Oleh ERNI HERAWATI (Juli 2026)
Tulisan ini bermula dari adanya pertanyaan berkaitan dengan adanya kasus ketika seseorang membeli tanah yang bersertifikat resmi, di mana tanah yang menjadi objek jual beli sudah dialihkan beberapa kali melalui prosedur formal yang sesuai ketentuan mengenai jual beli tanah dan dilakukan di hadapan PPAT, namun pembeli terakhir harus menghadapi tuntutan hukum dari pemilik asal (pemilik pertama) yang juga memiliki sertifikat tanah resmi. Ada pendapat yang mengatakan bahwa perlindungan hukum harus diberikan pada pemilik pertama, dikarenakan sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Terhadap pertanyaan ini, maka bisa dilakukan tinjauan pada beberapa prinsip hukum tanah di Indonesia, khususnya : Asas Rechtsverwerking, Pembeli Beritikad Baik, Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif, dan Asas Nemo Plus Juris. Pembahasan pertama adalah asas Rechtsverwerking. Saya sudah pernah menulis makalah di rubrik ini mengenai topik ini, namun kali ini akan diuraikan untuk implementasi analisa suatu kasus.
Asas rechtsverwerking dalam hukum pertanahan Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai konsep yang berasal dari hukum perdata Belanda, melainkan harus dilihat dari perspektif hukum adat yang menjadi dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sosialisme Indonesia, ketentuan dalam UUPA, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, setiap asas yang berkembang dalam hukum pertanahan Indonesia, termasuk rechtsverwerking, harus ditelusuri akar filosofisnya dalam hukum adat.
Dalam hukum adat, hak atas tanah tidak dipandang sebagai hak individual yang bersifat absolut sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Barat. Hak atas tanah selalu mengandung fungsi sosial dan berkaitan erat dengan penguasaan nyata serta pemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seseorang yang membiarkan tanahnya tidak diurus, tidak dikuasai, atau tidak dipertahankan dalam waktu yang lama dipandang telah melepaskan hubungan hukumnya dengan tanah tersebut. Dalam berbagai masyarakat hukum adat dikenal prinsip bahwa tanah yang ditelantarkan akan kembali ke dalam penguasaan masyarakat adat atau dapat dikuasai oleh pihak lain yang secara nyata mengusahakan dan memanfaatkan tanah tersebut. Dengan demikian, keberlangsungan suatu hak sangat dipengaruhi oleh hubungan faktual antara pemegang hak dengan tanah yang bersangkutan.
Boedi Harsono menjelaskan bahwa konsep rechtsverwerking dalam hukum pertanahan Indonesia merupakan pengadopsian asas yang telah lama dikenal dalam hukum adat, yaitu hilangnya hak seseorang karena ia tidak menggunakan atau tidak mempertahankan haknya, sementara pihak lain dengan itikad baik menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut. Menurut beliau, hukum adat tidak mengenal lembaga daluwarsa (verjaring) sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Sebaliknya, hukum adat mengenal prinsip bahwa pemilik yang membiarkan tanahnya dalam waktu lama tanpa tindakan hukum dianggap telah kehilangan hak untuk menuntut kembali tanah tersebut apabila telah timbul hubungan hukum baru yang patut dilindungi. Dengan demikian, hilangnya hak bukan semata-mata karena lewatnya waktu, melainkan karena sikap pasif pemegang hak yang bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh A.P. Parlindungan, yang menyatakan bahwa asas rechtsverwerking merupakan konsekuensi dari karakter hukum adat yang menuntut adanya hubungan nyata antara seseorang dengan tanah yang dikuasainya. Hak atas tanah tidak cukup hanya dibuktikan melalui pengakuan formal, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk penguasaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan secara terus-menerus. Apabila pemegang hak membiarkan tanah tersebut tanpa penguasaan dalam jangka waktu yang lama, sementara pihak lain secara terbuka menguasai dan memanfaatkannya, maka hukum adat lebih mengutamakan perlindungan terhadap keadaan nyata yang telah berlangsung lama demi menjaga ketertiban dan keseimbangan hubungan hukum dalam masyarakat.
Konsep tersebut kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum pertanahan nasional melalui Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata apabila selama lima tahun tidak terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik. Meskipun ketentuan tersebut tidak menggunakan istilah rechtsverwerking, substansinya merupakan bentuk positivisasi prinsip hukum adat mengenai hapusnya hak karena tidak dipertahankan. Dengan demikian, Pasal 32 ayat (2) bukan menciptakan asas baru, melainkan memberikan bentuk normatif terhadap nilai-nilai yang telah lama hidup dalam hukum adat Indonesia.
Rechtsverwerking tidak dapat dipahami sebagai mekanisme daluwarsa yang bekerja secara otomatis setelah lewatnya waktu tertentu. Unsur terpenting dari asas ini adalah sikap pasif pemegang hak yang membiarkan pihak lain menguasai tanah secara terbuka dan dengan itikad baik sehingga menimbulkan kepercayaan yang layak bahwa status hukum tanah tersebut tidak lagi dipersengketakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar perlindungan bukanlah semata-mata berlalunya lima tahun, melainkan kombinasi antara penguasaan nyata oleh pihak lain, adanya itikad baik, dan tidak adanya tindakan hukum dari pemilik asal dalam jangka waktu yang wajar. Dalam penjelasan J. Satrio, sikap seperti ini dianggap sebagai melepaskan suatu hak dikarenakan pemegang hak sudah tidak menginginkan benda tersebut. Pada akhirnya penguasaan fisik dapat dijadikan alasan pihak lain untuk melakukan klaim terhadap benda yang dikuasainya. Namun demikian harus tetap diingat, sepanjang benda tersebut adalah tanah, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum tanah, di mana penguasaan fisik saja tidak cukup untuk menunjukkan hubungan hukum antara subyek dan obyek tanah.
Apabila dikaitkan dengan perkara yang dianalisis, pemilik asal baru mengajukan gugatan setelah sekitar lima belas tahun sejak tanah tersebut beberapa kali dialihkan melalui mekanisme yang sah. Selama kurun waktu tersebut tidak terdapat bukti bahwa ia mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan, melakukan pemblokiran sertifikat, ataupun menggugat ke pengadilan. Sebaliknya, tanah telah dikuasai secara nyata oleh para pemegang hak berikutnya yang memperoleh tanah melalui prosedur hukum yang berlaku. Dalam perspektif hukum adat, keadaan demikian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pemilik asal dengan tanah tersebut telah terputus karena tidak dipertahankan, sedangkan hubungan hukum baru telah terbentuk melalui penguasaan nyata yang berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, penerapan asas rechtsverwerking dalam perkara ini tidak hanya memiliki dasar normatif dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, tetapi juga memperoleh legitimasi filosofis dari prinsip-prinsip hukum adat yang menjadi fondasi hukum agraria nasional. […]

