Mahkamah Agung RI, di bawah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), pada tanggal 4-8 Mei 2026 menyelenggarakan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi para hakim peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha, ad hoc, seluruh Indonesia, gelombang II. Sama seperti pendidikan gelombang I, salah satu narasumber yang diundang memberikan materi adalah dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta. Beliau memberikan materi pada tanggal 4 Mei 2026, mengulas tentang filsafat keadilan. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
Shidarta dalam kesempatan itu mendiskusikan konsep keadilan dan meletakkannya di dalam konfigurasi pemikiran filsafat hukum. Para peserta yang terdiri dari lebih dari 180 hakim se-Indonesia ini terlibat secara aktif dalam sesi yang berlangsung sampai larut malam tersebut, khususnya bagi peserta dari Indonesia Bagian Timur. Narasumber menunjukkan bahwa isu tentang keadilan memang tidak pernah selesai dibicarakan mengingat keadilan memang menjadi tujuan ideal hukum, tetapi sekaligus multi-perspektif. Ia lalu mengajak peserta untuk mendalami model-model penempatan isu keadilan itu di dalam berbagai aliran filsafat hukum. Ia berpesan agar aliran-aliran ini tidak dipahami sebagai “ideologi” yang harus secara rigid diikuti, mengingat setiap kasus konkret menyajikan fakta-fakta yang memiliki keunikan tersendiri. Fakta-fakta ini menawarkan pendekatan yang sangat mungkin berbeda dalam proses penalaran hukumnya. (***)

