People Innovation Excellence

GARIS BESAR ISI PERDA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PERDAGANGAN BARANG DAN JASA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Januari 2016)

Pada rubrik yang sama di situs business-law.binus, <http://business-law.binus.ac.id/2016/01/27/urgensi-perda-perlindungan-kekayaan-intelektual-dalam-kegiatan-perdagangan-dan-jasa-di-dki-jakarta/>, pernah dibahas tentang urgensi keberadaan peraturan daerah mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa di DKI Jakarta. Tulisan berikut memaparkan secara garis besar isi rancangan perda yang terkait dengan isu tersebut.

Ada program legislasi tahun 2016 ini, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengajukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri, perdagangan dan pariwisata. Lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain sebagai berikut. Pertama, Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui suku dinas terkait kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual. Kedua, pemberian insentif berupa pengurangan hingga pembebasan biaya pendaftaran kekayaan intelektual maupun pemberian subsidi yang dimana dananya bersumber dari APBD. Ketiga, pengawasan dilakukan terhadap segala kegiatan yang memanfaatkan, menggunakan barang atau jasa yang dilindungi kekayaan intelektualnya dengan melakukan inspeksi mendadak ke tempat yang diduga atau berpotensi melanggar kekayaan intelektual. Keempat, pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang sadar dan patuh terhadap kekayaan intelektual.

Yang patut digarisbawahi dalam rancangan peraturan daerah ini adalah berupa terobosan-terobosan. Pertama, kewajiban bagi pelaku usaha dan pengelola pusat perdagangan untuk memberikan surat pernyataan bahwa tidak akan menjual, memanfaakan atau menggunakan barang atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual pada saat akan melakukan pengurusan izin usaha. Kedua, adanya sanksi administratif mulai dari surat terguran sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar melakukan pelanggaran dengan menjual, memanfaatkan dan menggunakan barang atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual.

Sanksi serupa juga diberikan kepada pengelola pusat perdagangan yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang berada di pusat perbelanjaan yang dikelolanya. Hal ini merupakan upaya untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelanggar kekayaan dari segi rugian ekonomi dengan tidak mengesampingkan proses pidana yang bersifat ultimum remidium. Diharapkan nantinya keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberi angina segar yang seamakin memingkatkan perekonomian di DKI Jakarta dan tidak menjadi beban bagi para pelaku usaha. (***)


Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close