal terhadap aturan larangan masuk itu.
Bisa juga argumentum ad absurdum terjadi setelah digunakan penafsiran sistematis. Contohnya demikian. Katakan, ada beberapa ketentuan dalam undang-undang yang masing-masing berkorelasi mengatur satu situasi yang sama. Pasal 10 ayat (1) di sebuah undang-undang dinyatakan bahwa setiap kendaraan dilarang masuk kompleks perumahan pejabat tinggi negara. Pada ayat (2) dari undang-undang itu dikatakan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).” Pada Pasal 25 undang-undang lain terdapat ketentuan bahwa petugas kesehatan wajib memberikan pertolongan darurat secepat mungkin.
Suatu ketika, ada panggilan darurat agar rumah sakit swasta di dekat kompleks perumahan itu dapat segera mengirimkan mobil ambulans menjembut pasien di komplek tersebut. Apabila ketiga ketentuan itu dibaca secara sistematis, maka akan menghasilkan pemahaman sebagai berikut. Pertama, Pasal 10 ayat (1) melarang semua kendaraan. Kedua, Pasal 10 ayat (2) hanya memberikan pengecualian kepada kendaraan dinas pemerintah. Ketiga, Pasal 25 dari undang-undang lain mengharuskan setiap petugas kesehatan memberikan pertolongan darurat secepat mungkin. Dalam peristiwa itu, mobil ambulans yang datang bukanlah kendaraan dinas dari pemerintah, melainkan dari rumah sakit swasta. Karena ambulans swasta bukan kendaraan dinas pemerintah, maka ambulans swasta tetap dilarang masuk taman kota. Di sini terlihat bahwa penafsiran sistematis itupun berbuah pada argumentum ad absurdum.
Terkesan bahwa argumentum ad absurdum terjadi apabila pemaknaan atas suatu aturan melencerng dari apa yang “dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.” Kita perlu hati-hati untuk mengartikannya demikian karena akan tergiring untuk masuk ke metode penafsiran teleologis (purposive interpretation).
Kita berikan contoh lanjutannya. Katakan bahwa larangan bagi kendaraan non-dinas pemerintah untuk masuk di kompleks perumahan pejabat tinggi negara itu adalah demi menjaga keamanan semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, tidak heran jika kamera CCTV dipasang di berbagai sudut kompleks perumahan tadi. Namun, ternyata kamera CCTV ini juga masuk ke ruang-ruang privat di dalam setiap rumah di sana. Rekaman kamera inipun diharuskan masih tersimpan setidaknya satu minggu (7X24 jam). Alasannya adalah bahwa semakin banyak kamera pengawas, semakain aman penghuninya. Semua aturan itu jelas merupakan penafsiran teleologis karena bertolak dari tujuan keamanan maksimal.
Namun, aturan ini membawa konsekuensi tidak ada lagi privasi di ruang-ruang privat, semua orang merasa diawasi gerak-geriknya, dan setiap aktivitas direkam dalam jangka waktu tertentu. Apabila tujuan keamanan dipahami sedemikian luas sehingga membenarkan pengawasan berlebihan seperti itu, maka hak atas privasi praktis lenyap sama sekali. Penafsiran teleologis seperti itu menghasilkan konsekuensi absurd karena hukum seharusnya juga melindungi privasi warganya, dan aturan demikian telah melanggar privasi. Jadi, argumentum ad absurdum tidak mengritik tujuan dari “keamanan maksimal bagi pejabat tinggi negara.” Fokus yang dikritiknya adalah hasil teleologinya.
Apakah hasil sebuah konstruksi juga dapat dievaluasi melalui argumentum ad absurdum? Jawabannya tentu saja ya. Sebagai contoh terdapat larangan bagi penumpang membawa senjata tajam di dalam penerbangan. Petugas menemukan ada sebuah peniti kecil di topi seorang penumpang. Ketika petugas memindahkan topi ini dari nampan di mesin x-ray, secara tidak sengaja tangannya tertusuk peniti yang kebetulan terbuka. Ujung peniti ini memang tajam! Karena senjata tajam dilarang, maka peniti yang berujung tajam itupun dianggap sebagai senjata sehingga dilarang dibawa. Ini sebuah hasil konstruksi melalui analogi. Konsekuensinya, setiap orang tidak boleh membawa peniti untuk menjepit topinya atau sarungnya yang longgar; bahkan, ibu-ibu berjilbab tidak boleh membawa peniti untuk merapikan kerudung di atas kepalanya. Konstruksi melalui analogi tersebut menghasilkan konsekuensi yang absurd karena menghilangkan fungsi normal kegiatan yang umum dilakukan. Jika analogi ini diteruskan, mungkin tusuk gigi pun akan dianggap sebagai senjata tajam. Oleh sebab itu, konstruksi demikian tidak dapat dipertahankan.
Demikianlah, argumentum ad absurdum dapat diposisikan sebagai metode yang justru dipakai guna mengevaluasi apakah hasil suatu penalaran dapat diterima. Seperti contoh tadi, kita menguji apakah hasil penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis dapat diterima. Argumentum ad absurdum menawarkan penalaran evaluatif. Di sinilah argumentum ad absurdum ditempatkan, bersama mungkin argumen tentang koherensi, proporsionalitas, atau konsistensi sistemik. (***)

