People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (2022)

Oleh SHIDARTA (Mei 2022).

Soal ujian tengah semester (UTS) Genap, Tahun Akademik 2021/2022 yang diberikan oleh dosen adalah sebagai berikut:

Kasus:

Seorang karyawan BINUS bernama Hasnawi yang memposisikan dirinya sebagai “korban” investasi Binomo telah datang ke kantor hukum (lawfirm) tempat Anda bekerja. Menurutnya, ia adalah konsumen yang seharusnya dapat dilindungi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu, Hasnawi ini mengajukan beberapa pertanyaan: (1) Apakah Hasnawi ini adalah “konsumen” menurut UU No. 8 Tahun 1999 ini?; (2) Jika Hasnawi adalah konsumen, siapa yang menjadi pelaku usaha di sini? Apakah influencer itu termasuk kategori pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999?

SOAL 1:

Pimpinan kantor hukum Anda lalu menugaskan Anda untuk mempelajari UU No. 8 Tahun 1999 untuk menjawab dua pertanyaan di atas. Untuk itu, silakan cari paling sedikit tiga pasal yang paling relevan di dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum untuk menjawab dua pertanyaan tersebut. Analisis ini harus Anda tuangkan di dalam sebuah memorandum hukum (legal memorandum) yang ditujukan pada pimpinan kantor hukum Anda.Buatlah memorandum tersebut dengan sebaik-baiknya!

Mengenai apa itu memorandum hukum dan sistematikanya, silakan klik tautan berikut: Panduan Legal Memorandum**

SOAL 2:

Ternyata, setelah dicari di referensi Anda menemukan ada putusan pengadilan pada tahun 2001* yang mengadili seseorang dengan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf k, yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim di dalam putusan itu mengatakan bahwa setiap bentuk promosi bisnis sangat lazim menawarkan janji-janji yang menguntungkan, sehingga pelaku usaha yang menawarkan janji-janji demikian tidak melakukan kesalahan apapun menurut Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, sepanjang ia tidak bermaksud melakukan penipuan sebagaimana diatur unsur-unsurnya dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karena di dalam putusan itu jaksa menuntut pelaku usaha (terdakwa) dalam kasus itu hanya dengan menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf k juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, maka hakim membebaskan terdakwa.

Buatlah kritik terhadap pertimbangan hakim ini!


Panduan jawaban untuk tiap soal adalah sebagai berikut:

JAWABAN SOAL 1:

Soal ini meminta dibuatkan memorandum hukum dengan panduan seperti yang tercantum dalam tautan yang diberikan oleh dosen. Hasil formulasi memorandum hukum tersebut adalah sebagai berikut:


JAWABAN SOAL 2:

Pasal 9 ayat (1) huruf k UU No. 8 Tahun 1999 tersebut memang tidak dirumuskan secara tepat karena rangkaian huruf a sampai dengan h pada pasal itu tidak paralel dengan rangkaian huruf i sampai dengan k. Pada huruf k, kata-kata yang menunjukkan kondisi norma  “secara tidak benar/seolah-olah” ini tersambung ke perbuatan “menawarkan”. Jadi, seolah-olah menawarkan …, seharusnya seolah-olah barang/jasa tersebut (seperti halnya ketentuan huruf a sampai dengan h). Dalam kasus yang ada di dalam soal, pelaku usaha sudah benar-benar menawarkan, bukan lagi seolah-olah menawarkan.

Putusan hakim tahun 2001* tersebut adalah suatu perkara pidana. Hakim dalam putusan itu ingin menarik batas tegas antara kelaziman di dalam promosi (di dalam bahasa Inggris disebut “fib”) dan tindak pidana penipuan (dalam bahasa Inggris disebut “fraud”). Tindakan jaksa untuk menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf k juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 memang mengandung problematika jika dilakukan sebagai dakwaan tunggal, apabila tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP. Hal ini karena ketentuan Pasal 9 ayat (1) sebagai norma primernya merupakan delik formal. Hal ini berbeda dengan Pasal 378 KUHP yang merupakan delik material. Pertimbangan putusan pengadilan tahun 2001 itu sebenarnya ingin mengarahkan agar delik Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 harus dibaca sebagai delik material, jangan delik formal. Namun, amarnya yang membebaskan terdakwa dengan alasan jaksa penuntut umum tidak mengaitkan dengan Pasal 378 KUHP juga tidak tepat. Apabila hakim ingin melakukan penemuan hukum, maka hakim tinggal memberi penafsiran dengan menghubungkan unsur “secara tidak benar” dan/atau “janji yang belum pasti” tersebut dengan ada tidaknya unsur kerugian yang diderita oleh konsumen. Hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan mengatakan bahwa cara membaca Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 (termasuk pada huruf k) adalah dengan mengaitkannya dengan keharusan adanya kerugian pada konsumen. Apabila dalam perkara itu konsumen terbukti memang sudah dirugikan, maka pelaku usaha seharusnya dihukum (karena memang sudah melakukan kesalahan), bukan justru dibebaskan (dalam arti pelaku usaha dinyatkaan tidak terbukti melakukan kesalahan).

Perlu dicatat bahwa kata-kata “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa seara tidak benar dan/atau seolah-olah … (huruf k) menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti” memang mempunyai tiga konsekuensi. Konsekuensi pertama tercantum pada Pasal 9 ayat (2), yaitu bahwa barang dan/atau jasa tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Konsekuensi kedua, pelaku usaha dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut. Konsekuensi ketiga barulah mengacu ke Pasal 62 ayat (1) yaitu berupa ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah. Apabila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 378 KUHP, maka sanksi di dalam KUHP itu lebih rendah, yakni empat tahun penjara saja. Oleh sebab itu, pertimbangan jaksa penuntut umum untuk tidak menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP yang merupakan tindak pidana umum, cukup beralasan.


Note:



Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close