Loading
Loading...
Menu BINUS

INDUSTRI PERTAMBANGAN INDONESIA DALAM TRANSISI ENERGI: ANTARA HILIRISASI, ESG, KETAHANAN EKONOMI DAN ENERGI

Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Juli 2026)

Kesepakatan global untuk bersama-sama melakukan transisi energi menuju ke pemanfaatan energi bersih yang rendah karbon telah mengubah lanskap industri pertambangan. Usaha menuju Net Zero Emission (NZE) memicu terjadinya peningkatan permintaan mineral kritis antara lain nikel, kobalt, timah, tembaga serta bauksit di negara penghasilnya seperti Indonesia (Yurika, 2026). Mineral tersebut dimanfaatkan sebagai bahan baku baterai, kendaraan Listrik, dan komponen pada peralatan energi terbarukan (BRIN, 2026). Indonesia memiliki peran vital pada upaya transisi energi karena kepemilikan atas sumber daya mineral kritis yang tergolong besar. Kondisi ini tentu saja menjadi hal baik bagi Indonesia karena dapat membantu menopang proses transisi energi sekaligus mendorong proses industrialiasi melalui kebijakan hilirisasi sehingga dapat merealisasikan cita-cita pemerintah untuk dapat mewujudkan Ketahanan energi nasional. Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri menjadi salah satu acuan mengenai kewajiban pemegang IUP OP atau IUPK OP untuk membangun smelter di tanah air.

Selain itu, dalam rangka memperkuat kebijakan mengenai pemanfaatan sumber daya mineral tersebut, pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 296 Tahun 2023 tentang Mineral Kritis, serta Keputusan Menteri ESDM No. 69 Tahun 2024 tentang Mineral Strategis (Ekrar Winata, 2025). Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka terdapat 47 jenis mineral kritis seperti aluminium, berilium, bismuth, boron, kobalt, litium, nikel, hingga zirconium yang digunakan bukan hanya untuk transisi energi, tetapi juga industri kesehatan dan industri pertahanan (indef, 2025). Seluruh mineral kritis dioptimalkan untuk dapat membantu 26 proyek hilirisasi strategis nasional (Irawati, 2026) dengan total nilai investasi mencapai 225 triliun rupiah dan dimungkinkan menyerap 37.833 tenaga kerja (Setiawan, 2026).

Beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia gigih dalam mendorong integrasi aspek keberlanjutan pada strategi hilirisasi mineral dan dekarbonisasi nasional (Vale, 2025). Guna mewujudkan cita-cita ini, pemerintah bahkan membentuk satgas khusus untuk mempercepat program ini melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional diberikan mandat untuk mengoptimalkan seluruh mineral kritis dengan berbagai opsi pendanaan, baik pembiayaan perbankan ataupun non-perbankan atau APBN (Indrawan, 2025). Hal ini dilakukan karena hilirisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan investasi yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi serta penambahan lapangan kerja, tetapi juga dalam rangka mewujudkan cita-cita bauran energi sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) (Manda Firmansyah, 2026). Sesuai Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, bauran energi terbarukan ditargetkan paling sedikit 31% pada tahun 2050 (ESDM, 2018). Sementara target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC)  yang telah dicanangkan pemerintah sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan bantuan internasional. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ketergantungan Listrik Indonesia terhadap batu bara yang masih berada di atas 60% karena bahan bakar utama pembangkit Listrik adalah batu bara (Perdana, 2025).

Hilirisasi tidak hanya membantu mengurangi ekspor bahan mentah sehingga merubah paradigma pertambangan hanya sebagai sektor ekstraktif, tetapi menjadi pondasi dalam transformasi industri nasional. Namun demikian, peningkatan aktivitas pertambangan turut berpotensi memperbesar tekanan lingkungan hingga konflik sosial di wilayah pertambangan. Investor global (perusahaan multinasional, Lembaga keuangan, dll) makin menuntut standar environmental, social, and governance (ESG) sebagai indikator utama keberlanjutan perusahaan (Pristiandaru, 2024). Selain ESG, perusahaan tambang juga wajib menerapkan Kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice (GMP)). Ini merupakan komitmen penerapan praktik baik pertambangan yang berkelanjutan guna meminimalkan isu lingkungan, sosial dan tata Kelola di sektor pertambangan (ESDM, ESDM: Kami Minta Badan Usaha Perkuat Implementasi Prinsip ESG, 2024). Di sisi lain, pengusaha menyampaikan bahwa implementasi ESG sektor pertambangan memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis lainnya. Kompleksitas operasional dan regulasi sektor pertambangan berdampak pada tingginya kebutuhan sumberdaya untuk menerapkan prinsip ESG. Berdasarkan data dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), dari total 960 perusahaan tambang batu bara di Indonesia, tingkat pemahaman mereka terhadap ESG masih sangat beragam (Kompas, 2026). Kondisi ini sesuai dengan data dari Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) kemen ESDM bahwa pada tahun 2025 dari 4500 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang dari 10% yang memahami dan menerapkan prinsip ESG.(Rachmat, 2025)

Hal lain yang menjadi tantangan implementasi ESG adalah tidak konsistennya regulasi di tanah air, sehingga strategi investasi jangka panjang perusahaan kerap terkendala (Setiawan S. R., 2026).  Dinamika geopolitik, fluktuasi harga komoditas, perubahan kebijakan perdagangan internasional hingga meningkatnya persaingan dalam penguasaan mineral kritis juga membuat industri pertambangan Indonesia makin penuh ketidakpastian. Pemangkasan kuota produksi dan tertundanya pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang turut menyumbang ketidakpastian (Wahyuddin, 2026) sektor pertambangan di Indonesia bahkan berdampak pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal (Afu.id, 2026).

Industri pertambangan Indonesia kini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Hilirisasi merupakan langkah baik dalam meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, tetapi keberhasilannya ditentukan juga oleh implementasi prinsip ESH diintegrasikan ke dalam hukum dan praktik bisnis sehari-hari. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang bersih maka ambisi Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai pasok energi bersih dunia dapat terhambat. Semoga saja, pemerintah dapat dengan sigap memitigasi seluruh tantangan ini dan kemudian merumuskan solusi terbaik bagi sektor pertambangan agar dapat bertumbuh sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (***)

 

Daftar Pustaka

Afu.id. (2026, Juli 27). Pemangkasan Kuota Produksi Tambang Mulai Berdampak, Ancaman PHK Massal Membayangi. Retrieved from perhapi.or.id: https://perhapi.or.id/pemangkasan-kuota-produksi-tambang-mulai-berdampak-ancaman-phk-membayang/

BRIN. (2026, April 25). BRIN Tegaskan Peran Strategis Mineral Kritis Indonesia untuk Akselerasi Transisi Energi Global. Retrieved from brin.go.id: https://brin.go.id/news/127760/brin-tegaskan-peran-strategis-mineral-kritis-indonesia-untuk-akselerasi-transisi-energi-global

Ekrar Winata, N. P. (2025, December 24). Energy Dictionary #5: Mineral Kritis dan Mineral Strategis dalam Kerangka Kebijakan Minerba Nasional. Retrieved from pse.ugm.ac.id: https://pse.ugm.ac.id/energy-dictionary-5-mineral-kritis-dan-mineral-strategis-dalam-kerangka-kebijakan-minerba-nasional/

ESDM. (2018, 2 16). Perpres No.22 Tahun 2017. Retrieved from esdm.go.id: https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-rencana-umum-energi-nasional-ruen.pdf

ESDM. (2024, Juli 31). ESDM: Kami Minta Badan Usaha Perkuat Implementasi Prinsip ESG. Retrieved from esdm.go.id: https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/esdm-kami-minta-badan-usaha-perkuat-implementasi-prinsip-esg

Indef. (2025, Maret 30). Refleksi & Strategi Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Mineral Kritis untuk Ekonomi Inklusif dan Industrialisasi Hijau. Retrieved from indef.or.id: https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/03/Bahan-Kemendagri-270225.pdf

Indrawan, R. (2025, Januari 13). Keppres Terbit Prabowo Buka Opsi Pembiayaan Hilirisasi Gunakan APBN. Retrieved from ima-api.org: https://ima-api.org/keppres-terbit-prabowo-buka-opsi-pembiayaan-hilirisasi-gunakan-apbn/

Irawati. (2026, Juli 13). Danantara Percepat 26 Proyek Hilirisasi Strategis Nasional Senilai Rp225 Triliun. Retrieved from infobanknews.com: https://infobanknews.com/danantara-percepat-26-proyek-hilirisasi-strategis-nasional-senilai-rp225-triliun

Kompas. (2026, Mei 28). Ketahanan Energi hingga Biaya Jadi Tantangan ESG Batu Bara. Retrieved from apbi-icma.org: https://apbi-icma.org/id/media-article/ketahanan-energi-hingga-biaya-jadi-tantangan-esg-batu-bara

Manda Firmansyah, B. P. (2026, Februari 24). Industri Pertambangan Tak Bisa Hanya Good Mining, Harus Jadikan ESG Bagian dari Keputusan Bisnis. Retrieved from kompas.com: https://lestari.kompas.com/read/2026/02/24/122658786/industri-pertambangan-tak-bisa-hanya-good-mining-harus-jadikan-esg-bagian

Perdana, A. P. (2025, Juni 23). Transisi Energi Kian Relevan, Bagaimana Persiapan Tambang Indonesia? Retrieved from kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/transisi-energi-kian-relevan-bagaimana-persiapan-tambang-indonesia

Pristiandaru, D. L. (2024, Januari 27). Investasi Tambang Terhambat Jika Tak Terapkan ESG. Retrieved from kompas.com: https://lestari.kompas.com/read/2024/01/27/100000086/investasi-tambang-terhambat-jika-tak-terapkan-esg?page=all

Rachmat, T. (2025, Oktober 14). Ditjen Minerba: Dari 4.500 Izin Tambang, Hanya 10% Perusahaan yang Paham ESG. Retrieved from nikel.co.id: https://nikel.co.id/2025/10/14/ditjen-minerba-dari-4-500-izin-tambang-hanya-10-perusahaan-yang-paham-esg/

Setiawan, S. R. (2026, Mei 26). Ketahanan Energi hingga Biaya Jadi Tantangan ESG Batu Bara. Retrieved from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2026/05/26/224129126/ketahanan-energi-hingga-biaya-jadi-tantangan-esg-batu-bara?page=all#page2

Setiawan, V. N. (2026, Juli 15). RI Kembangkan 26 Proyek Hilirisasi, Dipantau Langsung Prabowo! Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260715160640-4-751064/ri-kembangkan-26-proyek-hilirisasi-dipantau-langsung-prabowo

Vale. (2025, Oktober 10). Indonesia di Pusat Mineral Kritis: Menempa Masa Depan Energi Berkelanjutan. Retrieved from vale.com: https://vale.com/in/w/indonesia-at-the-epicenter-of-critical-minerals-forging-the-future-of-sustainable-energy

Wahyuddin, R. (2026, Februari 27). Menyoal Pemangkasan Kuota Produksi Minerba 2026. Retrieved from tambang.co.id: https://tambang.co.id/menyoal-pemangkasan-kuota-produksi-minerba-2026-2/

Yurika. (2026, April 3). Transisi Energi Butuh Mineral Kritis, MIND ID di Pusat Ekosistem. Retrieved from ima-api.org: https://ima-api.org/transisi-energi-butuh-mineral-kritis-mind-id-di-pusat-ekosistem/


 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.