Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Juni 2026)
“Mana lebih dulu melahirkan hukum[an]? Pelanggaran atau Kepatuhan?”
Kepatuhan memiliki dimensi yang kompleks. Tidak selalu kepatuhan itu beralaskan moral. Kadangkala, kepatuhan hanya didasarkan pada perintah. Adakah kepatuhan yang lahir begitu saja tanpa alas moral maupun perintah? Kepentingan. Boleh jadi, kepatuhan lahir karena adanya kepentingan. Orang bisa merasa tidak sepakat terhadap suatu ketentuan moral atau suatu perintah, tetapi karena ada kepentingan yang ia perjuangkan, maka ia memilih patuh. Selain kepentingan, ada pula kepatuhan yang lahir karena pembiasaan, hingga membuat kepatuhan menjadi perilaku yang bersifat “autopilot”. Misalnya, dalam kajian neurosains, otak bisa menjalankan performa autopilot dalam memandu laku seseorang untuk menyusuri jalan A, B, C hingga menuju ke rumahnya sebagai destinasi yang selama bertahun-tahun dan setiap hari ia tuju.
Pelanggaran pun tak kalah kompleks. Ia tidak hanya lahir dari ketidaksepakatan terhadap suatu ketentuan, adanya kepentingan yang ia usung, atau keuntungan yang ia kejar. Pelanggaran juga dapat melalui proses yang runyam, misalnya, kebutuhan mempertahankan hidup di tengah keterbatasan. Ada pula pelanggaran yang timbul karena ketidakmampuan mematuhi ketentuan yang diberlakukan secara umum, sementara dirinya dilekati kondisi di luar yang umum atau di luar prediksi, membuatnya tak memiliki cukup akses untuk mematuhi apa yang ditanggungkan kepadanya. Contoh, larangan terlambat datang melebihi waktu yang dijanjikan. Secara umum, orang lebih menyukai janjinya ditepati daripada terlambat ditepati. Namun, kondisi tertentu, seperti kecelakaan, sakit, kendala teknis pada kendaraan, atau bencana membuat pemenuhan janji dapat gagal terpenuhi secara persis.
Hukum pun sebenarnya sedikit-banyak memberi ruang moderasi atau jalan tengah dalam menyikapi kondisi-kondisi khusus menyoal kepatuhan dan pelanggaran (dalam arti umum). Misalnya, dalam hukum kita menemukan adanya diskresi, yakni pengambilan keputusan oleh pemegang wewenang manakala aturan hukum yang ada tidak akomodatif atau solutif dalam menyikapi keadaan darurat. Kemudian, dikenal pula asas proporsionalitas dalam hukum pidana, yakni keseimbangan antara tindakan hukum yang diambil dengan tujuan yang hendak dicapai, sehingga penjatuhan sanksi tetap dapat memberikan efek jera tanpa melukai hak asasi manusia pelaku. Begitu juga asas kepatutan dalam Pasal 1339 KUHPerdata, yang secara implisit mengakui situasi-kondisi yang tidak selalu sederhana untuk dibaca secara hitam-putih.
Tetapi, disadari atau tidak, motif kepatuhan dan pelanggaran dari masa ke masa mengalami evolusi. Awalnya, kata Latin evolutio (“e”: keluar, “volvere”: menggulung), yang berarti “membuka gulungan”. Evolusi berarti proses membuka, memperlihatkan, atau mengungkapkan. Selayaknya membuka gulungan naskah kuno, isi yang tadinya tersembunyi itu perlahan sedikit demi sedikit mulai terlihat. Ia dimaknai sebagai penyingkapan perlahan atau pembukaan kronologis (chronological unrolling).
Dalam konteks ini, evolusi dapat diartikan sebagai perubahan yang memungkinkan pola kepatuhan dan pelanggaran menjadi semakin mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial yang terus berubah. Menariknya, kepatuhan dan pelanggaran senantiasa ada dalam kondisi tarik-menarik sekaligus berkejaran. Misalnya, ketika negara mulai menerapkan tilang elektronik, masyarakat awalnya dipaksa menyesuaikan diri karena pelanggaran kini lebih mudah terdeteksi tanpa perlu menunggu polisi di tempat. Mulanya, tingkat kepatuhan meningkat, orang mulai mengenakan sabuk pengaman, berhenti menerobos lampu merah. Namun, kemudian orang-orang mulai mengkonstruksi pelanggaran, misalnya, pengendara mencari titik “buta” kamera pengawas, melipat plat nomor mereka, atau menutupinya dengan boneka, dll.
Tulisan ini akan coba membahas evolusi kepatuhan dan pelanggaran hukum secara singkat dengan menggolongkan ke dalam 3 (tiga) lini masa.
Pertama, masa di mana hukum alam menjadi pemandu masyarakat. Sebagai pembuka, ada sebuah kisah yang ditulis oleh Sophocles tentang Antigone yang melawan raja karena ia merasa ada hukum yang lebih tinggi dari perintah raja. Bermula dari perebutan takhta Thebes oleh Eteocles dan Polynices. Awalnya, telah ada kesepakatan bahwa takhta itu akan diduduki secara bergantian. Namun, Polynices tidak terima dan mendesak Eteocles menyerahkan kekuasaan itu. Eteocles menolak, pertarungan terjadi di antara mereka, berujung pada kematian keduanya. Takhta pun akhirnya diduduki oleh Creon, yang memerintahkan agar Eteocles dimakamkan secara terhormat, sementara jenazah Polynices dilarang dikuburkan. Dalam budaya Yunani kuno, larangan penguburan itu terbilang serius, persisnya, orang yang tidak dikuburkan dipercaya tidak dapat memeroleh ketenangan setelah kematiannya. Dengan kata lain, ini bukan sekadar hukuman raja, melainkan penghinaan moral dan religius.
Berbicara tentang lini masa hukum alam, salah satu pemikir yang kerap dibahas adalah Thomas Aquinas, yang mengakui adanya kondisi tertentu bagi hukum manusia tidak mengikat untuk dipatuhi, terutama manakala hukum tersebut menyimpang dari tatanan moral yang lebih tinggi. Aquinas menempatkan moral sebagai sesuatu yang inheren dalam hukum alam. Moralitas juga diandaikan menjembatani hukum pada keadilan. Dengan demikian, sederhananya, manakala hukum manusia itu mencederai moral, maka keadilan juga tidak hadir di dalamnya. Aquinas membagi hukum yang tidak adil menjadi dua, yakni hukum yang bertentangan dengan kebaikan bersama (common good) dan hukum yang bertentangan dengan kebaikan ilahi (divine good).
Dalam konstruksi demikian, maka kepatuhan terhadap hukum bukan saja kesesuaian laku dengan aturan yang berlaku, melainkan juga upaya menjaga kebaikan bersama pada taraf minimalnya. Sementara pelanggaran terhadap hukum bisa diterjemahkan sebagai perilaku yang menimbulkan kekacauan atau justru bagian dari memerjuangkan perdamaian di tengah masyarakat, dalam hal hukum itu telah mengarah pada kesewenang-wenangan, karena kepatuhan terhadapnya berarti membiarkan ketidakadilan menganga.
Namun, di tengah berkembangnya gagasan tentang hukum alam, muncul perpecahan aliran-aliran Kristianitas yang masing-masing memerjuangkan klaim sebagai ajaran yang paling sesuai dengan hukum Tuhan, di antaranya adalah Lutheran, Calvinis, dll. Puncaknya adalah meletusnya Thirty Years’ War (Perang Tiga Puluh Tahun) mulai dari 1618 hingga 1648. Mulanya, perang tersebut sebatas konflik agama antara kelompok Katolik dan Protestan di wilayah Holy Roman Empire. Namun, kemudian ia berkembang menjadi perebutan kekuasaan politik antarnegara Eropa. Perang dimulai dari pemberontakan di Bohemia (sekarang wilayah Ceko) terhadap kekuasaan dinasti Habsburg yang Katolik. Kelompok Protestan menolak dominasi penguasa Katolik dan khawatir kebebasan beragama mereka dicabut. Tidak tanggung-tanggung, perang ini menyumbang dampak pada kehancuran banyak wilayah Eropa Tengah, terutama Jerman. Bersama dengan itu, banyak korban meninggal dunia akibat kelaparan, wabah penyakit pes, kehancuran ekonomi, dan tentu saja kekacauan sosial.
Uniknya, bukan kitab suci yang meredakan perang tersebut, melainkan justru Perjanjian Westphalia, yang pada intinya memberikan pengakuan terhadap berbagai aliran Kristen (Lutheran, Katolik, Calvinis), memerkuat kedaulatan negara, dan mengurangi dominasi religius tunggal dalam politik Eropa. Dengan kata lain, Perjanjian Westphalia memperkuat gagasan bahwa hubungan antarnegara sebaiknya didasarkan pada kepentingan politik dan kedaulatan negara, bukan sebatas pada klaim religius universal sebagaimana sebelumnya.
Jika semula perintah Tuhan menjadikan sesuatu benar atau salah dalam pengertian objektif (tidak bergantung pada pandangan manusia), maka perang di atas secara tidak langsung mengguncang objektifitas tersebut. Perintah Tuhan yang semula menjadi sandaran sekaligus tolok ukur kepatuhan mulai rapuh manakala pihak-pihak yang merasa sedang “patuh” pada hukum Tuhan malah memicu peperangan dan kehancuran massal. Peperangan tersebut mempertontonkan lanskap paradoksal, kepatuhan sekaligus pelanggaran di saat yang sama.
Sebagai penutup lini masa ini, saya mengutip soal “Eutyphro Dilemma” (terinspirasi dari dialog Sokrates) yang dalam bentuk modernnya mengajukan pertanyaan: apakah perintah Tuhan itu baik karena memang baik atau apakah perintah itu baik karena Tuhan memerintahkannya? […]
Referensi:
A Level Philosophy & Religious Studies, “The Euthyphro dilemma & Divine Command Theory”, https://alevelphilosophyandreligion.com/euthyphro-dilemma-divine-command-theory/#:~:text=In%20Philosophy%2C%20a%20Dilemma%20is,it%3F%20(2nd%20horn)
Britannica, “The Thirty Years’ War and The Peace of Westphalia”, 2026, https://www.britannica.com/place/Germany/The-Thirty-Years-War-and-the-Peace-of-Westphalia
John Walbridge, “Antigone and the Conflict of Mercy and Justice”, 2025, https://renovatio.zaytuna.edu/article/sophocles-antigone-mercy-justice
TIME, “Medicine: War and Pestilence”, https://time.com/archive/6785891/medicine-war-and-pestilence/

