Oleh ERNI HERAWATI (Juli 2026)
Asas nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum benda yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya. Asas ini menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap suatu benda, termasuk tanah, hanya dimiliki oleh pihak yang mempunyai hak atas benda tersebut atau pihak yang memperoleh kewenangan dari pemegang hak yang sah. Dengan demikian, keabsahan suatu perbuatan pengalihan hak sangat ditentukan oleh keabsahan hak yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengalihan. Apabila seseorang tidak mempunyai hak atas tanah, maka pada prinsipnya ia juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.
Dalam konteks hukum pertanahan, asas ini mempunyai arti penting karena tanah tidak hanya dipandang sebagai benda ekonomi, tetapi juga sebagai objek hak yang memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, penguasaan fisik semata atas suatu bidang tanah tidak serta-merta melahirkan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum berupa pengalihan hak atas tanah tersebut. Seseorang yang hanya menguasai tanah secara faktual (feitelijke macht) belum tentu merupakan pihak yang secara yuridis mempunyai hak atas tanah tersebut. Dengan kata lain, penguasaan fisik harus dibedakan dari penguasaan yuridis. Penguasaan fisik menunjukkan adanya hubungan nyata seseorang dengan tanah, sedangkan penguasaan yuridis menunjukkan adanya hubungan hukum yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Meskipun demikian, hukum pertanahan Indonesia tidak sepenuhnya memisahkan antara penguasaan fisik dan penguasaan yuridis. Hal ini disebabkan karena hukum agraria nasional dibangun di atas prinsip-prinsip hukum adat yang menempatkan penguasaan nyata atas tanah sebagai salah satu unsur penting dalam pembentukan dan pembuktian hak atas tanah. Dalam praktik kehidupan masyarakat, khususnya terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar, penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus, terbuka, diakui oleh masyarakat, dan tidak pernah dipersoalkan oleh pihak lain sering kali dipandang sebagai indikasi adanya hubungan hukum antara seseorang dengan tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, penguasaan fisik dalam hukum pertanahan Indonesia tidak dapat diabaikan begitu saja karena dapat menjadi salah satu alat pembuktian mengenai adanya hak atas tanah.
Namun demikian, keberadaan penguasaan fisik tidak berarti bahwa setiap orang yang menguasai tanah secara nyata secara otomatis memperoleh kewenangan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut. Kewenangan untuk mengalihkan hak tetap mensyaratkan adanya dasar hak atau alas hak yang sah. Penguasaan fisik yang tidak disertai dengan dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada prinsipnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengalihan hak. Dengan demikian, seseorang yang hanya menduduki atau menguasai tanah tanpa adanya hubungan hukum yang sah tidak dapat menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain, karena berdasarkan asas nemo plus juris ia tidak dapat memberikan hak yang pada dasarnya tidak dimilikinya.
Di sisi lain, dalam praktik pertanahan Indonesia sering dijumpai keadaan di mana seseorang menguasai tanah berdasarkan hak-hak lama, penguasaan adat, girik, letter C, atau bukti penguasaan lainnya yang belum didaftarkan. Dalam kondisi demikian, penguasaan fisik yang disertai dengan alas hak tertentu dapat menjadi dasar bagi dilakukannya perbuatan hukum atas tanah tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan bukan semata-mata ada atau tidaknya penguasaan fisik, melainkan apakah penguasaan tersebut didukung oleh hubungan hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan hak.
Dalam perkembangannya, penerapan asas nemo plus juris dalam hukum pertanahan Indonesia juga tidak dilakukan secara absolut. Hal ini disebabkan karena hukum pertanahan Indonesia juga mengenal perlindungan terhadap pembeli beritikad baik, asas rechtsverwerking, serta sistem publikasi negatif bertendensi positif. Apabila asas nemo plus juris diterapkan secara kaku, maka setiap pembeli akan selalu dibebani kewajiban untuk menelusuri seluruh sejarah kepemilikan tanah sejak awal, sesuatu yang justru bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, praktik peradilan cenderung melakukan harmonisasi antara asas nemo plus juris dengan kebutuhan untuk melindungi pihak yang memperoleh hak secara sah dan beritikad baik.
Dengan demikian, dalam hukum pertanahan Indonesia dapat dipahami bahwa penguasaan fisik atas tanah pada prinsipnya tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut. Kewenangan untuk mengalihkan hak tetap bergantung pada adanya hubungan hukum yang sah antara pihak yang menguasai tanah dengan tanah yang bersangkutan. Penguasaan fisik hanya merupakan salah satu indikator adanya hak, tetapi bukan merupakan sumber lahirnya hak itu sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang menguasai tanah secara fisik hanya dapat melakukan transaksi atas tanah tersebut apabila penguasaan tersebut didukung oleh dasar hak atau hubungan hukum yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah yang bersangkutan. […]

