Oleh SHIDARTA (Mei 2026)
Seringkali kita mendapati ada yang “aneh” di dalam sebuah keputusan administrasi, khususnya yang memuat penetapan pengangkatan/pengakhiran seseorang dalam menduduki posisi tertentu. Pada diktum terakhir sering dicantumkan bahwa keputusan itu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. Pertanyaannya adalah seberapa perlu diktum itu dicantumkan? Apakah justru diktum demikian menunjukkan si pembuat keputusan pun masih belum yakin ia memformulasikan keputusannya dengan tepat, sehingga harus membuat pernyataan eksplisit bahwa ia siap merevisi keputusan itu jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan?
Saya sejak lama mempertanyakan kegunaan dari diktum seperti itu. Namun, entah dari mana asal muasalnya, diktum itu terkesan sudah menjadi praktik “salah kaprah” yang diikuti oleh banyak pejabat ketika menerbitkan keputusan. Terkesan mereka merasa tidak afdol apabila diktum itu tidak dicantumkan.
Isu yang saya angkat dalam tulisan pendek ini adalah megnenai asas contrarius actus. Saya ingin mengelaborasinya lebih jauh, tidak sekadar keberatan saya atas pencantumannya secara eksplisit ke dalam diktum keputusan seperti disebutkan di atas..
Menurut asas contrarius actus, seorang pejabat administrasi yang memiliki otoritas untuk menerbitkan suatu keputusan, dipastikan berwenang pula untuk mengubah (to revise), mencabut (to revoke), atau membatalkan (to annul) keputusan itu, tanpa harus meminjam tangan otoritas lain atau intervensi pihak lain, misalnya harus lewat pengadilan. Dengan demikian, tanpa diktum seperti yang kita singgung di atas pun, dengan sendirinya apabila ada kekeliruan dalam keputusannya, si pejabat yang membuat keputusan itu sudah pasti berwenang untuk merevisinya.
Kewenangan ini ada dalam satu paket kekuasaan (a bundle of powers) yang dapat bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Dalam hal asal kewenangannya adalah atribusi, seorang pejabat mempunyai kewenangan asli untuk membuat keputusan, sehingga ia dapat sepenuhnya mencabut keputusan itu. Artinya, asas contrarius actus berlaku penuh pada atribusi. Atribusi telah memberinya kewenangan untuk bertindak dan contrarius actus memberinya kewenangan pula untuk mengoreksi tindakan itu. Apabila sumber kewenangannya adalah delegasi, maka berarti kewenangan itu sudah dialihkan dari pemberi delegasi (disebut delegans/delegator) ke penerima delegasi (disebut delegataris). Ini berarti penerima delegasi bisa mencabut sepanjang dalam dalam batas-batas yang didelegasikan itu. Tidak bisa penuh seperti sumber kewenangan atribusian. Dalam hal mandat, kewenangan tetap pada pemberi mandat (disebut mandans). Jadi, kendati keputusan dibuat oleh penerima mandat (disebut mandataris), sesungguhnya ia bukan pemilik kewenangan. Oleh sebab itu, ia tidak berwenang mencabut keputusan tersebut (non-autonomous execution). Mandataris tidak memiliki contrarius actus atas namanya sendiri. Kewenangan tetap berada pada pemberi mandat (mandans). Demikianlah, terlihat di sini bahwa asas contrarius actus dapat dilekatkan pada semua sumber kewenangan, namun dengan sedikit variasi dalam penerapannya.
Secara etimologis, “contrarius actus” berasal dari bahasa Latin yang bermakna tindakan berbalik arah (contrarius) terhadap tindakan sebelumnya. Berbalik arah ini tidak berarti tindakan itu bertentangan secara logis dengan tindakan sebelumnya. Itulah sebabnya, ia tidak menggunakan kata contradictorius yang menunjukkan dua hal yang saling berlawanan (menegasikan). Asas contrarius actus ingin mengatakan bahwa keputusan lama itu tidaklah berarti salah secara logis atau tidak sah, melainkan ingin ditinjau karena adanya perubahan keadaan, kehadiran kebijakan baru, atau alasan temporal lainnya.
Asas contrarius actus tidak boleh dibaca sebagai asas yang berdiri sendiri. Asas ini menekankan bahwa kewenangan itu selalu bersifat refleksif (self-correcting). Sifat ini perlu ada karena filsafat hukum, misalnya, secara kritis melihat kecenderungan pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dibandingkan dengan subjek penerima keputusannya. Misalnya dalam pemberian izin usaha, perusahaan yang meminta izin harus tunduk pada semua persyaratan yang memungkinkannya melakukan kebolehan berusaha. Pejabat itu berwenang untuk menilai persyaratan tersebut dan atas dasar diskresi yang dimilikinya ia kemudian memutuskan untuk memberikan izin. Penilaian ini dapat saja berubah, misalnya karena ada data/informasi baru yang tidak lagi sejalan dengan situasi/kondisi saat izin dulu diberikan.
Relasi kuasa asimetris antara pembuat keputusan dan penerima keputusan ini harus disikapi dengan kehati-hatian. Asas ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan absolut yang dipakai tanpa rambu-rambu. Saya mencatat sedikitnya ada dua rambu penting.
Pertama, asas contrarius actus perlu diiringi penerapannya dengan prinsip legalitas. Pejabat yang mengeluarkan keputusan tidak boleh semena-mena menganulir keputusannya tanpa dasar yuridis dan alasan faktual yang jelas. Ini bukan kewenangan bebas, melainkan hasil derivasi dari norma. Dengan perkataan lain, asas contrarius actus hanya sah dijalankan jika kewenangannya dapat ditelusuri pada prinsip normatif yang sah (principle of normative anchoring). Bahkan, tatkala terjadi pergantian institusional, misalnya instansi yang mengeluarkan keputusan telah dibubarkan atau dialihkan ke instansi baru, maka harus dicermati transfer kewenangan memang sudah benar-benar diberikan. Pada prinsipnya, pergantian kelembagaan tidak boleh sampai memutus keberlanjutan kewenangan administratif (continuity of legal authority). Prinsip ini menegaskan bahwa hak dan kewenangan tidak hilang begitu saja, tetapi berlanjut atau dialihkan. Dengan begitu, contrarius actus bisa dipahami dalam kerangka keberlanjutan kewenangan, yang tidak boleh terputus akibat perubahan personalia atau kebijakan. Ini juga sekaligus menjamin adanya keberlangsungan hukum (perpetuatio iuris).
Kedua, asas ini perlu didampingi dengan asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah (legitimate expectation) yang harus benar-benar dijaga oleh setiap pejabat administrasi. Pergantian personalia pejabat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan revisi terhadap keputusan pejabat sebelumnya, apalagi bila didasari alasan perbedaan preferensi, orientasi politik, atau ketidaksukaan personal. Asas contrarius actus bukan milik organ individual atau privilese pejabat, melainkan milik sistem administrasi sebagai ruang kekuasaan publik yang berkelanjutan. Ketika negara mengeluarkan izin, persetujuan, atau keputusan, hal itu memberi harapan dn kepercayaan bagi warga untuk berusaha dan menata hidupnya berdasarkan asumsi bahwa negara bakal bertindak konsisten. Oleh sebab itu administrator negara tidak boleh memperlakukan keputusannya sendiri sebagai sesuatu yang sepenuhnya disposable. Pejabat adalah pemegang sementara suatu jabatan (temporary office-holder), sedangkan kewenangan adalah milik sistem administrasi negara. (***)

