People Innovation Excellence

SINKRONISASI DAN IMPLIKASI PERATURAN PEMBUKAAN PTS ASING DI INDONESIA

Oleh AGUS RIYANTO dan GRACE CHRISTY (2501981421) (Oktober 2023)

Dunia pada saat ini sedang berada dalam era globalisasi. Oleh karenanya, batasan-batasan antara negara-negara di dunia semakin lama semakin kabur. Keadaan ini menciptakan interdependensi negara yang satu dengan yang lain, salah satunya dalam aspek pendidikan. Salah satu bentuk realisasi globalisasi terhadap pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari berhasil berdirinya Monash University Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2021 sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asing pertama di tanah air. Berdirinya kampus tersebut merupakan hasil dari perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Australia, yaitu Indonesia- AustraliaComprehensive Economics – Partnership Agreement (IA-CEPA). Perlu diperhatikan bahwa berdirinya PTS asing di Indonesia tidak hanya mencakup aspek kerjasama pendidikan antar negara dunia dengan Indonesia, melainkan juga aspek hukum di dalamnya. Pendirian PTS asing di Indonesia berkaitan erat dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau dapat disebut sebagai “direct investment” yang dilakukan di Indonesia. PMA mayoritas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Namun, sebenarnya terdapat juga peraturan perundang-undangan lain yang turut meregulasinya. Selain UUPM, pembukaan PTS asing di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Perkemendikbud) dan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Mengingat banyaknya regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan PMA, maka sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan hukum nasional dapat meregulasi PMA tanpa terjadinya tumpang tindih. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada hukum nasional saja, namun juga kepada minat asing dalam melaksanakan PMA di Indonesia. Faktanya, masih terdapat beberapa regulasi PMA pada sektor pendidikan tinggi yang belum cukup dapat mengakomodir berjalannya PMA di Indonesia. Pertama, Pengaturan Perundang-Undangan PMA Indonesia Tidak Sinkron dengan Praktik PMA pasal 1 angka 3 UUPM mendefinisikan PMA sebagai investasi yang dilakukan oleh penanam modal dari luar Indonesia. Investasi ini dilakukan oleh pemodal asing dengan memanfaatkan dananya dalam menjalankan usaha di Indonesia, baik dimaksud dengan menggunakan dana investor asing sepenuhnya, ataupun dengan berpatungan, artinya menanamkan modal bersama, dengan pemerintah Indonesia.

Investasi asing memang menguntungkan Indonesia. Pasal 3 ayat (2) UUPM menyebutkan bahwa PMA diselenggarakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, lapangan kerja, pembangunan ekonomi berkelajutan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengelolaan ekonomi potensial, serta kesejahteraan rakyat. Di satu sisi, perlu diingat bahwa investasi juga tidak serta merta dilakukan oleh para penanam modal asing untuk menguntungkan Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam The Black Law Dictionary, Investasi dimaksudkan sebagai an expenditure to acquire property or assets to produce revenue. Jika diterjemahkan, maka investasi diartikan sebagai pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh properti atau aset guna menghasilkan pendapatan. Artinya, investor asing mengharapkan timbal balik berupa keuntungan ekonomi dari PMA. Tanpa keuntungan tersebut, investasi asing tidak akan dilakukan oleh investor asing.

Namun, berdasarkan temuan dalam paper ini, ternyata ditemukan beberapa peraturan di Indonesia menyatakan sebaliknya. Pasal 3 ayat (3) Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri menyatakan bahwa PTLN atau dalam tulisan ini disebut sebagai PTS Asing, dipersyaratkan untuk bersifat nirlaba. Sama halnya dengan Pasal 8 huruf a Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus yang menyatakan bahwa perguruan tinggi negara lain yang berdiri di Indonesia bersifat nirlaba. Pengertian organisasi nirlaba sendiri tidak didefinisikan dalam perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya. Namun, mengacu kepada istilah ekonomi, organisasi nirlaba dimaksudkan sebagai organisasi yang berjalan dengan tidak berorientasi kepada laba atau keuntungan.

Jika dikaitkan antara regulasi PMA pada sektor pendidikan tinggi dengan pemaparan mengenai makna organisasi nirlaba tersebut, dapat disimpulkan bahwa peraturan di Indonesia mewajibkan PMA di sektor pendidikan tinggi, termasuk Monash University Indonesia didirikan bukan untuk tujuan mendapat keuntungan. Keadaan regulasi di Indonesia menunjukkan adanya kontradiksi dengan praktik investasi yang pada dasarnya dilakukan oleh pemodal untuk mencari keuntungan. Hakikat investasi asing dilakukan untuk mencari keuntungan sedangkan regulasi di Indonesia menunjukkan larangan kepada para investor asing untuk mencari keuntungan melalui kegiatan investasi yang dilakukannya di Indonesia. Artinya, Pengaturan mengenai PMA di sektor pendidikan tinggi di Indonesia tidak sinkron dengan praktik PMA.

Kedua, Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 Tidak Sinkron dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Dalam praktik PMA, bidang usaha penanaman modal dibagi menjadi beberapa segmentase industri. Namun, tidak semua sektor industri bisa dimasuki oleh penanaman modal asing. Ketentuan mengenai sektor-sektor industri ini disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam perundang-undangan nasional berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Pengaturan DNI yang diatur melalui Perpres dilakukan karena proses pembentukan Perpres yang lebih mudah dibandingkan dengan bentuk perundang-undangan lainnya. Dengan mengingat fakta tersebut, pengaturan DNI yang dilakukan dalam Perpres akan memudahkan negara Indonesia untuk memperbarui sektor investasi asing sesuai dengan perubahan zaman. Saat ini, Perpres terbaru dan berlaku yang mengatur mengenai DNI adalah Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jadi, berdasarkan pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 49 Tahun 2021, setiap bidang usaha yang bersifat komersial merupakan bidang usaha yang terbuka, kecuali dinyatakan tertutup dalam DNI atau merupakan bidang yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Artinya, terdapat dua indikator yang dapat menyebabkan suatu sektor menjadi tertutup terhadap praktik PMA. Adapun kedua indikator tersebut adalah pernyataan tertutup oleh undang-undang dan pernyataan bahwa sektor tersebut hanya boleh dilakukan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2021, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa sektor pendidikan tinggi merupakan sektor yang tidak bisa dimasuki oleh PMA. Dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib sehingga dapat disimpulkan bahwa urusan pendidikan bukan termasuk dalam kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Sebagai informasi tambahan, penjelasan mengenai indikator kedua dijelaskan langsung oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Beliau menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan sudah menjadi urusan dan kewenangan dari baik pemerintah pusat maupun daerah. Maka, berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendirian PTS Asing tidak memenuhi kedua indikator sehingga sejauh ini masih dapat dinyatakan sebagai sektor yang dapat dimasuki oleh investor asing dalam rangka kegiatan PMA.

Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pengaturan di atas, yakni pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 49 Tahun 2021 kemudian dilanjutkan dengan penambahan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1a). Pasal tersebut mengatur bahwa bidang usaha terbuka untuk PMA adalah bersifat komersial. Maka, kembali kepada konsep pendirian PTS Asing di Indonesia yang diatur sebagai badan usaha nirlaba berdasarkan Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021. pengertian dari konsep nirlaba sendiri bertentangan dengan sifat komersial, yakni sifat nirlaba berarti tidak mencari keuntungan, dimana sebaliknya, sifat komersial dimaksudkan sebagai karakteristik mencari keuntungan.

Jika dikaitkan dengan sifat tersebut, artinya perguruan tinggi asing bukan merupakan salah satu sektor industri yang terbuka bagi penanam modal asing di Indonesia. Maka, pendirian Monash University sebenarnya tidak sesuai dengan pasal 2 ayat (1a) Perpres Nomor 49 Tahun 2021 karena sifatnya tidak memenuhi persyaratan non komersial sebagaimana diwajibkan oleh Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021. Namun, lampiran Perpres tersebut tidak juga secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan sektor usaha tertutup pada lampirannya. Hal ini menimbulkan pengertian yang multitafsir akan kedudukan PMA dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

Pendirian PTS Asing tidak dinyatakan tertutup ataupun tertutup sebagian dalam lampiran Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Jika ditafsirkan secara argumentum a contrario, pasal ini menjadi dasar PTS Asing boleh berdiri di Indonesia sebagai sektor PMA. Namun, kembali lagi kepada pasal 2 ayat (1a) Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yang dikaitkan dengan Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021, secara implisit sebenarnya PTS Asing tidak boleh berdiri di Indonesia karena bukan merupakan bidang usaha terbuka bagi pemodal asing.

Keaadaan ini menyebabkan terjadinya multitafsir akan pendirian PTS Asing di Indonesia. Terdapat ketidakpastian hukum terhadap berdirinya Monash University Indonesia sebagai PTS Asing pertama di Indonesia. Bahkan, kedepannya pun jika tidak dilakukan revisi atas regulasi-regulasi yang disebutkan sebelumnya, maka pendirian PTS Asing lain tidak akan memiliki kepastian hukum yang jelas di Indonesia. Regulasi di Indonesia memperbolehkan investasi asing di bidang pendidikan tinggi, namun menyalahi hakikat dari investasi asing yang pada dasarnya bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain itu, regulasi yang satu dengan lainnya di Indonesia masih tumpang tindih karena tidak secara eksplisit menyatakan kebolehan investor asing mencari keuntungan di Indonesia melalui investasi di sektor pendidikan tinggi, namun juga tidak menyatakan dalam DNI mengenai larangan investasi asing pada sektor terkait. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu asas yang harus diperhatikan pemerintah dalam PMA, yakni untuk memastikan PMA berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk dibahas karena berimplikasi langsung terhadap minat dari para investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Beberapa ahli seperti M. Khoidin, Budiman Ginting, dan Dhaniswara Harjono pun memberikan pendapat mengenai bagaimana kepastian hukum suatu negara berdampak dalam PMA. Pendapat-pendapat tersebut memberikan gambaran besarnya dampak yang diakibatkan oleh ketidakpastian hukum terhadap minat investor dalam menanamkan modalnya dalam suatu negara. Poin pentingnya adalah bahwa investor asing selalu lebih mengutamakan negara dengan kepastian hukum dalam melaksanakan PMA. Sebaliknya, negara dengan kepastian hukum yang kurang akan menyebabkan turunnya minat investor asing dalam menanamkan modalnya. Hal ini menjadi ancaman bagi Indonesia karena ketidakpastian hukum investasi di Indonesia, atau lebih tepatnya berkaitan dengan sektor pendidikan tinggi, dapat membuka kemungkinan bagi investor asing untuk memilih menanamkan dananya ke negara lain yang memiliki kepastian hukum yang lebih. Apalagi mengingat bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang membuka kesempatan PMA. Kemungkinan Indonesia akan “kalah saing” dari negara-negara lain dengan hukum yang lebih pasti. Sebaiknya Pemerintah Indonesia segera melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan yang ada mulai dari UUPM, Permendikbud, Permenristekdikti, sampai kepada DNI guna memberikan kepastian hukum dan menarik minat para investor asing untuk menanamkan modalnya untuk membangun PTS Asing di Indonesia. (***)


Daftar pustaka

Buku

Harjono, Dhaniswara K. (2012) Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta. ISBN 978 979 19076 3 7.

Isharyanto. Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Yogyakarta: Penerbit WR. 2016.

Khoidin, M. Hukum Penanaman Modal (Suatu Pengantar). Laksbang Justitia: 2019.

Rahmah, M. Hukum Investasi. Jakarta: K E N C A N A, 2020.

Wild, S.E. Webster’s New Word Law Dictionary, Canada: Wiley Publishing, 2006.

Jurnal

  1. Makhfudz, “Seberapa Penting Investasi Asing Dipertahankan Di Indonesia,” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2016): 18–35.

Sulistyowati dan Paripurna, “Mempertahankan Tujuan Peraturan Daftar Negatif Investasi Dalam Mengendalikan Dominasi Kepemilikan Asing (Studi Kasus Pada Industri Telekomunikasi),” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014): 200–215.

Tumewu, F. “Minat Investor Muda Untuk Berinvestasi Di Pasar Modal Melalui Teknologi Fintech,” JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi). 6, no. 2 (2019): 133–45.

Yaacob, H, and Othman, A.J. “Dunia Pendidikan Dalam Era Globalisasi: Peranan Dan Cabaran.” Jurnal Masalah Pendidikan 30, no. 1 (2007): 143–148.

Skripsi

Salamo, M.S. “Pengaruh Proses Penganggaran Terhadap Kinerja Organisasi dengan Karakteristik Organisasi sebagai Moderasi (Studi Pada Puskesmas di Surabaya),” (Skripsi Sarjana Ekonomi dan Bisnis, 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Lainnya

Ginting, B. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Investasi, Medan, 20 September 2008.

Liputan 6. “Monash University Berlokasi di BSD Resmi Jadi Kampus Asing Pertama di Indonesia.” Diakses dalam https://www.liputan6.com/global/read/4939088/monash-university-berlokasi-di-bsd-resmi-jadi-kampus-asing-pertama-di-indonesia pada 20 Juni 2023



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close