People Innovation Excellence

TAFSIR “MAKAR” SERING DISELEWENGKAN


Tindak pidana makar diatur dalam Buku II dan Bab 1 KUHP mengenai kejahatan terhadap negara. Ditempatkannya kejahatan terhadap negara di Bab 1 KUHP menunjukkan bahwa kejahatan ini dinilai sebagai kejahatan yang paling serius. Meskipun kejahatan ini digolongkan sebagai kejahatan serius, namun delik ini masih menimbulkan penafsiran yang beragam dikalangan ilmuwan hukum pidana. Selain tafsir terhadap makar yang beragam, elemen delik dari makar pun dimaknai berbeda oleh para ilmuwan sehingga menjadi penting Mahkamah Konstitusi untuk memberikan makna atas delik ini. Demikian salah satu butir pandangan  Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., ahli hukum pidana dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS  University yang disampaikan pada sidang uji material terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 108 dan 110 KUHP di Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Mei 2017.

Uji materiil terhadap beberapa pasal makar yang ada di KUHP dilakukan oleh ICJR (Indonesia for Criminal Justice Reform) ke Mahkamah Konstitusi dengan salah satu pertimbnagannya adalah bahwa penerapan delik makar sering sekali melanggar hak-hak konsititusi warga negara seperti yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, MK diminta memberikan tafsir atas delik makar tersebut sehingga tidak melanggar hak-hak warga negara. Seliain Dr. Ahmad Sofian, SH, MA yang hadir sebagai saksi ahli, pemohon  juga menghadir dua saksi ahli lainnya yaitu Dr. Sri Wiyant Eddyiono, S.H., LLM (Dosen Fak. Hukum UGM) dan Dr. Fadillah Agus, S.H., M.H (dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi).

Dalam konteks makar ini Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A menyarankan agar  makar  harus dikembalikan kebentuk hukum aslinya yaitu delik “percobaan” yang menghilangkan unsur ke-3 sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP. Dengan demikian unsur-unsur makar hanya terdiri dari  adanya (1) niat, (2) perbuatan permulaan pelaksanaan (3) ditujukan untuk menghilangkan nyawa  Presiden/Wakil Presiden atau menghilangkan kemerdekaan atau membuat mereka tidak cakap memerintah. Sebagai catatan bahwa perbuatan permulaan pelaksanaan harus mengandung elemen kekerasan atau tindakan yang membuat Presiden/Wakil Presiden tidak berdaya.  Argumentasi ini dimaksudkan agar makar tidak memiliki pemaknaan yang terlalu luas. (***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close