Oleh AHMAD SOFIAN (April 2026)
Secara sederhana tindak pidana kepabeanan merupakan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap aturan hukum di bidang kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan khususnya terkait pada pengawasan barang ekspor impor. Salah satu bentuk tindak pidana kepabeaan yang paling terkenal adalah tindak pidana penyulundupan barang. Selain itu tindak pidan itu termasuk juga tindak pidana tidak membayar bea masuk atau bea keluar yang seharusnya dibayarkan, memalsukan dokumen kepabeanan dan juga memgimpor barang terlarang atau terbatas tanpa izin. Sementara itu tindak pidana cukai adalah tindak pidana atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Secara khusus tindak pidana cukai fokus pada pengawasan produksi dan distribusi barang tertentu yang berdampakk negatif seperti rokok dan alcohol. Beberapa contoh tindak pidana cukai adalah memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin,, menjual barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Tentang PPNS Bea dan Cukai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai adalah pejabat tertentu dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Keberadaan PPNS merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional yang dimaksudkan untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyidik tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian teknis, seperti dalam bidang kepabeanan dan cukai. Sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PPNS Bea dan Cukai memiliki kewenangan penyidikan dalam lingkup terbatas namun sangat strategis untuk menjaga penerimaan negara dan menindak pelanggaran kepabeanan.[1]
Dasar hukum keberadaan dan tugas PPNS Bea dan Cukai diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakui keberadaan penyidik selain Polri, yaitu PPNS, untuk menyidik tindak pidana tertentu. Dalam konteks Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), ketentuan tersebut ditegaskan dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai, di mana disebutkan bahwa pejabat bea dan cukai tertentu dapat diberi kewenangan sebagai penyidik.[2]Selanjutnya, untuk pengaturan koordinasi dan pengawasan, digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, yang mengatur tata cara koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri. Selain itu, teknis pelaksanaan penyidikan diatur melalui peraturan menteri dan instruksi direktur jenderal.
PPNS Bea dan Cukai memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai. Hal ini meliputi tindakan menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta menyusun dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Wewenang tersebut dilaksanakan dalam batasan bidang kepabeanan dan cukai saja dan selalu dalam pengawasan dan koordinasi dengan Kepolisian, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP dan PP No. 43 Tahun 2012.
Prosedur penyidikan PPNS Bea dan Cukai mencakup beberapa tahapan, yakni penyelidikan awal atas informasi atau laporan yang masuk, pengumpulan data dan bukti permulaan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana. Proses berikutnya meliputi pemanggilan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penyusunan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Dalam pelaksanaannya, PPNS wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Kejaksaan agar proses penyidikan sah dan efektif.
Dalam konteks tindak pidana cukai rokok, merupakan salah satu objek utama penyidikan PPNS Bea dan Cukai. Tindakan-tindakan yang dapat disidik meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. PPNS dapat melakukan penyidikan terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal. Penanganan ini sangat penting karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
PPNS Bea dan Cukai memiliki wewenang menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara, seperti praktik under-invoicing, penyelundupan, pemalsuan dokumen impor/ekspor, serta penggunaan fasilitas fiskal yang tidak semestinya. Tujuan dari penyidikan ini adalah tidak hanya untuk memproses pelaku secara hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari kebocoran yang bersumber dari tindak pidana ekonomi tersebut.
Kewenangan PPNS Bea dan Cukai, Penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan
Perbedaan mendasar antara PPNS Bea dan Cukai dengan penyidik Polri terletak pada cakupan kewenangan dan independensi kelembagaan. Penyidik Polri memiliki wewenang menyidik seluruh tindak pidana secara umum, baik pidana umum maupun khusus. Sementara PPNS Bea dan Cukai hanya menyidik tindak pidana terbatas, yakni dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Kejaksaan memiliki tugas utama dalam bidang penuntutan, bukan penyidikan secara umum, meskipun jaksa juga dapat diberi wewenang sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu yaitu korupsi. Dalam konteks pidana kepabeanan dan cukai, PPNS Bea dan Cukai menjalankan fungsi penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan dan melakukan supervisi terhadap berkas perkara.
Secara umum, Jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Bea dan Cukai, karena kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tersebut secara khusus diberikan kepada: Penyidik Polri (sebagai penyidik umum), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai (sebagai penyidik khusus berdasarkan Pasal 112 UU Kepabeanan dan Pasal 44 UU Cukai). Namun, perlu dipahami bahwa Jaksa tetap memiliki peran penting dalam proses hukum tindak pidana Bea Cukai, yaitu melakukan supervisi terhadap penyidikan, termasuk memberikan petunjuk (P-19) jika berkas perkara belum lengkap. Melakukan penuntutan di pengadilan setelah menerima berkas perkara lengkap dari PPNS atau Polri (P-21). Mengkoordinasikan penanganan perkara melalui forum seperti penyidikan terpadu (integrated criminal investigation), terutama jika kasus menyangkut pidana khusus seperti korupsi.
Pengecualian: Jaksa bisa menjadi penyidik dalam kasus tertentu. Menurut Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, jaksa dapat melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat. Maka, jika tindak pidana Bea Cukai tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, Jaksa berwenang melakukan penyidikan berdasarkan: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Contoh: Jika pejabat Bea Cukai bekerja sama dengan importir dalam melakukan under-invoicing dan menerima suap-maka Jaksa (melalui KPK atau Kejaksaan Agung) dapat menyidik perkara tersebut sebagai korupsi, bukan semata-mata sebagai pelanggaran UU Kepabeanan/Cukai.
Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dalam KUHAP Baru (UU No. 20/2025)
Dalam Pasal 7 KUHAP Baru menyatakan bahwa PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidika Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Koordinasi dan pengawasan dikecualikan untuk penyidik dari Kejaksaan, KPK dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 8 disebutkan penyerahan berkas perkaran dilakukan PPNS atau Penyidika tertentu melalui Penyidik Polri untuk kemuduaian secara Bersama-sama menyerahan berkasa perkara kepada Penuntut Umum. KUHAP Baru juga melakukan “amputasi” beberapa Upaya paksa yang selama ini dimiliki oleh PPNS Kepabeanan yaitu penangkapan, penahanan dan penghentina penyidikan. Ketiga Upaya paksa ini harus ada perintah dari penyidik polri. Sementara itu Upaya paksa lain seperti penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, tidak harus melalui perintah penyidik polri. Ini beberapa keanehan dan kejanggalan dalam KUHAP Baru yang seharusnya dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini adalah beberapa kewenangan PPNS Bea Cukai yang dicabut oleh KUHAP Baru :
Kompetensi Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Bea dan Cukai
Untuk memahami komptensi Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana bea dan cukai, maka penting untuk memahami lebih dahulu tentang batasan kompetensi relatif. Kompetensi relatif dalam konteks hukum acara pidana merujuk pada kewenangan penyidikan berdasarkan wilayah hukum atau yurisdiksi geografis dari aparat penegak hukum. Untuk tindak pidana di bidang bea dan cukai, kompetensi relatif penyidikan merujuk pada lokasi tempat tindak pidana tersebut terjadi dan kedudukan pejabat penyidik yang berwenang. Dalam hukum acara pidana Indonesia, prinsip kompetensi relatif diatur dalam Pasal 84 KUHAP, yang menyebutkan bahwa perkara pidana diperiksa oleh pengadilan di wilayah hukum tempat tindak pidana dilakukan. Prinsip ini juga berlaku dalam tahap penyidikan, di mana penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana adalah penyidik yang berada di wilayah hukum tempat peristiwa pidana terjadi.[3]
Kompetensi relatif dalam hukum acara pidana adalah kewenangan lembaga penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, dan pengadilan, yang didasarkan pada lokasi atau wilayah hukum tempat tindak pidana terjadi (locus delicti). Dalam konteks tindak pidana di bidang bea dan cukai yang merugikan pendapatan keuangan negara, kompetensi relatif menjadi sangat penting karena menentukan siapa yang berwenang menyidik, menuntut, dan mengadili perkara tersebut. Pelanggaran seperti penyelundupan barang, penggunaan pita cukai palsu, penghindaran pajak impor, atau kecurangan dalam pemanfaatan fasilitas fiskal merupakan bentuk tindak pidana yang langsung merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, penyidikan dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai di kantor atau unit DJBC yang memiliki wilayah kerja sesuai dengan lokasi utama tindak pidana tersebut. Misalnya, jika rokok ilegal diproduksi di Kudus, maka yang berwenang menyidik adalah Bea dan Cukai Kudus, meskipun barang didistribusikan ke daerah lain. Penentuan lokasi utama tindak pidana ini juga akan menjadi dasar penentuan pengadilan negeri mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 KUHAP. Kompetensi relatif ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara sah, efisien, dan tidak menimbulkan sengketa antarwilayah yurisdiksi. Dengan demikian, dalam setiap penyidikan tindak pidana Bea dan Cukai yang menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, lokasi tempat terjadinya pelanggaran menjadi faktor utama dalam menentukan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, secara umum jaksa tidak dibenarkan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Bea dan Cukai, karena kewenangan tersebut secara eksplisit diberikan kepada penyidik Polri sebagai penyidik umum, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai penyidik khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa PPNS Bea dan Cukai berwenang menyidik tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, jaksa dapat melakukan penyidikan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila tindak pidana Bea dan Cukai tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus lain yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Salah satu contohnya adalah apabila dalam pelanggaran kepabeanan atau cukai terdapat unsur penyuapan atau gratifikasi terhadap pejabat Bea Cukai, maka jaksa, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung, dapat melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Penyidikan Tindak Pidana Cukai Rokok oleh Kejaksaan
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penyidikan terhadap tindak pidana cukai rokok secara umum bukan merupakan kewenangan jaksa, sehingga tidak sah atau tidak dibenarkan secara hukum jika dilakukan oleh jaksa tanpa dasar khusus. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 44, secara tegas menyatakan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana cukai adalah wewenang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, jaksa tidak termasuk dalam daftar pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran cukai, termasuk cukai rokok ilegal, pemalsuan pita cukai, dan peredaran rokok tanpa cukai.
Namun demikian, terdapat pengecualian yang bersifat terbatas dan bersyarat, di mana jaksa dapat melakukan penyidikan jika perbuatan dalam tindak pidana cukai tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Misalnya, apabila ada indikasi bahwa pejabat Bea Cukai menerima suap atau gratifikasi terkait pembiaran produksi atau distribusi rokok ilegal, maka jaksa, baik melalui Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, penyidikan yang dilakukan oleh jaksa adalah sah, namun bukan atas dasar pelanggaran cukai semata, melainkan karena adanya unsur pidana lain seperti korupsi, suap, atau pencucian uang.
Dengan demikian, jaksa tidak berwenang secara langsung dan umum menyidik tindak pidana cukai rokok, dan apabila tetap melakukannya tanpa dasar yang sah atau di luar perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, maka penyidikannya dapat dianggap cacat hukum. Penegakan hukum terhadap cukai rokok berada dalam domain penyidik khusus DJBC dan/atau penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Secara hukum, tindakan jaksa yang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Bea dan Cukai, termasuk dalam perkara cukai rokok ilegal, tidak sah atau tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali jika didasarkan pada ketentuan khusus. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur secara tegas siapa saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, hanya dua kategori penyidik yang sah, yaitu penyidik Polri sebagai penyidik umum dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu sebagai penyidik khusus, sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam konteks tindak pidana cukai, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara eksplisit menyebutkan bahwa yang berwenang untuk melakukan penyidikan adalah penyidik kepolisian dan PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa jaksa dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cukai, sehingga apabila jaksa tetap melakukan penyidikan, maka tindakannya dapat dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertentangan dengan asas legalitas.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada jaksa untuk tindak pidana tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d. Wewenang ini bersifat khusus dan terbatas, seperti dalam tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat, di mana secara eksplisit jaksa diberi kewenangan penyidikan oleh undang-undang khusus, seperti UU Tipikor atau UU HAM. Oleh karena itu, apabila jaksa menyidik kasus cukai rokok tanpa adanya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, atau tindak pidana lain yang termasuk yurisdiksi jaksa, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, penegakan hukum di bidang cukai lebih mengedepankan peran dari PPNS DJBC, karena mereka memiliki keahlian teknis, otoritas, dan perangkat administratif untuk menangani pelanggaran-pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, apabila jaksa tetap melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana cukai, maka proses hukum yang dihasilkan dapat dianggap cacat formil, karena tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah berdasarkan hukum acara pidana. Hal ini dapat berdampak pada tidak sahnya berita acara pemeriksaan (BAP), tidak dapat digunakannya alat bukti dalam proses peradilan, dan bahkan dapat mengakibatkan putusan pengadilan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini tentu bertentangan dengan asas due process of law yang menjamin hak tersangka dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Argumen lain yang menguatkan ketidaksahan penyidikan jaksa atas perkara cukai adalah asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti bahwa peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis). UU Cukai dan UU Kepabeanan adalah undang-undang khusus yang secara khusus mengatur penyidikan di bidang tersebut, sehingga tidak dapat dikalahkan oleh ketentuan umum dalam UU Kejaksaan atau KUHAP yang bersifat umum. Oleh karena itu, keberadaan PPNS Bea Cukai sebagai penyidik khusus menunjukkan bahwa hukum telah secara jelas menetapkan siapa yang berwenang menangani tindak pidana cukai, dan pihak di luar itu—termasuk jaksa—tidak dapat mengambil alih peran penyidik kecuali ada ketentuan eksplisit yang memperluas kewenangan tersebut, seperti dalam kasus penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Agung atau KPK.
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik tidak dapat diperluas tanpa dasar hukum yang jelas dan tegas dalam undang-undang. MK menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum hanya dapat melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kewenangan. Maka dari itu, tindakan jaksa melakukan penyidikan dalam kasus cukai tanpa dasar yang sah tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga mengancam prinsip checks and balancesantar lembaga penegak hukum.
Kesimpulan
- Tindak pidana kepabean dan cukai merupakan tindak pidana khusus, yaitu pada tindak pidana kepabeanan maka yang menjadi objek tindak pidana inikhususnya terkait pada pengawasan barang ekspor impor sebaigaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sedangkan tindak pidana cukai adalah tindak pidana atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
- Dalam penyidikan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam dua undang-undang di atas adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia. Upaya Paksa dapat dilakukan PPNS Direktorat Jendeal Bea dan Cukai (DJBC) setelah berlakunya KUHAP Baru. Sebagian dicabut dan harus mendapatkan surat perintah tangkap dan perintah tahan oleh Penyidik Polri dalam hal penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan.
- Jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana bea cukai secara langsung. Jaksa bukan termasuk dalam daftar penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana bea dan cukai, oleh karena irtu tindakan penyidikan oleh jaksa dalam perkara tindak pidana bea dan cukai bertentangan dengan prinsip legalitas dan menimbulkan cacat hukum. Selain itu, apabila jaksa melakukan penyidikan tindak pidana bea dan cukai, hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan merusak prinsip pemisahan fungsi penegakan hukum.
- Jaksa hanya diperkenankan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana bea dan cukai apabila tindak pidana tersebut terkait langsung dengan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Misalnya apabila ditemukan adanya unsur gratifikasi, atau suap, atau tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan pejabat bea dan cukai.
Catatan Rujukan:
[1] Pasal 112 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
[2] Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
[3] Dalam konteks Bea dan Cukai, penyidikan dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai pada kantor atau unit kerja DJBC yang memiliki wilayah kerja sesuai dengan lokasi pelanggaran, misalnya: Jika pelanggaran terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, maka yang berwenang adalah Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jika pelanggaran terjadi di perbatasan darat seperti Entikong, maka penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai Entikong. Jika penyidikan dilakukan lintas wilayah (misalnya barang masuk di Batam tapi dikirim ke Jakarta), maka dilakukan koordinasi antar-Kantor Wilayah DJBC, namun prinsip kompetensi relatif tetap mengacu pada tempat tindak pidana utama terjadi. Pasal 84 KUHAP – mengatur tentang pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan tempat tindak pidana terjadi (lex loci delicti). UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 112 -menyatakan bahwa PPNS Bea Cukai berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai wilayah kerjanya. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 44 – memberikan wewenang kepada PPNS untuk menyidik pelanggaran cukai. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.04/2020 – mengatur teknis penyidikan dan pembagian wilayah kerja penyidik Bea Cukai.Misalnya sebuah perusahaan di Surabaya memproduksi rokok ilegal tanpa cukai dan mendistribusikannya ke Jakarta. Maka: Penyidikan awal dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai Surabaya karena tindak pidana terjadi di tempat produksi. Jika barang sudah sampai ke Jakarta, maka penyidikan lanjutan atau pengembangan dapat dikoordinasikan dengan Bea Cukai Jakarta, namun tetap mengacu pada kompetensi relatif awal (Surabaya).
kepustakaan:
Jurnal/Disertasi/Thesis
- Andrianto Budi Santoso, “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Tertentu dalam Penyidikan Tindak Pidana Bea Cukai Berbasis Keadilan Pancasila”, Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023
- Agustinus Diaz Alphanino Ananda, Gusti Ayu Arya Prima Dewi, ”Kewenangan PPNS DJBC dalam Penyidikan Tindak Pidana Pengedaran Rokok Ilegal di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Vol 11 No. 7 Tahun 2023, hlm. 1624-1636
- Glaidy Angelina Nayoan, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, Jufriyanto Puluhulawa, “Analisis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan”, Journal of Comprehensive Science, Vol 2 No. 4 April 2023
- Andy Tomy Aditya Mardana, “Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai dalam Penyidikan Tindak PIdana di Bidang Kepabeanan”, Thesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuudin, Makasar, 2021
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang JNo. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- PP No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
- PMK No. 206/PMK.04/2020 tentang Tata Laksana Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Kepabeanan Impor.
- www.beacukai.go.id

