People Innovation Excellence

GAGASAN TENTANG RUMUSAN JENIS-JENIS INFORMASI

Oleh: BAMBANG PRATAMA (Februari 2015)

Pada era digital saat ini, informasi merupakan suatu hal penting yang menjadi kebutuhan dasar manusia modern. Daniel J. Solove (2011) merumuskan informasi sebagai serangkaian fakta, data, barang atau produk untuk menambah pengetahuan bagi orang yang menggunakannya. Solove berpendapat bahwa informasi harus dilindungi dibawah perlindungan hukum privasi karena posisinya berhadap-hadapan dengan hak kebebasan informasi. Tulisan singkat ini mencoba merumuskan jenis-jenis informasi dari berbagai undang-undang yang terserak terkait pengaturan informasi. Meskipun saat ini Indonesia belum memiliki lex specialist tentang undang-undang data privasi maka bukan berarti kekosongan hukum di sini tidak dapat diisi tetapi tidak melulu menggunakan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Dengan menggunakan pendekatan undang-undang secara ekstensif maka tulisan singkat ini mencoba menawarkan gagasan pada kekosongan hukum tentang data privasi.

Pengertian tentang informasi secara general di dalam UU-ITE tidak diatur, akan tetapi UU-ITE hanya mengatur informasi yang sifatnya elektronik sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 angka1 UU-ITE, yaitu:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Ketentuan normatif tentang informasi jika ditafsirkan secara ekstensif maka rujukannya dapat ditemukan pada pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP), yaitu:

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Walaupun pengaturan UU-KIP lebih ditujukan pada transparansi informasi badan hukum publik, jika dikaji lebih mendalam pada prinsipnya subjek norma dari UU-KIP adalah badan hukum publik dan badan hukum privat seperti yang tercantum pada pasal 16 UU-KIP. Hanya saja UU-KIP memberi batasan pada informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik. Pengaturan tentang informasi pada badan hukum privat secara lebih rinci telah diatur pada Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Selain dari itu, ketentuan tentang informasi pada badan hukum publik dan badan hukum privat juga terikat dengan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal 1 angka 2 undang-undang arsip mendefinisikannya dengan:

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terseraknya ketentuan tentang informasi di berbagai undang-undang, jika diklasifikasikan secara umum maka informasi memiliki 3 jenis, yaitu: (1) informasi publik (informasi yang dapat dikonsumsi umum misalnya: peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan sebagainya), (2) informasi privat (yang dimiliki oleh badan hukum privat, misalnya: dokumen keuangan, strategi management perusahaan dan sebagainya) dan (3) rahasia negara (informasi yang rahasia yang berhubungan dengan kemanan negara, misalnya: data intelijen, data militer dan sebagainya). Hal penting yang perlu diketahui dalam mengklasifikasikan informasi rahasia pada badan hukum privat adalah parameternya harus terukur sehingga dalam perkara perdata nilai-nilai kebendaan yang dapat dikenakan pada sebuah informasi yang disengketakan memiliki ukuran.

informasi yang sifatnya rahasia negara, parameternya jelas yaitu terkait dengan ketertiban umum atau keamanan negara. Sedangkan parameter nilai kebendaan dan sanksi pidana dalam sengketa informasi pada badan hukum privat rujukannya dapat menggunakan rezim hukum hak kekayaan intelektual. Misalnya pada Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Ciri dari rahasia dagang adalah: (1) informasinya bersifat rahasia, (2) informasinya memiliki nilai ekonomi baik secara tangible atau intangible, (3) ada langkah-langkah patut yang dilakukan oleh pemegang rahasia dagang dalam menjaga kerahasiaannya.

Rezim hukum hak kekayaan intelektual lainnya yang dapat digunakan dalam menjaga informasi yang sifatnya rahasia dan bernilai ekonomi adalah hak cipta. Misalnya pada ketentuan pasal 40 ayat (1) huruf n dan p Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu database atau kompilasi ciptaan. Konsepsi tentang hak kekayaan intelektual jika ingin digunakan untuk melindungin informasi konsep-konsep dasar tentang ciptaan dan temuan harus terpenuhi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi dapat diklasifikasikan jenis dan bentuknya dengan menggunakan berbagai undang-undang. Jenis undang-undang yang digunakan bergantung konteks perbuatan yang dilanggar pada sebuah kasus aktual. Jika terjadi suatu sengketa informasi, maka langkah pertama pengemban hukum adalah mengklasifikasikan informasi jenis dan bentuknya untuk kemudian tindakan yang dilakukan (actus reus) sehingga UU-ITE tidak melulu digunakan pada sengketa informasi. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close