Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-15 Business Law BINUS University, Business Law BINUS mengadakan Webinar Nasional bertajuk “Peluang dan Tantangan Bullion Bank Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia” pada 9 Mei 2026 melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membahas perkembangan industri keuangan berbasis emas (bullion banking) dari perspektif hukum, ekonomi, dan prinsip syariah di Indonesia.
Kegiatan dibuka melalui Opening Speech oleh Kepala Jurusan Business Law BINUS, Dr. Siti Yuniarti, S.H., M.Hum. Webinar menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademik dan praktisi yang membahas isu bullion bank secara komprehensif, yakni A.R. Zulfikar Alfarouq, S.Sy., M.H., Rifqi Abqory Najih, M.H., dan Muhamad Afifullah, S.H., M.H. Ketiga narasumber tersebut pada pokoknya membahas perkembangan ekosistem bullion dalam industri keuangan syariah serta peluang pengembangan layanan berbasis emas yang tidak hanya berorientasi investasi, melainkan juga mendukung ketahanan ekonomi dan inklusi keuangan. Diskusi tersebut juga menyoroti isu akad, mekanisme simpanan dan perdagangan emas, konsep penerimaan kepemilikan, hingga tantangan implementasi kegiatan usaha bulion agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari unsur spekulatif. Dengan diselenggarakannya webinar nasional ini, Business Law BINUS berharap dapat memperluas wawasan peserta terhadap dinamika regulasi dan praktik usaha bulion di Indonesia serta mendorong lahirnya gagasan inovatif yang mampu menjawab peluang dan tantangan pengembangan industri keuangan syariah di masa depan (***).
