People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (2022)

Oleh SHIDARTA (Mei 2022)

Mulai semester ini, terdapat mata kuliah baru “Hukum Persaingan Usaha (Business Competition Law) yang digabungkan dengan Hukum Perlindungan Konsuimen (Consumer Protection Law)” di Program Studi S-1 Hukum di Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara). Untuk materi sampai dengan ujian tengah semester, yang diberikan adalah hukum persaingan usaha, sehingga soal dan panduan jawaban di dalam tulisan ini semuanya berkaitan dengan bahan-bahan selama tujuh sesi perkuliahan pertama. Panduan jawaban untuk materi ujian tengah semester tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam artikel ini.


Kasus:

PT Timur Perkasa (Timkasa) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi. Perusahaan ini bermaksud mengajak Koperasi Simpan Pinjam Utara Utama (Kospin) bekerja sama untuk membangun sebuah perseroan terbatas yang begerak di bidang penyedia layanan shuttle (travel) dengan rute Jakarta-Semarang. Kospin adalah sebuah koperasi yang beranggota lebih dari 12.000 orang dan banyak memberi layanan simpan pinjam pada masyarakat umum, khususnya UMKM di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Kospin juga memiliki unit-unit usaha lain di berbagai bidang. Nama PT yang dibentuk oleh Timkasa dan Kospin ini adalah PT Jakasemar yang akta pendiriannya ditandatangani di hadapan notaris di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021. Perusahaan dengan merek jasa “Jakasemar Shuttle” ini mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkumham pada tanggal 5 Mei 2021, namun sejak tanggal 1 April 2021 “Jakasemar Shuttle” sebenarnya sudah beroperasi dengan menggunakan armada 20 buah mobil. Nilai aset dari dua perusahaan dari Timkasa dan Kospin mencapai Rp2,5 trilyun.

Pada tanggal 7 Mei 2021, Direktur Utama PT Jakasemar datang berkonsultasi ke kantor hukum (law office) tempat Anda bekerja. Intinya, PT Jakasemar ingin mendapatkan jawaban:

  1. Apakah pembentukan PT Jakasemar ini termasuk kategori penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan?
  2. Apakah ada kewajiban bagi perusahaan itu untuk melaporkan tindakan tersebut ke KPPU?
  3. Karena Kospin adalah sebuah koperasi, apakah ia dikecualikan dari kewajiban-kewajiban menurut UU Nomor 5 Tahun 1999?

Pimpinan kantor hukum Anda meminta Anda sebagai seorang junior lawyer untuk membuat memorandum hukum (legal memorandum). Ingat, memorandum hukum ini tidak sama seperti pendapat hukum (legal opinion). Anda diminta untuk memberi ulasan dalam memorandum itu pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga pertanyaan di atas, khususnya yang tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

SOAL 1:

Susunlah sebuah memorandum hukum yang akan Anda serahkan ke Pimpinan Kantor Hukum Anda! Untuk itu, cari dasar hukum sedikitnya tiga pasal (artinya boleh lebih dari tiga pasal) yang perlu Anda analisis di dalam memorandum tersebut! Tentang bagaimana cara membuat memorandum hukum, lihat di: <https://www.researchgate.net/publication/356188202_Legal_Memorandum_dan_Bentuk_Tugas_Lain_untuk_Mahasiswa>

SOAL 2:

Untuk soal nomor dua ini kalian cukup menjawab tiga soal yang sudah diajukan di atas: (a) Apakah pembentukan PT Jakasemar ini termasuk kategori penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan? (b) Apakah ada kewajiban bagi perusahaan itu untuk melaporkan tindakan tersebut ke KPPU? dan (c) Karena Kospin adalah sebuah koperasi, apakah ia dikecualikan dari kewajiban-kewajiban menurut UU Nomor 5 Tahun 1999?


Panduan jawaban untuk kedua soal tersebut adalah sebagai berikut:

JAWABAN SOAL 1:


JAWABAN SOAL 2:

Jawaban untuk soal ini lebih bersifat merangkum atau sebagian mengkonfirmasi analisis dasar-dasar hukum yang sudah dituangkan dalam jawaban soal nomor 1 (memorandum hukum) di atas.

(a) Pembentukan PT Jakasemar TIDAK MEMBUBARKAN PT Timur Perkasa (Timkasa) dan Kospin. Mereka berdua tetap eksis seperti sediakala, namun mereka bekerja sama untuk mendirikan satu perusahaan baru yaitu PT Jakasemar. Bentuk kerja sama seperti ini sama sekali tidak termasuk ke dalam salah satu bentuk yang ditanyakan, baik itu berupa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

(b)  Kewajiban melaporkan itu hanya berlaku untuk penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Oleh karena PT Timur Perkasa (Timkasa) dan Kospin tidak melakukan salah satu dari tindakan itu, maka ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tidak relevan untuk diberlakukan, sehingga TIDAK ADA kewajiban pelaporan yang dibebankan, baik kepada Timkasa, Kospin, maupun PT Jakasemar.

(c) Kriteria terhadap pelaku usaha yang dikecualikan dari pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 hanyalah untuk koperasi yang kegiatan usahanya secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya (lihat Pasal 50 huruf i). Dari keterangan soal di atas, sangat jelas bahwa kegiatan usaha Kospin sudah sangat luas meliputi pelayanan terhadap masyarakat lain, di luar anggota Kospin tersebut. Artinya, semua kewajiban menurut UU No. 5 Tahun 1999 berlaku untuk Kospin tanpa pengecualian.

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close