Oleh MUHAMAD AFIFULLAH (Maret 2026)
Latar Belakang
Menjelang Hari Raya Idul fitri, masyarakat Muslim di Indonesia memiliki berbagai tradisi yang terus dipertahankan dari tahun ke tahun. Salah satu di antaranya adalah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun keluarga sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan mempererat silaturahmi. Tradisi tersebut biasanya diiringi dengan kebiasaan menyiapkan uang pecahan baru yang dianggap lebih menarik dan layak dibagikan pada momentum Lebaran.(Oktavia, 2025, p. 195)
Tingginya kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang Idulfitri mendorong Bank Indonesia untuk menghadirkan layanan Kas Keliling melalui laman pintar.bi.go.id. Platform digital resmi ini dirancang guna memudahkan pemesanan penukaran uang Rupiah secara daring, sehingga masyarakat bisa mendapatkan uang layak edar dengan lebih teratur. Namun, meski sistem pencatatan telah didigitalisasi, antrean yang tetap ramai sering kali memicu kemunculan fenomena jasa penukaran uang tidak resmi di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan hingga area pusat perbelanjaan.(Bank Indonesia, 2026)
Para penyedia jasa menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang pecahan baru secara cepat. Namun, dalam praktiknya seringkali terjadi pemotongan nominal 10%, misalnya seseorang menukar uang Rp1.000.000 tetapi hanya menerima Rp900.000 atau Rp950.000 dalam bentuk pecahan baru dengan alasan biaya jasa.(Ningsih, 2026)
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan dalam perspektif fikih muamalah. Uang sebagai alat tukar termasuk dalam kategori barang ribawi yang dalam pertukarannya dengan jenis yang sama harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai dan dilakukan secara tunai. Oleh karena itu, pengurangan atau penambahan nilai dalam pertukaran uang sejenis berpotensi mengandung unsur riba, khususnya riba fadhl.(Hendri, 2023, p. 43)
Fenomena tukar uang menjelang Lebaran ini menjadi penting untuk dikaji karena banyak masyarakat yang melakukannya tanpa memahami implikasi hukumnya dalam Islam. Padahal, semangat berbagi dalam momentum Idul Fitri seharusnya tetap dijaga agar tidak tercampur dengan praktik muamalah yang dilarang oleh syariat.(Mahda et al., 2025, p. 54)
Pembahasan
Fenomena penukaran uang pecahan baru menjelang Idul Fitri tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan tradisi masyarakat, tetapi juga menyentuh dimensi hukum. Praktik penukaran uang yang dilakukan di berbagai ruang publik perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum dan aktivitas perdagangan di tempat umum. Oleh karena itu, aktivitas tersebut juga tunduk pada pengaturan mengenai ketertiban umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Aspek ketertiban umum terkait aktivitas penukaran uang juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak penjual maupun pembeli dalam melakukan transaksi penukaran uang rupiah. Hal-hal tersebut antara lain:
- Larangan penukaran uang di trotoar, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
- Larangan berniaga atau berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
- Larangan berjualan uang atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh gubernur.
- Larangan membeli barang dagangan dan menerima, selebaran dari orang yang melakukan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat tempat yang ditetapkan oleh gubernur.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Sementara itu dalam fikih muamalah, transaksi pertukaran barang tertentu diatur secara ketat untuk mencegah praktik riba. Salah satu bentuk riba yang relevan dengan fenomena tukar uang menjelang Lebaran adalah riba fadhl. Riba fadhl adalah tambahan yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Barang ribawi dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Oleh sebab itu perlu digaris bawahi berlaku ketentuan jika barangnya sejenis yang ditukar maka harus tunai dan se nilai. Dalam hal barangnya tidak sejenis maka harus tunai saat itu juga penyerahannya. Pada perkembangan ekonomi modern, para ulama mengqiyaskan uang sebagai alat tukar kepada emas dan perak karena memiliki fungsi yang sama sebagai standar nilai dan alat pembayaran. (Maulia et al., 2025, p. 2114) Sejalan dengan hal tersebut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga menjelaskan bahwa keharaman bunga terjadi lantaran adanya tambahan karena transaksi barang ribawi praktik pembungaan ini haram dilakukan baik Lembaga keuangan maupun individu.
Riba fadhl terjadi ketika dua barang ribawi yang sejenis dipertukarkan dengan jumlah yang tidak sama. Misalnya, seseorang menukar Rp1.000.000 pecahan Rp100.000 dengan Rp1000.000 dalam pecahan yang berbeda-beda, namun yang diterima terdapat hanya Rp900.000. Walaupun kedua pihak saling ridha, adanya selisih nilai tersebut termasuk tambahan yang dilarang dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Larangan ini bertujuan untuk menutup celah praktik riba yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.(Pambayun et al., 2025, p. 30)
Dalam literatur fikih muamalah, transaksi pertukaran mata uang dikenal dengan istilah akad sharf. Secara substansi, akad ini merupakan jual beli antara alat tukar, baik dalam mata uang yang sama maupun berbeda. (Maulia et al., 2025, p. 2115) di Indonesia akad sharf bertumpu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yang mana secara subtantif menegaskan bahwa terdapat tiga syarat utama yakni:
- Kesetaraan Nilai (Mithlan bi Mithlin): Jika pertukaran dilakukan antara mata uang yang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah), maka nominalnya wajib sama dan setara.
- Transaksi Tunai (Taqabudh): Penyerahan mata uang harus dilakukan secara tunai atau melalui transaksi spot pada saat akad berlangsung tanpa ada penundaan dari salah satu pihak.
- Fleksibilitas Nilai pada Jenis Berbeda: Jika mata uang yang ditukarkan berbeda jenis (misalnya Rupiah dengan Dolar), maka nominalnya boleh berbeda sesuai nilai tukar yang berlaku, namun tetap wajib dilakukan secara tunai.
Ketentuan ini berfungsi sebagai batasan ketat guna memastikan bahwa setiap transaksi mata uang di Indonesia tetap berada dalam koridor syariah dan terhindar dari praktik ribawi.
Sumber: CNBC Indonesia
Lantas bagimana agar terhindar dari praktik riba ini ?
Praktik muamalah kontemporer, sebagian ahli ekonomi Islam menjelaskan bahwa jasa penukaran uang dapat dibenarkan, apabila biaya yang dikenakan benar-benar diposisikan sebagai ujrah atau upah jasa. Dalam hal ini, nominal uang yang ditukar tetap harus sama, sedangkan biaya jasa dibayarkan melalui akad terpisah sebagai imbalan atas layanan penukaran tersebut.(Amin et al., 2026, p. 190)
Sebagai ilustrasi, misalnya seseorang (A) ingin menukar uang sebesar Rp1.000.000 kepada penyedia jasa penukaran (B) dengan pecahan yang lebih kecil, seperti Rp5.000, Rp20.000, dan Rp50.000. Dalam transaksi tersebut, meskipun pecahan uangnya berbeda, jumlah nominal yang diterima oleh A tetap harus sama, yaitu Rp1.000.000. Hal ini penting karena pertukaran uang dengan jenis yang sama dalam hal ini rupiah dengan rupiah harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai sebagaimana ketentuan dalam akad sharf. (Sahroni, 2023)
Apabila B mengenakan biaya jasa atas layanan penukaran tersebut, maka biaya tersebut harus dijelaskan sejak awal sebagai ujrah atau upah jasa. Besaran ujrah juga tidak boleh dihitung sebagai potongan dari nilai uang yang ditukarkan, melainkan disepakati secara terpisah antara kedua belah pihak. Misalnya, sejak awal B menginformasikan bahwa layanan penukaran uang dikenakan biaya jasa sebesar Rp100.000, dan A menyetujuinya.(Sahroni, 2023)
Dengan skema seperti ini, uang yang ditukar tetap bernilai Rp1.000.000 secara utuh, sementara Rp100.000 dibayarkan sebagai imbalan jasa penukaran melalui akad ijarah yang disepakati di awal. Cara ini menjadi salah satu solusi untuk menghindari praktik riba fadhl, karena keuntungan tidak diambil dari selisih pertukaran uang dan nominal pertukaran tidak dijadikan acuan, melainkan dari jasa layanan atas pertukaran yang diberikan.(Sahrani et al., 2022, p. 3)
Dengan memahami konsep riba fadhl dan akad sharf, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang, khususnya menjelang momentum Lebaran. Tradisi berbagi kebahagiaan melalui pemberian THR tentu merupakan kebiasaan yang baik dan patut dipertahankan, namun tetap perlu dilakukan dengan cara yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada akhirnya, Idul fitri bukan hanya tentang merayakan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa, tetapi juga momentum untuk kembali kepada fitrah esucian hati dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah. Karena itu, menjaga transaksi agar terbebas dari riba merupakan bagian dari upaya menyempurnakan makna Idul fitri, kembali kepada nilai-nilai yang bersih, adil, dan penuh keberkahan.
Kesimpulan
Tradisi penukaran uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan bagian dari praktik sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya dalam rangka mendukung tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat. Tingginya kebutuhan terhadap uang pecahan baru mendorong Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran resmi melalui program kas keliling dan sistem pemesanan daring. Namun demikian, keterbatasan akses dan tingginya permintaan juga memunculkan praktik jasa penukaran uang tidak resmi yang sering kali disertai pemotongan nominal sebagai bentuk keuntungan penyedia jasa.
Dari perspektif hukum positif, aktivitas penukaran uang yang dilakukan di ruang publik juga harus memperhatikan ketentuan mengenai ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut membatasi kegiatan usaha di fasilitas umum seperti trotoar, jalan, dan taman kota, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan di ruang publik.
Sementara itu, dalam perspektif fikih muamalah, praktik penukaran uang termasuk dalam kategori akad sharf yang tunduk pada prinsip kesetaraan nilai dan transaksi tunai apabila pertukaran dilakukan antara mata uang yang sejenis. Oleh karena itu, praktik penukaran uang dengan cara mengurangi nominal yang diterima penukar dapat dikategorikan sebagai riba fadhl, karena terdapat tambahan atau selisih nilai dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis.
Meski demikian, praktik jasa penukaran uang masih dapat dibenarkan apabila biaya yang dikenakan diposisikan sebagai ujrah (upah jasa) melalui akad yang terpisah dari transaksi pertukaran uang. Dalam skema ini, nominal uang yang ditukarkan tetap harus sama, sedangkan biaya jasa disepakati secara transparan sebagai imbalan atas layanan penukaran. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami prinsip-prinsip fikih muamalah agar tradisi penukaran uang menjelang Lebaran tetap dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariah, sehingga semangat berbagi kebahagiaan pada momentum Idul Fitri tetap terjaga sekaligus terbebas dari praktik riba.
REFERENSI
Amin, I.A. et al. (2026) ‘Memahami Akad Al-Ijarah : Konsep, Jenis, dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah’, Sarjana Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, 08(01), pp. 184–196.
Bank Indonesia (2026) PENUKARAN UANG RUPIAH MELALUI KAS KELILING. Available at: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling (Accessed: 15 March 2026).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Akad Sharf
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga
Hendri (2023) ‘Praktek Riba dalam Transaksi Pertukaran Uang Kertas’, Al-Hasyimiyah Jurnal Ekonomi Syariah, 02(02).
Mahda et al. (2025) ‘Fenomena Joget THR 2025 : Eksplorasi Budaya Populer dan Respon Keagamaan melalui Lensa Alfred Schutz’, Maharsi Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi, 7(2), pp. 53–67.
Maulia, P.R. et al. (2025) ‘Tinjauan Fikih terhadap Transaksi Sharf dalam Sistem Keuangan Syariah Modern’, JPIM Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisplin, 02(03), pp. 2109–2124.
Ningsih, A. (2026) Meski Ada Biaya Tambahan, Jasa Tukar Uang Baru Pinggir Jalan di Bogor Ternyata Laris Manis, Pojok Bogor. Available at: https://bogor.pojoksatu.id/kota-bogor/1157299559/meski-ada-biaya-tambahan-jasa-tukar-uang-baru-pinggir-jalan-di-bogor-ternyata-laris-manis (Accessed: 15 March 2026).
Oktavia, M.M. (2025) ‘Analisis Idul Fitri dan Rekonsiliasi Sosial : Studi Tentang Tradisi Silaturahmi dalam Masyarakat Desa Pagar Gunung’, Ghaitsa Islamic Education Journal, 6(2), pp. 194–203.
Pambayun, A. et al. (2025) ‘Tinjauan Hukum Yuridis-Normatif Tukar Menukar Uang Tidak Tunai Penuh’, Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 11(1), pp. 20–34.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Sahrani et al. (2022) ‘Konsep Nilai Tukar Uang Perspektif Ekonomi Islam’, Balance Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), pp. 1–7.
Sahroni, O. (2023) Fee Titip Tukar Uang, Republika. Available at: https://sharia.republika.co.id/berita/rssbam325000/fee-titip-tukar-uang? (Accessed: 15 March 2026).


