Loading
Loading...
Menu BINUS

DISKUSI ILMIAH TENTANG PENAFSIRAN DAN ARGUMENTASI HUKUM DI UNIVERSITAS MULAWARMAN

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, pada tanggal 13 Juli 2026, mengadakan diskusi ilmiah tentang interpretasi dan argumentasi hukum dalam membangun hukum responsif, dengan mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, sebagai narasumber. Peserta diskusi terdiri dari dosen-dosen Fakultas Hukum Unmul dan sejumlah mahasiswa program pascasarjana. Diskusi dibuka oleh Dekan FH Unmul Dr. Rosmini, S.H., M.H., dihadiri oleh Guru Besar FH Unmul Prof. Dr. Muhamad Muhdar, S.H., M.Hum.,, Wakil Dekan I Dr. Haris Retno Susmiyati S.H., M.H. dan Wakil Dekan II Dr. M. Fauzi S.H., M.H.

Ketika menyampaikan presentasi, mendahului acara diskusi yang dimoderatori oleh Musthafa S.Hi., M.Si. Ph.D., narasumber menekankan peran interpretasi dan konstruksi di dalam kegiatan penalaran hukum. Apabila dikaitkan dengan hukum responsif sebagaimana diintroduksi oleh Nonet dan Selznick, menurut Shidarta, hukum responsif itu adalah arah perkembangan yang normatif dari suatu sistem hukum. Transformasi itu terjadi dari hukum yang sangat bergantung pada kekuasaan menuju hukum yang mandiri, dan kemudian ke arah hukum yang lebih peka terhadap kebutuhan sosial. Dengan demikian, hukum responsif mensyaratkan keterbukaan terhadap tujuan sosial. Pada taraf ini ia berusaha mengatasi keterbatasan hukum otonom. Hukum responsif tidak hanya bertanya “Apakah prosedurnya sudah benar?” tetapi juga: “Apakah hukum ini benar-benar menyelesaikan masalah dan menghasilkan keadilan?” Ditambahkan oleh Shidarta, bahwa hukum responsif lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat, pengetahuan sosial, tujuan kebijakan, dan akibat nyata dari penerapan hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hukum responsif bukan tahap sempurna tanpa risiko. Apabila keterbukaan terhadap tujuan sosial tidak dikendalikan, hukum dapat kehilangan kepastian, terlalu bergantung pada kebijakan, atau kembali dipengaruhi kepentingan politik. Karena itu, hukum responsif tidak seharusnya membuang pencapaian hukum otonom, seperti independensi, prosedur, dan pembatasan kekuasaan.

Setelah sesi diskusi selesai, Shidarta juga diundang untuk mengisi acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH Unmul. PKPA ini merupakan penyelenggaraan angkatan pertama bekerja sama dengan PERADI. Shidarta membawakan topik tentang penalaran hukum dari perspektif advokat. (***)

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.