Loading
Loading...
Menu BINUS

DOSEN BUSINESS LAW BINUS SOROTI PERAN MILITER DI JABATAN SIPIL

Jakarta, 8 Juli 2026, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., memberikan pandangan hukum mengenai meluasnya peran anggota militer dalam jabatan sipil serta potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan. Pandangan tersebut disampaikan dalam pemberitaan Tribun News yang membahas tren meningkatnya keterlibatan militer di berbagai jabatan di ranah sipil. Perkembangan tersebut memunculkan diskusi mengenai batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil, termasuk dalam konteks prinsip supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan. Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, penempatan anggota militer pada jabatan sipil perlu dilihat tidak hanya dari aspek kewenangan formal, tetapi juga dari desain kelembagaan, mekanisme akuntabilitas, serta prinsip profesionalitas masing-masing institusi. Perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai dengan batas kewenangan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Isu tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks perkembangan regulasi yang mengatur peran dan penempatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada jabatan tertentu di luar institusi pertahanan. Perubahan regulasi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam tata kelola pemerintahan, setiap jabatan publik pada dasarnya memiliki karakteristik, kompetensi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Oleh karena itu, pengisian jabatan sipil perlu mempertimbangkan kesesuaian antara latar belakang profesional, fungsi institusi, dan kebutuhan jabatan yang bersangkutan. (***)

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.