Loading
Loading...
Menu BINUS

PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP BAGASI TERCATAT DALAM PERSPEKTIF HAM

Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)

Perlindungan terhadap bagasi tercatat merupakan bagian dari perlindungan hak milik (right to property) dan hak memperoleh kepastian hukum yang adil. Hak konstitusional perlindungan terhadap harta benda in casu bagasi tercatat dapat ditemukan di dalam Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Bagasi tercatat yang dipercayakan kepada maskapai tetap merupakan bagian dari harta milik penumpang, sehingga negara berkewajiban membentuk regulasi yang memberikan perlindungan hukum apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.

Kehilangan atau kerusakan bagasi kerap terjadi dalam penerbangan lokal maupun internasional. Situasi seperti ini masih kerap dialami oleh penumpang dan dapat menimbulkan kerugian materiil bagi penumpang maskapai penerbangan. Kehilangan bagasi memiliki dampak yang lebih serius karena barang-barang yang penting ada di dalam bagasi dan tidak dapat digunakan. Bayangkan, seandainya kita dalam perjalanan dinas kemudian bagasi hilang, maka kita harus membeli pakaian atau harus meminta rekan di kantor mengirimkan kembali dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Banyak penumpang maskapai penerbangan tidak memproses kerusakan bagasi atau kehilangan bagasi karena tenaga dan waktu yang dikeluarkan untuk mengurus komplain tidak berimbang dengan hasil yang diperoleh. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka maskapai penerbangan tidak akan meningkatkan pelayanannya di dalam mengelola bagasi yang dipercayakan kepadanya.

Pembiaran tidak terjadi dalam salah satu kasus kerusakan bagasi yang dialami oleh Daniel Hutasout dalam penerbangan dari Jakarta ke Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 menggunakan maskapai Super Air Jet yang berada di bawah naungan PT Lion Air Group. Daniel meyakini kerusakan bagasinya terjadi saat bagasi berada dalam pengawasan maskapai. Ia mengajukan komplain kepada pihak maskapai, tetapi tanggapan maskapai tidak memuaskan, sehingga Daniel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan menuntut ganti rugi materiil berupa koper baru dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100,-. Gugatan diajukan sebagai bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen dan menurut Daniel nilai kerugian immaterial tidak bisa diukur dengan uang. [1]

Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu dipahami bahwa dalam penyelenggaraan angkutan udara niaga domestik di Indonesia, hubungan hukum antara penumpang dan maskapai penerbangan tidak hanya terbatas pada pengangkutan penumpang, tetapi juga mencakup bagasi tercatat yang diserahkan kepada maskapai pada saat proses check-in. Dalam hal ini, negara tidak cukup hanya menyerahkan hubungan antara penumpang dan maskapai melalui mekanisme kontraktual, melainkan juga wajib membentuk regulasi yang menjamin keseimbangan kedudukan para pihak sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara.

Dalam penyelenggaraan penerbangan domestik, sejak bagasi tercatat diterima oleh pengangkut hingga diserahkan kembali kepada penumpang di bandar udara tujuan, maskapai penerbangan berkewajiban menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan bagasi tersebut. Oleh karena itu, apabila selama berada dalam pengawasan pengangkut bagasi tercatat hilang, musnah, atau mengalami kerusakan, maka maskapai penerbangan domestik bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Sebagai konsekuensi dari hubungan hukum tersebut, pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan penerbangan domestik di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Sebagai konsekuensi dari hubungan hukum tersebut, pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan penerbangan domestik di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menegaskan bahwa:

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.

Bentuk pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam penerbangan domestik diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila bagasi tercatat hilang atau musnah, penumpang berhak memperoleh ganti kerugian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dengan jumlah maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk setiap penumpang. Sementara itu, apabila bagasi tercatat mengalami kerusakan, besarnya ganti kerugian disesuaikan dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat. Ketentuan mengenai besaran ganti kerugian tersebut merupakan batas pertanggungjawaban yang berlaku bagi maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan penerbangan domestik.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa bagasi tercatat baru dapat dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan waktu kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Selama bagasi belum dinyatakan hilang, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kepada penumpang selama paling lama 3 (tiga) hari kalender sebagai bentuk kompensasi selama proses pencarian bagasi berlangsung. Dengan demikian, dalam penerbangan domestik, pertanggungjawaban maskapai tidak hanya berupa pembayaran ganti kerugian setelah bagasi dinyatakan hilang, tetapi juga berupa pemberian kompensasi selama proses pencarian bagasi.

Meskipun pada dasarnya maskapai bertanggung jawab atas bagasi tercatat, terdapat keadaan tertentu yang membebaskan pengangkut dari kewajiban memberikan ganti kerugian. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengatur bahwa pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian atas hilangnya barang berharga yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat proses check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan kepada pengangkut bahwa di dalam bagasi tersebut terdapat barang berharga dan pengangkut menyetujui untuk mengangkutnya. Oleh karena itu, penumpang sebaiknya tidak menyimpan uang tunai, perhiasan, surat berharga, maupun barang bernilai tinggi lainnya di dalam bagasi tercatat tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak maskapai.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, penumpang merupakan konsumen jasa angkutan udara sebagaimana di maksud dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, selain memperoleh hak atas ganti kerugian, penumpang juga berhak atas ganti kerugian, penumpang juga berhak atas informasi yang bernar, pelayanan yang jujur, keamanan, kenyamanan dan penyelesaian sengketa secara adil. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap bagasi tercatat dalam penerbangan domestik pada dasarnya didasarkan pada prinsip presumption of liability. Berdasarkan prinsip tersebut, maskapai dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang sejak terjadinya kerugian, kecuali maskapai dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya. Penerapan prinsip ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada penumpang sebagai pihak yang secara struktural berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan maskapai penerbangan. [2]

Dengan demikian pertanggungjawaban maskapai penerbangan terhadap bagasi tercatat tidak hanya merupakan perjanjian pengangkutan, melainkan juga manifestasi dari perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum, perlindungan harta benda dan pelayanan publik yang layak. Negara dalam hal ini wajib membentuk regulasi yang efektif, mengawasi pelaksanaannya agar hak-hak penumpang terlindungi secara optimal. Berdasarkan regulasi di atas, pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan penerbangan domestik di Indonesia meliputi kewajiban memberikan ganti kerugian atas bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut. Pertanggungjawaban tersebut juga mencakup pemberian uang tunggu selama proses pencarian bagasi, dengan tetap memperhatikan batas nominal ganti kerugian serta pengecualian terhadap barang berharga yang tidak diberitahukan kepada pengangkut. Dengan demikian, pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 telah memberikan kepastian hukum mengenai bentuk, batas, dan ruang lingkup pertanggungjawaban maskapai penerbangan khusus dalam penerbangan domestik di Indonesia terhadap bagasi tercatat. (***)

Referensi:

[1] Idon Tanjung & Irfan Maullana, “Bagasinya Rusak, Penumpang Gugat Super Air Jet Rp 100”, Kompas.com, 2025, https://medan.kompas.com/read/2025/04/09/132006078/bagasinya-rusak-penumpang-gugat-super-air-jet-rp-100

[2]    Hendry. (2026). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia terhadap Bagasi Tercatat yang Hilang atau Rusak. Sarjana thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.