Loading
Loading...
Menu BINUS

KODE NUREMBERG UNTUK PARA PENELITI

Oleh SHIDARTA (Agustus 2026)

Banyak rekan-rekan peneliti non-hukum mengernyitkan dahinya tatkala saya jelaskan bahwa dunia hukum telah berjasa menjadi peletak dasar bagi etika penelitian semua area keilmuan saat ini, khususnya untuk eksperimen terhadap subjek manusia. Hal ini bermula dari persidangan United States v. Karl Brandt dkk., salah satu persidangan di hadapan Nuremberg Military Tribunals berdasarkan Control Council Law No. 10. Persidangan dibuka pada 9 Desember 1946 di Nuremberg dan putusan dijatuhkan pada Agustus 1947.

Dilihat dari kurun waktunya, dapat diduga ini adalah babak kedua setelah tokoh-tokoh utama Nazi seperti Hermann Göring, Joachim von Ribbentrop, dan Wilhelm Keitel, menghadapi Nuremberg Trial sebagai penjahat perang di bawah otoritas International Military Tribunal (IMT) di kota Nuremberg, sepanjang tahun 1945–1946.

Setelah persidangan utama itu usai, persoalannya belum selesai. Rupanya, ada begitu banyak pelaku pada lapisan berikutnya, termasuk dokter, hakim, pengusaha, pejabat kementerian, perwira militer, anggota SS, yang tidak mungkin semuanya dimasukkan dalam satu persidangan internasional. Oleh sebab itu, Sekutu membuat Control Council Law No. 10 pada 20 Desember 1945, yang memberikan dasar bersama bagi negara-negara pendudukan untuk mengadili pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di zona masing-masing. Amerika Serikat kemudian menyelenggarakan dua belas Subsequent Nuremberg Trials di Nuremberg. Doctors’ Trial adalah Case No. 1, yang pertama dari dua belas perkara tersebut. Inilah yang akan kita bahas dalam artikel pendek ini.

Amerika Serikat memberi perhatian serius pada ulah para dokter itu. Saat kamp-kamp konsentrasi dibuka dan para tahanan dibebaskan, ditemukan banyak sekali tanda-tanda mutilasi, sterilisasi, kematian, dan penderitaan fisik dan mental yang dialami para tahanan itu. Bahkan, sekelompok orang sakit dan cacat, dieksekusi dengan alasan tidak layak hidup dan menjadi beban negara. Perlakuan demikian dilakukan dengan mengatasnamakan penelitian (ekseperimen) medis, yang dilakukan oleh para dokter. Selain itu terdapat program pembunuhan terhadap orang-orang (warganegara Jerman sendiri) yang menderita sakit berat, cacat, atau “tidak layak hidup”.

Dalam pembelaan diri, para dokter itu menyatakan diri mereka tidak bersalah. Dalihnya dapat diduga, bahwa mereka melakukan itu karena mengikuti perintah negara. Prosedur yang harus diikuti sebagai warga negara yang baik. Celakanya, dalam kodifikasi hukum pidana hampir semua negara, hal itu memang secara tegas dinyatakan, bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila ia melakukan itu atas perintah undang-undang. Oleh sebab itu, menyerahkan permasalahan ini kepada sumber hukum berupa undang-undang, pasti akan menghasilkan jalan buntu. Paling tidak, para penegak hukum akan terjebak di dalam logika berputar (petitio principii).  Dalam konteks seperti inilah diperlukan terobosan untuk memastikan ada sumber hukum di luar undang-undang, yang sudah berlaku sebelum undang-undang yang memerintahkan eksperimen demikian. Artinya, ia berlaku pada tahap prapositif. Sumber itu harus juga punya kekuatan lebih tinggi daripada hukum positif. Bagi penelaah filsafat hukum, pendekatan demikian pasti akan membawa konsekuensi bahwa kaca mata positivisme hukum harus ditanggalkan. Hukum tidak boleh lagi dilihat dari kemasan prosedural-formal, melainkan harus dari aspek material-substansial.

Diskursus lalu beralih ke sisi etika. Para penegak hukum mempertanyakan: “Kapan eksperimen terhadap manusia dapat dianggap sah dan kapan ia berubah menjadi kejahatan?”

Pertanyaan di atas melandasi empat butir dakwaan (counts).  Count 1: Conspiracy, yakni mereka telah bersekongkolan untuk melakukan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Selanjutnya Count 2: War Crimes, yaitu mereka melakukan atau membantu berbagai eksperimen dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dilindungi hukum perang, khususnya tawanan perang dan penduduk wilayah pendudukan. Count 3: Crimes Against Humanity, berupa pembunuhan, penyiksaan, eksperimen, dan berbagai tindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil. Count 4: Membership in a Criminal Organization, bahwa terhadap sepuluh terdakwa tertentu karena keanggotaan dalam SS, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai organisasi kriminal oleh International Military Tribunal.

Dari 23 terdakwa, terdapat 16 orang yang dinyatakan bersalah. Tujuh di antara mereka dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada tanggal 2 Juni 1948. Tujuh terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Sangat menarik, bahwa dari tujuh orang yang dibebaskan ini, hakim mencermati bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya keterlibatan pidana individual ketujuh dokter itu melampaui keraguan yang wajar (beyond a reasonable doubt). Sebagai contoh, dua dokter bernama Ruff dan Romberg. Mereka berdua ikut dalam eksperimen ketinggian (high-altitude) untuk program penyelamatan penerbang di Dachau, yang menelan korban jiwa 70-80 orang tahanan. Hanya saja, mereka beralasan bahwa penelitian itu terdapat dua tahap. Mereka berdua aktif di eksperimen tahap pertama bersama dengan sekelompok tahanan, tetapi tidak ada kematian saat itu. Barulah ketika eksperimen kedua dilakukan di bawah Rascher, dokter lain yang menjadi atasan mereka, jatuh korban jiwa subjek eksperimen sangat banyak.

Secara hukum Ruff dan Romberg dibebaskan, tetapi sebenarnya secara etis hal ini tetap menimbulkan masalah. Penuntut berpendapat bahwa banyak tahanan Dachau yang dipakai dalam eksperimen tersebut bukan sukarelawan. Mereka dipilih dari kamp dan dipaksa mengikuti eksperimen. Seorang saksi bernama Walter Neff bahkan sempat menyatakan hanya ada sedikit orang yang dapat disebut “volunteers” dengan diimingi janji-janji manis seperti kemungkinan pembebasan yang ternyata banyak tidak ditepati. Jadi, acquittal untuk sejumlah dokter, antara lain terhadap Ruff dan Romberg, tidak sama dengan putusan bahwa consent-nya memenuhi standar Kode Nuremberg .

Lalu, seperti apa isi Kode Nuremberg itu sendiri? Kode ini terselip dalam bagian putusan pengadilan yang berjudul “Permissible Medical Experiments.” Ada sepuluh poin dari Kode Nuremberg ini.

  1. The voluntary consent of the human subject is absolutely essential. This means that the person involved should have legal capacity to give consent; should be situated as to be able to exercise free power of choice, without the intervention of any element of force, fraud, deceit, duress, over-reaching, or other ulterior form of constraint or coercion, and should have sufficient knowledge and comprehension of the elements of the subject matter involved as to enable him to make an understanding and enlightened decision. This latter element requires that before the acceptance of an affirmative decision by the experimental subject there should be made known to him the nature, duration, and purpose of the experiment; the method and means by which it is to be conducted; all inconveniences and hazards reasonably to be expected; and the effects upon his health or person which may possibly come from his participation in the experiment. The duty and responsibility for ascertaining the quality of the consent rests upon each individual who initiates, directs or engages in the experiment. It is a personal duty and responsibility which may not be delegated to another with impunity.

  2. The experiment should be such as to yield fruitful results for the good of society, unprocurable by other methods or means of study, and not random and unnecessary in nature.

  3. The experiment should be so designed and based on the results of animal experimentation and a knowledge of the natural history of the disease or other problem under study that the anticipated results will justify the performance of the experiment.

  4. The experiment should be so conducted as to avoid all unnecessary physical and mental suffering and injury.

  5. No experiment should be conducted where there is an a priori reason to believe that death or disabling injury will occur; except, perhaps, in those experiments where the experimental physicians also serve as subjects.

  6. The degree of risk to be taken should never exceed that determined by the humanitarian importance of the problem to be solved by the experiment.

  7. Proper preparations should be made and adequate facilities provided to protect the experimental subject against even remote possibilities of injury disability or death.

  8. The experiment should be conducted only by scientifically qualified persons. The highest degree of skill and care should be required through all stages of the experiment of those who conduct or engage in the experiment.

  9. During the course of the experiment the human subject should be at liberty to bring the experiment to an end if he has reached the physical or mental state where continuation of the experiment seems to him to be impossible.

  10. During the course of the experiment the scientist in charge must be prepared to terminate the experiment at any stage, if he has probable cause to believe, in the exercise of the good faith, superior skill and careful judgement required by him that a continuation of the experiment is likely to result in injury, disability, or death to the experimental subject.

Poin pertama ditulis dengan redaksi paling panjang karena memang roh dari Kode Nuremberg ada di sini. Poin ini menegaskan bahwa perseetujuan yang tersurat dan bersifat sukarela adalah mutlak esensial. Banyak penulis di Indonesia menerjemahkan kata-kata “absolutely essential” dengan kata-kata “sangat penting”. Hal ini perlu dielaborasi.

Dalam hukum perjanjian, kata “esensial” dipakai juga untuk menunjukkan unsur esensialia sebagai kemutlakkan yang tidak dapat disimpangi dalam bentuk apapun karena menjadi perintah dari hukum yang bersifat memaksa. Menarik, bahwa kendati kata “consent” sekilas bersifat perdata, sebenarnya Kode Nuremberg menyadari ada posisi asimetris di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan perdata itu. Oleh sebab itu, poin kesembilan dari Kode Nuremberg mengangkat posisi tawar subjek eksperimen untuk dapat secara sepihak mundur dari eksperimen itu, yang berarti ia mencabut pemberian “consent”-nya. Poin pertama dan sembilan ini memperlihatkan otonomi subjek eksperimen yang determinan. Persetujuan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sumber legitimasi moral bagi intervensi peneliti terhadap [tubuh] manusia lain.

Poin kedua dan ketiga menekankan pada justifikasi ilmiah dan sosial. Di situ dikatakan bahwa risiko hanya berlandaskan ilmu pengetahuan dan dapat dibenarkan sepanjang ada manfaat lebih  besar yang dapat sungguh-sungguh diperkirakan bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, eksperimen yang berisiko harus diujicobakan pada subjek eksperimen non-manusia terlebih dulu. Poin ini sekaligus menolak klaim utilitarianisme yang kerap membenarkan suatu tindakan atas nama kepentingan masyarakat luas. Manfaat kolektif mempunyai batas ketika berhadapan dengan martabat dan otonomi manusia individual yang ditegaskan pada poin pertama.

Poin keempat sampai dengan poin ketujuh, diikuti poin kesepuluh, wanti-wanti agar penelitian tidak sampai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dan setiap langkah wajib dijalankan secara proporsional. “The degree of risk” tidak boleh melebihi apa yang dapat dibenarkan oleh pentingnya persoalan kemanusiaan yang hendak diselesaikan (non-maleficence and proportionality). Untuk itu, tindakan pencegahan perlu dilakukan agar tidak terjadi penderitaan fisik dan mental. Penelitian yang berpotensi menyebabkan kematian atau kecacatan, dilarang untuk dilakukan. Kode Nuremberg tidak naif untuk memandang setiap penelitian harus bebas risiko. Ia hanya mengatakan bahwa risiko harus dapat dijustifikasi berdasarkan tujuan yang hendak dicapai.

Terakhir, pada poin kedelapan ditekankan tentang tanggung jawab profesional (professional responsibility). Kualifikasi peneliti menjadi persyaratan. Subjek eksperimen yang mendapati penelitian tidak dilakukan secara profesional, memiliki akses luas untuk mengakhiri keterlibatan dirinya. Itulah sebabnya poin tanggung jawab profesional ini tersambung erat dengan poin pertama dan kesepuluh. Di satu sisi, subjek eksperimen memiliki hak  untuk berhenti dari keikutsertaannya, dan peneliti berkewajiban untuk menghentikan keterlibatan tersebut.

Sebagai bagian dari putusan pengadilan, Kode Nuremberg pasti beskala lebih sempit daripada sebuah naskah yang disusun secara khusus untuk penelitian berbagai ranah ilmu. Dalam perkembangan berikutnya kita mengenal ada dokumen lain seperti Laporan Belmont dan Deklarasi Helsinki yang melengkapinya. Namun, prinsip otonomi subjek ekseperimen, justifikasi ilmiah dan sosial, proporsionalitas, dan tanggung jawab profesional, harus tetap bergema di relung-relung hati setiap peneliti setiap kali mereka memulai langkah penelitian mereka. (***)

 


 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.