Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)
(*) Tulisan bagian pertama dapat dibaca melalui tautan berikut: https://business-law.binus.ac.id/2026/09/08/pembiayaan-program-mbg-pasca-putusan-mk-menjaga-program-prioritas-tanpa-mengurangi-hak-konstitusional-atas-pendidikan-bagian-pertama/
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Permasalahan konstitusional muncul ketika pembiayaan MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Hal ini dipertanyakan karena Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan dan pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan MK tidak menghapus program MBG, melainkan mengubah alokasi anggarannya. Bagian pertama tulisan ini telah membahas penguatan mandatory spending pendidikan sebagai kewajiban substantif, bukan hanya kualitatif, agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan. Bagian kedua akan membahas implikasi fiskal putusan MK serta masa transisi hingga tahun 2028.
Program Prioritas Pemerintah Wajib Memisahkan Anggaran MBG dan Tenggat Waktu Pemisahan
Dalam pertimbangan, Mahkamah menyatakan bahwa dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana Pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan 20 % APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya. Mahkamah menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ppendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Paal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum [2].
Dalam putusan a quo, Mahkamah menentukan bahwa pemisahan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan harus dilaksanakan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan, pembentuk undang-undang harus melakukan perhitungan dan penyusunan struktur serta kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, termasuk penyusunan APBN 2027 yang sedang dalam proses. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG. Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang disiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027. Dengan demikian, 2028 merupakan maximum constitutional deadline, bukan tanggal mulai kewajiban secara ideal.
Implikasi Fiskal dan Tanggapan Pemerintah terhadap Putusan MK a quo
Pernyataan pemerintah bahwa “kita ikuti putusan MK” dan penyesuaian dilakukan paling lambat pada APBN 2028 merupakan sikap yang tepat secara konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah dan DPR wajib menjadikannya acuan dalam penyusunan APBN berikutnya [1]. Keputusan untuk tidak mengubah APBN secara mendadak dapat dipahami demi kepastian dan kesinambungan fiskal. Mahkamah juga mempertimbangkan perlunya perencanaan dan restrukturisasi anggaran, sehingga diberikan masa transisi hingga APBN 2028. Namun, pernyataan bahwa pemisahan dilakukan pada 2028 tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda persiapan. Tahun 2028 adalah batas maksimum, bukan awal kewajiban. Pemerintah sebaiknya mulai melakukan restrukturisasi sejak penyusunan APBN 2027, termasuk memetakan sumber pembiayaan MBG di luar mandatory spending pendidikan.
Putusan MK memiliki dampak fiskal yang signifikan. Pemerintah tidak dapat lagi menggunakan anggaran MBG untuk memenuhi persentase konstitusional 20 persen dari anggaran pendidikan. Negara harus menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen secara terpisah, sementara MBG memerlukan pembiayaan sendiri. Pemerintah perlu mencari sumber anggaran MBG di luar belanja pendidikan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan MBG agar tidak membebani atau mengurangi pembiayaan hak dasar masyarakat lainnya. Evaluasi, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran MBG harus diperkuat agar tepat sasaran. Dengan demikian, putusan MK menuntut reformasi struktur pembiayaan, serta membedakan secara jelas antara kewajiban konstitusional di bidang pendidikan dan kebijakan prioritas pemenuhan gizi.
Penutup
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menciptakan keseimbangan antara dua kepentingan negara. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan sebagai kebijakan prioritas untuk meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia. Di sisi lain, keberadaan program tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban konstitusional negara untuk menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mandatory spending pendidikan bukan sekadar persoalan memenuhi angka 20 persen secara administratif, melainkan kewajiban konstitusional untuk memastikan tersedianya sumber daya yang nyata bagi penyelenggaraan pendidikan.
Sikap pemerintah untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK patut ditempatkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding. Namun, implementasinya tidak cukup hanya dengan memindahkan pos anggaran MBG. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa paling lambat pada APBN 2028, 20 persen anggaran pendidikan benar-benar diperuntukkan bagi pendidikan, sementara MBG dibiayai secara mandiri di luar alokasi tersebut. Dalam perspektif hukum tata negara, inilah makna penting Putusan MK tersebut: program prioritas politik pemerintahan tetap dapat dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menggeser, mengurangi, atau menyamarkan pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap hak atas pendidikan. (***)
Referensi
[1] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026, Agustus), Siaran Pers: Pemerintah hormati Putusan MK, Penyesuaian Penganggaran MBG dilaksanakan Mulai APBN 2028, https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Pemerintah-Hormati-Putusan-MK,-Penyesuaian
[2] Anjarsari, L.P (2026, 30 Juli). Anggaran MBG harus dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496

