Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)
Aristoteles, dalam risalahnya tentang keutamaan berkeadilan, meletakkan sebuah prinsip yang kelak menjadi fondasi hampir seluruh sistem peradilan modern: keadilan menghendaki agar perkara yang serupa diperlakukan secara serupa, dan perkara yang berbeda diperlakukan secara berbeda sesuai dengan perbedaannya [1]. Prinsip ini sederhana, namun implikasinya sangat luas: tanpa konsistensi dalam menilai perkara yang memiliki karakteristik hukum yang sama, keadilan akan kehilangan wajahnya yang paling mendasar, yakni kepastian. Sebuah putusan yang benar hari ini namun diingkari esok hari bukan lagi wibawa peradilan, melainkan hanya kebetulan belaka.
Persoalan ini menjadi relevan ketika dihadapkan pada praktik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Berbeda dengan tradisi common law yang secara formal mengenal asas stare decisis di mana putusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan di bawahnya; Indonesia menganut tradisi civil law yang secara teoretis tidak mewajibkan hakim untuk terikat pada putusan sebelumnya. Namun dalam praktiknya, MK tetap dituntut menjaga konsistensi pertimbangan hukum (ratio decidendi) antar putusan, sebab tanpa itu, wibawa MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) akan mudah dipertanyakan legitimasinya [2]. Instrumen yang menjadi tumpuan konsistensi tersebut adalah batu uji konstitusional (toetsingsgrond), yaitu norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang dijadikan ukuran untuk menilai konstitusionalitas suatu norma undang-undang [3]. Batu uji inilah yang menjadi “jangkar” argumentasi MK, dan konsistensi penggunaannya dari satu perkara ke perkara lain menjadi penanda utama apakah MK bergerak dalam koridor penalaran hukum yang runtut, ataukah semata mengikuti tekanan situasional yang berubah-ubah.
Kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dengan sifat putusan yang final ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Sifat final tersebut menempatkan setiap putusan MK sebagai kata terakhir atas suatu isu konstitusional, sehingga konsistensi batu uji menjadi krusial agar sifat final tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan interpretatif. Untuk menjaga hal tersebut, pembentuk undang-undang merumuskan mekanisme pengendali berupa larangan pengujian ulang (nebis in idem) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 [4], yang pada intinya menegaskan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali dengan menunjukkan bahwa materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dengan yang digunakan pada permohonan sebelumnya. Ketentuan tersebut menempatkan batu uji sebagai penanda pembeda utama antara permohonan yang genuinely baru dengan permohonan yang sekadar mengulang perkara yang telah diputus.
Konsekuensinya, setiap kali MK memutus perkara yang bersinggungan dengan norma yang pernah diuji sebelumnya, ia dihadapkan pada dua pilihan penalaran: mempertahankan ratio decidendi terdahulu atau menyimpang darinya dengan argumentasi konstitusional yang benar-benar baru. Pilihan pertama memperkuat prediktabilitas hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan pilihan kedua, meski dimungkinkan, berpotensi menimbulkan kesan bahwa MK bertindak sebagai pembentuk norma baru (positive legislator) yang melampaui kewenangannya sebagai pembatal norma (negative legislator) [5]. Ketegangan antara menjaga konsistensi dan merespons dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang inilah yang menjadikan batu uji bukan sekadar rujukan pasal semata, melainkan medan argumentasi yang harus dijaga secara cermat oleh Mahkamah dalam setiap pertimbangan hukumnya.
Praktik penjagaan konsistensi batu uji tersebut dapat dicermati dalam perkara pengujian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK telah memberikan tafsir konstitusional atas norma ambang batas parlemen tersebut [6]. Ketika permohonan baru diajukan kembali dan diputus melalui Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026, Mahkamah tidak dapat begitu saja memutus perkara tersebut tanpa terlebih dahulu menegaskan kedudukan hukum pemohon serta membuktikan bahwa permohonan a quo memiliki perbedaan mendasar dari putusan sebelumnya, baik dari segi batu uji, alasan permohonan, maupun petitum yang dimohonkan [7]. Barulah setelah perbedaan batu uji tersebut dapat ditunjukkan secara meyakinkan, Mahkamah memberikan constitutional order baru berupa batas maksimal ambang batas parlemen sebesar 2,5% yang berlaku bagi Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2029 dan pemilihan umum berikutnya. Mekanisme demikian memperlihatkan bahwa batu uji tidak hanya berfungsi sebagai dasar argumentasi substantif, tetapi juga sebagai instrumen prosedural yang menyaring permohonan-permohonan yang sekadar mengulang perkara yang telah final dan mengikat.
Ilustrasi lain yang lebih tegas memperlihatkan konsistensi ratio decidendi dapat ditemukan pada rangkaian pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam tiga perkara yang berbeda, yaitu Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 84/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 56/PUU-XVI/2017, MK secara konsisten menggunakan batu uji dan argumentasi yang sama untuk menolak permohonan para pemohon [8]. Pada ketiga putusan tersebut, Mahkamah berpendirian bahwa undang-undang a quo tetap konstitusional karena pembatalannya justru akan menimbulkan kekosongan hukum (rechts vacuum) di bidang yang sensitif secara sosial, sekalipun Mahkamah menyadari terdapat kelemahan normatif di dalam undang-undang tersebut. Konsistensi pendirian tersebut tidak berarti Mahkamah menutup diri dari perkembangan argumentasi baru, melainkan menunjukkan bahwa selama batu uji dan alasan konstitusional yang diajukan pemohon tidak berbeda secara mendasar dari perkara-perkara terdahulu, Mahkamah akan mempertahankan ratio decidendi yang telah dibangun sebelumnya demi menjaga kepastian hukum.
Meskipun demikian, konsistensi batu uji tidak boleh dipahami secara kaku sebagai larangan mutlak bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya. Dalam sejumlah perkara lain, MK justru menunjukkan keberanian untuk menyimpang dari ratio decidendi terdahulu ketika terdapat pergeseran nilai konstitusional yang secara meyakinkan berbeda dari konteks perkara sebelumnya [9]. Perbedaan mendasar antara penyimpangan yang sah (overruling yang berargumentasi) dengan inkonsistensi yang problematis terletak pada kejelasan Mahkamah dalam mengartikulasikan mengapa batu uji atau konteks konstitusional yang dihadapi telah berubah. Tanpa artikulasi demikian, publik dan para pencari keadilan akan kesulitan membedakan apakah suatu putusan baru merupakan perkembangan hukum yang sah, ataukah semata cerminan dari komposisi hakim konstitusi yang berbeda pada waktu yang berlainan. Di sinilah letak pentingnya kewajiban Mahkamah untuk selalu menguraikan secara eksplisit dalam pertimbangan hukumnya mengenai kedudukan suatu putusan terhadap yurisprudensi konstitusional yang telah ada sebelumnya, baik dalam rangka menegaskan konsistensi maupun dalam rangka menjelaskan alasan penyimpangannya.
Dari kedua ilustrasi tersebut tampak bahwa meskipun doktrin preseden secara formal berasal dari tradisi common law, MK pada dasarnya telah mempraktikkan fungsi serupa melalui konsistensi batu uji dan ratio decidendi, sekalipun dengan format yang khas civil law: bukan mengikat secara vertikal antar pengadilan, melainkan mengikat secara horizontal terhadap dirinya sendiri sebagai penjaga konstitusi. Konsistensi ini menjadi jembatan antara kebutuhan untuk merespons dinamika ketatanegaraan yang terus bergerak dengan kewajiban menjaga kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara. Dengan demikian, batu uji konstitusional bukan sekadar rujukan teknis dalam permohonan pengujian undang-undang, melainkan cermin dari komitmen Mahkamah terhadap prinsip bahwa perkara yang serupa harus diperlakukan secara serupa. (***)
Referensi
[1]Aristotle, Nicomachean Ethics, Book V, terj. W.D. Ross (Oxford: Clarendon Press, 1925).
[2]Zaka Firma Aditya, “Judicial Consistency dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Penodaan Agama”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 1, Maret 2020, hlm. 85.
[3]Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 63.
[4]Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[5]Bandingkan dengan kritik serupa dalam Machmud Aziz, “Aspek-Aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 3, September 2006, hlm. 142.
[6]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
[7]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XXIV/2026, hlm. 6–7.
[8]Zaka Firma Aditya, op.cit., hlm. 86–88.
[9]Lihat misalnya kajian mengenai inkonsistensi putusan MK terkait kewenangan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah dalam Sigit Setiawan, Iswanto, dan Nuria Siswi Enggarani, “Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah”, (Studi Kasus Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 97/PUU.XI/2013), Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2016.

