Loading
Loading...
Menu BINUS

AHLI PERKARA ACTIO PAULINA

 

Pada Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., menjadi ahli dalam Perkara Gugatan Lain-lain (Actio Paulina) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam perkara ini diketahui bahwa ada perbuatan hukum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada saat proses PKPU. Zaki menjelaskan bahwa Di dalam Pasal 240 ayat (1) UU PKPU dan Kepailitan dijelaskan bahwa, “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”. Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) UU PKPU dan Kepailitan dijelaskan bahwa, “Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut”.

Dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus. Segala bentuk yang dilakukan tanpa persetujuan pengurus bisa dibatalkan selama demi kepentingan debitor dan kreditor untuk penyelesaian hutang piutang. Jadi, jika ternyata pasal tersebut dilanggar, maka pengurus bisa mengajukan gugatan action paulina atau gugatan lain-lain dalam hal ini untuk menyatakan bahwa perbuatan hukum debitor tanpa persetujuan pengurus dinyatakan batal demi hukum. (***)

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.