People Innovation Excellence

PENYELESAIAN PERKARA SEDERHANA DALAM EKONOMI SYARIAH

Oleh ABDUL RASYID (Februari 2018)

Aktivitas ekonomi syariah di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat. Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk ber-muamalah berdasarkan prinsip syariah semakin kuat seiring dengan berkembangnya berbagai macam lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

Sejalan dengan berkembang pesatnya aktivitas ekonomi syariah, berimplikasi pada munculnya berbagai sengketa yang tidak dapat dihindari di antara para pelaku ekonomi syariah, terutama para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah. Dikarenakan ekonomi syariah dijalankan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, maka sudah semestinya nilai-nilai syariah digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalamnya. Sebaiknya, sengketa ekonomi syariah bisa diselesaikan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan, terutama di dalam hukum yang bersifat sederhana.

Di Indonesia, ketentuan hukum acara yang termuat dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui Herzien Inlandsch Reglement, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil. Akibatnya, penyelesaian perkara ekonomi syariah memerlukan waktu lama. Oleh karena itu, agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai dengan prinsip syariah, sederhana, cepat dan berbiaya murah, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkaham Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA membagi dua bentuk penyelesaian perkara ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa (Lihat: Pasal 2 PERMA No. 14 Tahun 2016).

Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan mekanisme pemeriksaan perkara sederhana ekonomi syariah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Lihat Pasal 3 ayat (2) dan (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).

Dengan adanya PERMA, maka proses penyelesaian perkara sederhana ekonomi syariah tidak memakan lama. Penyelesaian gugatan sederhana dillakukan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan. Adapun putusan terhadap permohonan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Putusan keberatan merupakan putusan akhir di mana tidak tersedia lagi upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (Lihat Pasal: 5 (3), pasal 21, pasal 27, dan pasal 30 Perma No: 2 Tahun 2015). Hal penting yang harus diperhatikan dalam putusan dan penetapan pengadilan dalam perkara ekonomi syariah adalah memuat alasan dan dasar putusan yang harus memuat prinsip-prinsip syariah untuk dijadikan dasar mengadili (lihat: Pasal 5 PERMA No. 14 Tahun 2016).

Penyelesaian perkara sederhana ekonomi syariah sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan suatu terobosan Mahkamah Agung yang patut diapreasi. Mekanisme tersebut setidak-tidaknya dapat mempercepat penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menghilangkan stigma negatif para pelaku ekonomi syariah akan proses penyelesaian perkara melalui litigasi yang dianggap berbelit belit dan memakan waktu yang cukup lama.***


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close