Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Juni 2026)
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menandai babak baru dalam tata kelola ekonomi negara Indonesia. Jika selama ini negara lebih banyak hadir sebagai regulator, pemberi izin, dan pemungut penerimaan negara, maka melalui PT DSI negara mulai masuk lebih jauh sebagai aktor langsung dalam rantai ekspor komoditas strategis.
PT DSI resmi memperoleh status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 25 Mei 2026. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor, mencegah praktik under-invoicing, mengurangi potensi transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam sistem keuangan nasional.[1]
Kebijakan tersebut mulai memasuki fase operasional pada 1 Juni 2026. Dalam masa transisi, eksportir masih dapat melakukan pengiriman barang sebagaimana biasa, tetapi wajib melaporkan dokumen ekspornya kepada PT DSI. Implementasi penuh sistem ekspor terpusat direncanakan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.[2] Dengan model ini, PT DSI tidak sekadar menjadi perusahaan negara biasa, melainkan instrumen sentral dalam tata kelola ekspor sumber daya alam nasional.
Negara sebagai Pelaku Pasar
Kehadiran PT DSI memperlihatkan pergeseran penting dalam relasi antara negara dan pasar. Negara tidak lagi hanya mengatur dari luar, tetapi mulai masuk ke dalam arena transaksi komoditas strategis. Inilah yang dalam literatur ekonomi-politik disebut sebagai kapitalisme negara atau state capitalism, yaitu ketika negara menggunakan instrumen pasar, korporasi, dan investasi untuk mengarahkan agenda pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, PT DSI dapat dilihat sebagai perpanjangan tangan dari proyek besar Danantara. Danantara sebagai badan pengelola investasi negara berfungsi mengonsolidasikan aset dan investasi strategis, sedangkan PT DSI menjadi kendaraan operasional untuk mengendalikan arus ekspor komoditas sumber daya alam. Dengan demikian, negara hadir tidak hanya sebagai pemegang saham, tetapi juga sebagai pengarah utama distribusi nilai ekonomi dari sektor komoditas.
Secara politik ekonomi, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya negara mengambil kembali kendali atas sektor yang selama ini dinilai rawan kebocoran. Pemerintah menilai ekspor komoditas strategis masih menghadapi persoalan manipulasi harga, pelaporan nilai ekspor yang tidak akurat, dan lemahnya kendali atas devisa hasil ekspor. Karena itu, sentralisasi ekspor melalui PT DSI diposisikan sebagai koreksi terhadap tata kelola lama yang dianggap terlalu longgar.
Namun, di sinilah letak persoalannya. Ketika negara masuk terlalu jauh sebagai pemain pasar, pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah kebijakan tersebut efektif, melainkan juga apakah ia tetap tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan pengawasan hukum publik.
Antara Temasek, Khazanah, dan SASAC
Pemerintah sering menggunakan rujukan praktik internasional untuk menjelaskan pembentukan Danantara dan turunannya. Tiga model yang relevan untuk dibandingkan adalah Temasek Holdings di Singapura, Khazanah Nasional di Malaysia, dan SASAC di Tiongkok.
Model Temasek menunjukkan pentingnya prinsip arm’s-length governance. Temasek secara resmi menyatakan bahwa Pemerintah Singapura tidak terlibat dan tidak mengarahkan strategi investasi, keputusan investasi, maupun keputusan bisnisnya, kecuali dalam konteks perlindungan cadangan masa lalu negara.[3] Artinya, meskipun dimiliki negara, keputusan bisnis dijalankan secara profesional dan relatif bebas dari intervensi politik harian.
Khazanah Nasional Malaysia menawarkan model berbeda. Khazanah memiliki dua struktur dana, yaitu Commercial Funddan Strategic Fund. Commercial Fund diarahkan untuk menghasilkan imbal hasil komersial, sedangkan Strategic Funddigunakan untuk investasi strategis yang memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi negara.[4]⁴ Model ini penting karena memisahkan secara tegas antara mandat bisnis dan mandat pembangunan.
Sementara itu, model Tiongkok melalui State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC) menunjukkan bentuk kapitalisme negara yang lebih kuat dan terpusat. SASAC merupakan lembaga di bawah Dewan Negara Tiongkok yang mengawasi aset negara dan perusahaan negara pusat.[5] Dalam model ini, BUMN tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan industri, geopolitik, dan pembangunan nasional.
Jika dibandingkan dengan ketiga model tersebut, PT DSI tampaknya lebih dekat dengan instrumen operasional kapitalisme negara daripada sovereign wealth fund dalam arti klasik. PT DSI bukan lembaga investasi seperti Temasek atau Khazanah, melainkan BUMN yang menjalankan fungsi sentralisasi ekspor. Karakternya lebih menyerupai state-directed enterprise, yaitu perusahaan negara yang diberi mandat strategis langsung untuk mengendalikan arus ekonomi tertentu.
Risiko Sentralisasi Ekspor
Secara konseptual, ekspor satu pintu dapat memberikan beberapa manfaat. Negara dapat memperbaiki basis data ekspor, memperkuat posisi tawar terhadap pembeli internasional, mengurangi praktik harga transfer, dan meningkatkan penerimaan negara. Apabila dijalankan dengan sistem digital yang transparan, PT DSI dapat menjadi instrumen penting untuk mengoreksi tata kelola ekspor komoditas yang selama ini tersebar.
Namun, sentralisasi juga membawa risiko. Pertama, terdapat risiko monopoli administratif. Ketika seluruh ekspor komoditas strategis harus melewati satu entitas, maka PT DSI memiliki posisi yang sangat kuat dalam menentukan ritme transaksi, validasi harga, dan kelancaran dokumen ekspor. Jika tidak dikawal aturan yang jelas, posisi ini dapat menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha.
Kedua, terdapat risiko ketidakpastian kontrak. Banyak eksportir sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri. Apabila peran PT DSI tidak dirumuskan secara hati-hati, pembeli internasional dapat mempertanyakan kelanjutan kontrak, mekanisme pembayaran, dan kepastian harga. Reuters mencatat bahwa sejumlah asosiasi usaha masih mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap kontrak, harga, dan mekanisme vendor.[6]
Ketiga, terdapat risiko distorsi harga di tingkat lokal. Dalam masa transisi, pelaku usaha dan petani komoditas dapat terkena dampak ketidakpastian mekanisme distribusi. Reuters juga mencatat adanya penurunan harga tandan buah segar sawit di tengah ketidakpastian kebijakan.[7]⁷ Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan besar di tingkat nasional dapat memiliki efek langsung terhadap aktor ekonomi kecil di daerah.
Masalah Hukum dan Pengawasan Publik
Dari sudut pandang hukum publik, PT DSI menghadirkan pertanyaan penting: sejauh mana perusahaan ini tunduk pada mekanisme pengawasan negara? Sebagai BUMN, PT DSI mengelola kepentingan publik, sumber daya strategis, dan potensi penerimaan negara. Oleh sebab itu, standar akuntabilitasnya tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai korporasi komersial biasa.
Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam dan cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, penguasaan negara tidak boleh ditafsirkan hanya sebagai sentralisasi kekuasaan ekonomi. Penguasaan negara harus diwujudkan melalui pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan kebijakan yang menjamin manfaat publik.
Karena itu, PT DSI perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas konstitusional. Artinya, setiap kebijakan ekspor satu pintu harus dapat diuji dari sisi legalitas, transparansi, proporsionalitas, dan manfaat publik. Jika kebijakan ini hanya memperkuat kontrol negara tanpa memperbaiki kesejahteraan pelaku usaha, petani, pekerja, dan penerimaan negara, maka ia berisiko menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945.
Kebutuhan Tata Kelola Baru
Agar PT DSI tidak berubah menjadi instrumen sentralisasi ekonomi yang rawan distorsi, setidaknya terdapat beberapa prasyarat tata kelola.
Pertama, perlu ada dasar hukum operasional yang jelas. Peran PT DSI harus dibedakan dengan jelas: apakah sebagai eksportir tunggal, pengawas dokumen ekspor, penilai harga, agregator data, atau perantara transaksi. Ketidakjelasan fungsi akan melahirkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Kedua, perlu ada pemisahan antara mandat komersial dan mandat publik. Jika PT DSI mengejar keuntungan sebagai BUMN sekaligus menjalankan fungsi pengendalian ekspor nasional, maka ukuran keberhasilannya harus dipisahkan. Kegagalan bisnis tidak boleh selalu dibenarkan sebagai penugasan negara, dan penugasan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menutup kerugian komersial.
Ketiga, perlu audit independen dan pelaporan berkala. Standar internasional seperti Santiago Principles menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, prudent, dan memiliki manajemen risiko yang jelas bagi lembaga investasi negara.[8]⁸ Meskipun PT DSI bukan sovereign wealth fund murni, prinsip-prinsip tersebut tetap relevan karena PT DSI mengelola kepentingan strategis negara.
Keempat, perlu mekanisme pengawasan lintas lembaga. DPR, BPK, KPPU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan otoritas terkait perlu memiliki akses pengawasan yang jelas. Sentralisasi ekspor tanpa pengawasan justru dapat membuka ruang baru bagi konflik kepentingan, rente, dan penyalahgunaan kewenangan.
Eksperimen yang Harus Diawasi
PT DSI adalah eksperimen besar. Di satu sisi, ia dapat menjadi instrumen negara untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam, memperkuat devisa, dan menutup kebocoran penerimaan. Di sisi lain, ia juga dapat menjadi pintu masuk bagi bentuk baru kapitalisme negara yang terlalu tersentralisasi, tertutup, dan rawan intervensi politik.
Perdebatan mengenai PT DSI sebaiknya tidak disederhanakan menjadi pro atau kontra terhadap BUMN. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah PT DSI akan menjadi instrumen tata kelola ekspor yang transparan dan akuntabel, atau justru menjadi alat konsentrasi kekuasaan ekonomi negara yang menciptakan risiko baru?
Pada abad ke-21, negara memang tidak bisa sepenuhnya pasif menghadapi pasar global. Namun, ketika negara memilih menjadi pelaku pasar, ia harus menerima konsekuensi: standar pengawasan publik harus lebih kuat, bukan lebih lemah. Kapitalisme negara hanya dapat diterima dalam negara hukum apabila kekuasaan ekonomi negara dikendalikan oleh hukum, transparansi, dan akuntabilitas serta demokratis.
Endnotes
[1] Lailatul Anisah, “Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA Strategis,” Kontan, 25 Mei 2026, https://nasional.kontan.co.id/news/danantara-sumberdaya-indonesia-resmi-jadi-bumn-siap-kelola-ekspor-sda-strategis
[2] “Indonesia Vows Transparency as It Starts Transition to Centralised Commodity Exports,” Reuters, 1 Juni 2026, https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-vows-transparency-it-starts-transition-centralised-commodity-exports-2026-06-01/
[3] Temasek Holdings, “Corporate Governance,” diakses 2 Juni 2026, https://www.temasek.com.sg/en/about-us/corporate-governance. Lihat juga Ministry of Finance Singapore, “Who Manages the Reserves?,” diakses 2 Juni 2026, https://www.mof.gov.sg/policies/reserves/who-manages-the-reserves/. (Temasek Corporate Website English)
[4] Khazanah Nasional Berhad, Investment Policy (Kuala Lumpur: Khazanah Nasional Berhad, 2020), https://www.khazanah.com.my/media/uploads/2020/05/INVESTMENT-POLICY.pdf.
[5] State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council, “About Us,” diakses 2 Juni 2026, http://en.sasac.gov.cn/
[6] Reuters, “Indonesia Vows Transparency.”
[7] Ibid
[8] International Forum of Sovereign Wealth Funds, “Santiago Principles,” diakses 2 Juni 2026, https://www.ifswf.org/santiago-principles; baca juga International Working Group of Sovereign Wealth Funds, Sovereign Wealth Funds: Generally Accepted Principles and Practices—Santiago Principles (2008), https://www.ifswf.org/sites/default/files/santiagoprinciples_0_0.pdf.

