Oleh AHMAD SOFIAN (Mei 2026)
Dalam praktik seringkali anak dibawa lari oleh salah satu orang tua kandung, atau disembunyikan oleh salah satu orang tua kandung, dan salah satu orang tua kandung lainnya tidak diberikan akses. Dalam banyak kasus, salah satu orang tua kandung yang tidak diberikan akses tersebut lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan polisi juga ragu apakah peristiwa membawa lari anak oleh salah satu orang tua kandung digolongkan sebagai tindak pidana. Berikut ini adalah beberapa catatan saya terkait dengan persoalan ini dikaitkan dengan KUHP Baru dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Hak anak apabila anak dibawa dan disembunyikan oleh salah satu orang tua kandung
Dalam hukum perlindungan anak, anak bukan objek kepemilikan salah satu orang tua, melainkan subjek hukum yang memiliki hak sendiri. Prinsip yang harus diletakkan sebagai dasar adalah kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child. Prinsip ini berarti setiap keputusan, tindakan, pembatasan, pemisahan, pengasuhan, atau pengaturan hubungan anak dengan orang tuanya harus pertama-tama dinilai dari sudut kepentingan anak, bukan dari kepentingan emosional, konflik pribadi, atau kehendak sepihak salah satu orang tua.
Dalam perspektif hak asuh anak, apabila satu anak diambil, dibawa, atau disembunyikan oleh salah satu orang tua sehingga orang tua lain tidak dapat mengetahui keberadaan anak, bertemu, berkomunikasi, atau menjalankan fungsi pengasuhan, maka tindakan tersebut pada dasarnya berpotensi melanggar hak anak. Pasal 14 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali apabila terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Dengan demikian, pemisahan anak dari salah satu orang tuanya tidak boleh dilakukan secara sepihak, tersembunyi, manipulatif, atau tanpa dasar hukum yang sah. Pemisahan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat alasan objektif, misalnya adanya risiko kekerasan, penelantaran, eksploitasi, atau keadaan lain yang membahayakan anak. Bahkan dalam keadaan anak tinggal terpisah dari salah satu orang tua, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa anak berhak mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orang tuanya, kecuali apabila hal itu bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.Pasal 9 Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 menegaskan bahwa anak berhak tetap berhubungan dengan orang tuanya apabila tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orang tuanya.
Dalam perspektif hak orang tua, orang tua memiliki hak sekaligus kewajiban hukum untuk memelihara, mendidik, mengasuh, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak. Namun hak orang tua bukan hak absolut. Hak tersebut harus dijalankan untuk kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, orang tua yang menguasai anak secara sepihak, menyembunyikan anak, atau memutus akses anak dengan orang tua lainnya tanpa dasar hukum yang sah, tidak dapat berlindung semata-mata dibalik statusnya sebagai ayah atau ibu kandung.
- Anak yang disembunyikan atau dibatasi aksesnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan orang tua kandung
Anak yang disembunyikan dari salah satu orang tua kandungnya, atau anak yang aksesnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan orang tua kandungnya dibatasi secara tidak sah, berada dalam situasi yang dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak anak. Tindakan tersebut dapat menjadi perbuatan melawan hukum secara perdata, dan dalam keadaan tertentu dapat pula berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Sebagai perbuatan melawan hukum, tindakan menyembunyikan anak dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum orang tua untuk menjamin pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, perkembangan psikis, serta hubungan sosial anak dengan kedua orang tuanya. Kerugian yang ditimbulkan tidak semata-mata kerugian orang tua yang dipisahkan, tetapi juga kerugian anak karena kehilangan akses emosional, komunikasi, rasa aman, dan relasi pengasuhan yang sehat.
Dari perspektif pidana, tindakan mengambil, membawa, atau menyembunyikan anak dari pihak yang menurut hukum berwenang mengasuh atau mengawasi anak dapat relevan dengan ketentuan tentang penarikan anak dari kekuasaan yang sah. Dalam perkembangan mutakhir, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 140/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan, lalu mengambil anak tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua pemegang hak asuh, terlebih apabila dilakukan dengan paksaan atau ancaman paksaan, dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 452 KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023).
Dengan demikian, status sebagai orang tua biologis tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum. Yang menentukan adalah apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hak pengasuhan yang sah, apakah ada putusan atau penetapan pengadilan, apakah tindakan itu dilakukan dengan cara tersembunyi atau memaksa, dan apakah tindakan itu merugikan kepentingan terbaik anak.
- Membawa Lari Anak melanggar Pasal 452 KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023)
Pasal 452 ayat (1):
“Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 452 ayat (2):
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Dalam penjelasan Pasal 452 ayat (1), disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang telah mendapatkan perlindungan hukum. Contohnya, anak yang ditempatkan di panti asuhan, lalu dilarikan, maka pelakunya dapat dipidana.
Pasal 452 berada dalam Bagian Ketiga: Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan,khususnya Paragraf Pengalihan Kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa esensi pasal ini adalah mencegah pengalihan kekuasaan atas anak secara tidak sah. Pasal ini bukan hanya soal “anak dibawa pergi”, tetapi soal anak dialihkan dari pihak yang sah kepada pihak yang tidak berhak. Akibatnya, anak dapat kehilangan perlindungan, akses pendidikan, kesehatan, keluarga, identitas, dan keamanan.
Pasal 452 juga menunjukkan bahwa negara dapat masuk ke wilayah yang tampak “privat”, seperti keluarga, pengasuhan, atau perwalian, apabila terjadi tindakan yang membahayakan hak anak. Misalnya, dalam konflik orang tua setelah perceraian, perebutan anak tidak boleh dilakukan dengan cara mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh yang sah. Demikian juga, anak yang berada di panti asuhan, lembaga perlindungan, atau pengawasan pejabat berwenang tidak boleh ditarik keluar oleh pihak yang tidak berwenang.
Pasal 452 dapat dipahami sebagai delik formil, karena inti larangannya adalah perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan yang sah. Tidak harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa anak mengalami luka, trauma, eksploitasi, atau kerugian tertentu.Cukup dibuktikan bahwa ada tindakan menarik anak dari pihak yang secara hukum berwenang, maka delik dapat terpenuhi.
- Keterkaitan Pasal 452 KUHP Baru/UU No. 1 Tahun 2023 dengan Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023
Pasal 452 KUHP Baru adalah kelanjutan normatif dari Pasal 330 ayat (1) KUHP lama, dan Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 memberi tafsir konstitusional penting bahwa perbuatan menarik/mengambil anak dari kekuasaan atau pengawasan yang sah dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk ayah atau ibu kandung, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Pasal 330 ayat (1) KUHP lama berbunyi pada pokoknya:
Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam pidana.
Dalam KUHP Baru, norma ini diperbarui menjadi Pasal 452 ayat (1):
“Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
MK sendiri secara eksplisit mengaitkan Pasal 330 ayat (1) KUHP lama dengan Pasal 452 ayat (1) KUHP Baru. Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2023, rumusan Pasal 330 ayat (1) KUHP lama telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa “Setiap Orang”, lalu MK mengutip langsung rumusan Pasal 452 ayat (1).Dengan demikian, Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 dapat dipakai sebagai dasar interpretatif untuk membaca Pasal 452 KUHP Baru.
Putusan MK memberikan beberapa pegangan penting bagi penerapan Pasal 452 KUHP Baru yaitu :
- “Setiap Orang” mencakup ayah atau ibu kandung
Ini poin paling penting. MK menegaskan bahwa frasa “barang siapa” dalam KUHP lama pada dasarnya berarti setiap orang atau siapa saja. Karena itu, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP lama, frasa tersebut mencakup pula ayah atau ibu kandung anak.Relevansinya dengan Pasal 452 KUHP Baru sangat kuat, karena Pasal 452 sudah menggunakan frasa yang lebih tegas, yaitu “Setiap Orang”. Maka, dalam KUHP Baru, tidak ada lagi alasan normatif untuk mengatakan bahwa orang tua kandung otomatis tidak dapat menjadi pelaku Pasal 452. Artinya, ayah atau ibu kandung dapat menjadi subjek Pasal 452, apabila ia menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan yang sah secara melawan hukum.
- Hubungan darah tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana
MK menyatakan bahwa meskipun yang mengambil anak adalah orang tua kandung, jika tindakan itu dilakukan secara paksa, tanpa hak, atau tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP lama, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Dalam konteks Pasal 452 KUHP Baru, prinsip ini berarti:
Status sebagai ayah atau ibu kandung bukan alasan pembenar otomatis untuk menarik anak dari pemegang hak asuh atau pengawasan yang sah. Dengan demikian, apabila pengadilan telah menetapkan anak berada dalam pengasuhan ibu, lalu ayah mengambil anak secara paksa, menyembunyikan anak, atau menutup akses ibu tanpa dasar hukum, maka Pasal 452 dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, jika ibu yang bukan pemegang hak asuh melakukan hal yang sama terhadap ayah pemegang hak asuh, Pasal 452 juga dapat diterapkan.
- Titik sentral pembuktian adalah “hak asuh” atau “pengawasan yang sah”
MK menegaskan bahwa perkara seperti ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan penetapan hak asuh anak akibat perceraian. MK merujuk pada UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, KHI, dan SEMA No. 1 Tahun 2017 sebagai kerangka hukum terkait pengasuhan anak.
Dalam penerapan Pasal 452 KUHP Baru, maka unsur yang harus dibuktikan bukan sekadar “anak dibawa oleh ayah/ibu”, tetapi:
- siapa yang secara hukum memiliki kekuasaan atau hak asuh atas anak;
- siapa yang sedang berwenang mengawasi anak;
- apakah anak ditarik dari kekuasaan/pengawasan tersebut;
- apakah penarikan itu dilakukan tanpa hak, tanpa izin, atau secara paksa;
- apakah pelaku mengetahui atau patut mengetahui adanya kekuasaan/pengawasan yang sah tersebut.
Jadi, Pasal 452 tidak boleh diterapkan secara gegabah dalam setiap konflik pengasuhan. Harus ada dasar hukum yang jelas mengenai siapa pemegang kekuasaan atau pengawasan yang sah. Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 membantu menjelaskan unsur-unsur Pasal 452 sebagai berikut :
| Unsur Pasal 452 | Implikasi dari Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 |
| Setiap Orang | Mencakup siapa saja, termasuk ayah atau ibu kandung. Tidak ada kekebalan pidana karena hubungan darah. |
| Menarik Anak | Termasuk mengambil, membawa, atau menguasai anak dari pihak yang sah, terutama jika dilakukan paksa, tanpa izin, atau tanpa hak. |
| Dari kekuasaan yang sah | Harus dilihat dari putusan pengadilan, penetapan hak asuh, perwalian, atau dasar hukum lain. |
| Dari pengawasan orang yang berwenang | Termasuk pengawasan orang tua pemegang hak asuh, wali, sekolah, panti, lembaga perlindungan, atau pihak lain yang sah. |
| Kesengajaan | Harus ada kehendak pelaku untuk mengambil anak tanpa izin dari pihak yang berwenang. MK menekankan perlunya bukti bahwa kehendak mengambil anak benar-benar datang dari pelaku. |
| Kepentingan terbaik anak | Menjadi prinsip tafsir utama. Pasal ini tidak boleh dipakai untuk memperuncing konflik orang tua, tetapi untuk melindungi anak. |
Dalam penerapan Pasal 452 pasca Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023, perlu dibedakan dua situasi.
- Jika sudah ada putusan hak asuh
Jika sudah ada putusan pengadilan yang menetapkan salah satu orang tua sebagai pemegang hak asuh, lalu orang tua lain mengambil anak tanpa izin, apalagi dengan paksaan atau menyembunyikan anak, maka konstruksi Pasal 452 menjadi lebih kuat. Di sini, unsur “kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” lebih mudah dibuktikan, karena ada dasar hukum berupa putusan pengadilan.
- Jika belum ada putusan hak asuh
Jika belum ada putusan hak asuh, penerapan Pasal 452 harus lebih hati-hati. MK menyatakan bahwa dalam konteks masih dalam ikatan perkawinan atau belum terjadi perceraian, tindakan penguasaan anak secara paksa juga dapat memiliki mekanisme hukum lain, termasuk UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga apabila menimbulkan kekerasan psikis. Dalam situasi ini, pembuktian harus melihat apakah ada pihak yang secara hukum atau faktual sedang berwenang mengawasi anak, apakah ada pengambilan paksa, apakah ada penutupan akses secara melawan hukum, dan apakah kepentingan terbaik anak terganggu.
Kesimpulan
Anak memiliki hak untuk diasuh, dilindungi, memperoleh pendidikan, menjalankan agama, tumbuh dan berkembang secara layak, serta tetap memperoleh kasih sayang dan hubungan dengan kedua orang tuanya, kecuali apabila hubungan tersebut terbukti bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
Tindakan salah satu orang tua yang mengambil, menyembunyikan, atau membatasi akses anak terhadap orang tua lain tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi dugaan tindak pidana, terutama apabila melanggar hak asuh yang sah, dilakukan secara paksa, atau merugikan anak.
Keterkaitan Pasal 452 KUHP Baru dengan Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 terletak pada tafsir subjek hukum dan perlindungan anak dalam kasus pengambilan anak dari pengasuhan yang sah. Putusan MK menegaskan bahwa norma lama Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang substansinya diteruskan dalam Pasal 452 KUHP Baru, berlaku terhadap setiap orang, termasuk ayah atau ibu kandung. Oleh karena itu, dalam KUHP Baru, Pasal 452 dapat diterapkan terhadap orang tua kandung yang menarik anak dari pemegang hak asuh atau pengawasan yang sah, sepanjang dilakukan tanpa hak, tanpa izin, secara paksa, atau memenuhi unsur pidana lainnya.
Namun, penerapan Pasal 452 harus tetap dipandu oleh prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip ultimum remedium. Hukum pidana menjadi relevan bukan untuk menghukum konflik keluarga biasa, tetapi untuk merespons tindakan yang secara nyata merampas anak dari pengasuhan/pengawasan sah, menutup akses orang tua yang berhak, mengabaikan putusan pengadilan, atau membahayakan tumbuh kembang anak. (***)

