Loading
Loading...
Menu BINUS

PKPA DPC PERADI JAKARTA BARAT DAN BINUS UNIVERSITY ANGKATAN XVII

Jakarta, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat berkolaborasi dengan BINUS dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII. Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran akademisi, pakar, dan praktisi hukum terkemuka guna membekali para calon advokat dengan pemahaman komprehensif terkait praktik profesi hukum modern.
Di hari pertama, materi dibawakan oleh praktisi hukum, di antaranya Dr. (H.) Sutrisno, S.H., M.Hum. yang membawakan materi Kode Etik Advokat, Sahid Ramadian, S.H., LL.M. membawakan materi Perancangan dan Analisa Kontrak.
Berlanjut hari kedua, pendalaman materi berfokus pada sistem litigasi modern, arbitrase, serta peradilan spesifik yang dibawakan oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. yang membahas E-Court atau E-Litigasi, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. membahas Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. membahas Hukum Acara Pengadilan TUN, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. membahas Sistem Peradilan Indonesia, dan Abdul Rasyid, S.H.I., MCL., Ph.D. membahas Hukum Ekonomi Syariah.
Kemudian, di hari ketiga, peserta mendapatkan pemahaman strategis mengenai ketenagakerjaan, korporasi, hingga pembentukan regulasi dari sejumlah pakar, yakni Dr. Iron Sarira, S.E., M.H. membahas Hukum Ketenagakerjaan, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. membahas Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum, Dr. Drs. H. M. Yunus Wahab, S.H., M.H. membahas Hukum Acara Perdata (Eksekusi), Nirmala Many, S.H., M.C.L. membahas Organisasi Perusahaan (Merger dan Acquisition), Dr. Manuel Kaisiepo, S.IP., M.H. membahas Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang dan Legislasi.
Hari keempat, fokus pembahasan beralih pada peradilan HAM dan aspek teknis eksekusi pidana keuangan yang disampaikan oleh Roki Panjaitan, S.H. membahas Hukum Acara Pengadilan HAM, Erick Ludfiansyah, S.H., M.H. membahas Upaya Sita Eksekusi untuk Pemenuhan Pidana Uang Pengganti dalam Aspek Pengacara dan Jaksa.
Hari kelima, pembekalan dilanjutkan dengan pendalaman hukum acara tata negara, peradilan niaga, serta hukum acara pidana yang disampaikan oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. membahas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. membahas Hukum Acara Peradilan Niaga, PKPU, dan Kepailitan, Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. membahas Hukum Acara Pidana. (***)
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.