People Innovation Excellence

MENANTI PELAKSANAAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL

Oleh ABDUL RASYID (Februari 2019)

 Tanggal 17 November 2019 merupakan waktu yang dinanti-nantikan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pasalnya, pada waktu tersebut, tepat 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan akan berlaku efektif ketentuan di mana semua produk yang akan beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Lihat: Pasal 67 UU JPH). Pertanyaannya adalah apakah UU JPH dapat dijalankan secara efektif pada tanggal 17 November 2019? Tulisan ini akan mencoba menjawab secara singkat pertanyaan tersebut.

Kurang lebih 7 (tujuh) bulan lagi UU JPH akan berlaku secara efektif. Namun sayangnya masih terdapat permasalahan utama yang tak kunjung tuntas diselesaikan. Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU JPH belum juga ditandatangani oleh Presiden. Alasan kenapa PP UU JPH belum juga diterbitkan sampai saat ini karena Pemerintah ingin memastikan secara detail bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan dengan baik di lapangan nantinya. Apalagi peraturan sertifikasi halal tersebut akan bersingungan langsung dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah sehingga jangan sampai nantinya merugikan mereka (Republika, 3/03/19).

Menurut penulis, dalam kondisi saat ini, Pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat. Alasan Pemerintah di atas bisa saja diterima, tapi  pertanyaannya sampai kapan hal tersebut akan dilakukan? Padahal proses pembuatan RPP UU JPH sudah memakan waktu yang cukup lama dan menguras energi.  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sampai harus mengadakan 36 kali FGD dengan kementerian dan lembaga terkait agar memiliki persepsi yang sama atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RPP tersebut. Dan pada akhirnya, RPP disetujui oleh 7 (tujuh) kementerian dan didukung oleh Komisi 8 DPR RI. Proses perumusuan RPP yang panjang tersebut tentu sudah membicarakan hal-hal yang sangat detail dan teknis. Permasalahan terkait dengan pelaku usaha kecil mikro dan menengah tentu juga sudah dibicarakan sehingga Pemerintah, dalam hal ini Presiden hanya tinggal menandatangi RPP tersebut tanpa harus dipelajari dan dipertimbangkan kembali.

Belum ditandatanganinya PP UU JPH oleh Presiden tentu berdampak pada kinerja BPJPH. BPJPH tidak bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam melakukan sertiikasi halal. Tentu tugas dan tanggungjawab BPJPH semakin berat mengingat UU JPH akan berlaku efektif dalam waktu dekat. Di saat negara-negara lain berlomba-lomba mengembangkan industri halal, kita masih saja berkutat pada hal-hal teknis yang tak kunjung selesai. Padahal, katanya, Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Namun sayangnya kata tidak berbanding lurus dengan perbuatan. Oleh karena itu, kita berharap Presiden bisa menandatangani RPP UU  JPH secepatnya, sehingga pelaksanaan sertifikasi halal dapat dijalankan sesuai  dengan waktunya.***


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close