Oleh: ERNI HERAWATI (Agustus 2026)
Tanah mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena menjadi tempat tinggal, alat produksi, sumber penghidupan, dan sarana pembangunan. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam dalam penguasaan negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak, tetapi juga mengandung kepentingan sosial yang lebih luas. Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta yang memandang tanah sebagai alat produksi terpenting dalam negara agraris. Menurut Hatta, keadaan penguasaan tanah sangat menentukan baik atau buruknya penghidupan rakyat; tanah tidak seharusnya menjadi alat bagi seseorang untuk menindas masyarakat atau sekadar menjadi objek perdagangan untuk mencari keuntungan. Tanah yang tidak lagi digunakan harus dikelola untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Pandangan tersebut memiliki kaitan erat dengan pengaturan mengenai tanah terlantar. Dalam hukum pertanahan Indonesia, hak atas tanah bukan hak yang mutlak dan tanpa kewajiban. Setiap hak mengandung fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA. Pemegang hak tidak hanya berwenang menggunakan tanah, tetapi juga berkewajiban mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya sesuai sifat, tujuan pemberian hak, rencana tata ruang, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan. Prinsip fungsi sosial ini berkaitan dengan asas kemanfaatan, asas penggunaan tanah secara produktif, asas keberlanjutan, asas keseimbangan antara kepentingan individual dan kepentingan umum, serta prinsip bahwa penguasaan tanah harus mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat.
Konsep tanah terlantar mempunyai hubungan dengan asas rechtsverwerking yang berakar pada hukum adat. Asas ini menunjukkan bahwa seseorang dapat kehilangan perlindungan untuk menuntut haknya apabila dalam waktu yang lama ia membiarkan tanah tidak dikuasai, tidak dipelihara, dan tidak dipertahankan, sementara telah terbentuk keadaan hukum baru yang patut dilindungi. Keterkaitan keduanya terletak pada sikap pasif pemegang hak dan melemahnya hubungan nyata antara pemegang hak dengan tanah. Namun, tanah terlantar dan rechtsverwerking tidak sepenuhnya sama. Rechtsverwerking bekerja dalam hubungan sengketa antara pemegang hak dengan pihak lain dan menitikberatkan pada hilangnya hak untuk menuntut karena sikap pasif. Penetapan tanah terlantar merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan melalui inventarisasi, evaluasi, peringatan, dan keputusan penetapan. Dengan demikian, rechtsverwerking menjadi salah satu dasar filosofis untuk memahami bahwa hak atas tanah harus dipelihara dan dipertahankan, sedangkan penertiban tanah terlantar merupakan mekanisme normatif negara untuk menegakkan kewajiban tersebut.
Pengaturan tanah terlantar saat ini terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan bertujuan mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah, sekaligus melaksanakan ketentuan UUPA mengenai hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. Pada dasarnya, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang dikuasai berdasarkan suatu dasar penguasaan atas tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai kewajiban pemegangnya. Namun demikian, sebidang tanah tidak serta-merta menjadi tanah terlantar hanya karena tampak kosong atau belum dibangun. Penilaian harus memperhatikan jenis hak, alasan tidak digunakannya tanah, unsur kesengajaan, kondisi faktual, serta prosedur penertiban yang ditentukan hukum. Tanah dengan HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah pada umumnya mulai dapat diinventarisasi sebagai tanah yang terindikasi terlantar paling cepat dua tahun sejak hak atau dasar penguasaannya diterbitkan. Batas dua tahun tersebut bukan berarti bahwa pada hari berikutnya tanah otomatis diambil negara, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan inventarisasi dan pemeriksaan.
Tanah hak milik juga masuk dalam objek tanah terlantar, namun kriterianya lebih khusus. Tanah hak milik dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sehingga dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan; dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama dua puluh tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak; atau penggunaannya tidak lagi mencerminkan fungsi sosial hak atas tanah. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tidak otomatis membebaskan pemegang hak dari kewajiban memelihara hubungan nyata dan bertanggung jawab dengan tanahnya.
Penetapan tanah terlantar harus melalui proses administratif. Pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar, kemudian melakukan evaluasi terhadap keadaan fisik, dasar penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan alasan tanah tidak digunakan. Pemegang hak diberi kesempatan untuk menjelaskan keadaan tanah dan menyampaikan rencana pemanfaatannya. Apabila tanah tetap sengaja tidak dimanfaatkan, pemegang hak masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan, disusul peringatan tertulis sampai tiga kali. Hanya apabila seluruh kesempatan dan peringatan tersebut diabaikan, tanah dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Menteri. Karena itu, penertiban tanah terlantar merupakan proses hukum, bukan tindakan sepihak untuk mengambil tanah masyarakat.
Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tanah tersebut dapat berada dalam penguasaan langsung negara dan didayagunakan kembali agar memberikan manfaat. Tanah tersebut dapat menjadi bagian dari Tanah Cadangan Umum Negara dan digunakan untuk reforma agraria, kepentingan umum, proyek strategis nasional, cadangan negara, atau dialokasikan kepada Bank Tanah sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, tujuan penertiban bukan semata-mata mencabut atau menghapus hak, tetapi mengembalikan tanah kepada fungsi sosial dan produktifnya. Dalam hal ini, Bank Tanah mempunyai fungsi penting sebagai lembaga yang menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi salah satu sumber tanah yang kemudian dikelola atau didistribusikan melalui mekanisme Bank Tanah. Bank Tanah bukan sekadar lembaga penyimpan tanah, tetapi menjalankan fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. PP Nomor 64 Tahun 2021 menempatkan Bank Tanah sebagai badan khusus yang bertugas menjamin ketersediaan tanah dalam kerangka ekonomi berkeadilan. Tanah yang sebelumnya tidak produktif seharusnya dapat digunakan untuk reforma agraria, perumahan rakyat, fasilitas umum, pertanian, pembangunan sosial, atau kegiatan lain yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, tanah terlantar bukan sekadar tanah kosong, melainkan tanah yang secara sengaja tidak dijalankan fungsi hukum dan sosialnya serta telah melalui proses penilaian dan penetapan oleh negara. Penertibannya mencerminkan hubungan antara fungsi sosial hak atas tanah, kewajiban penggunaan tanah secara produktif, asas rechtsverwerking, Hak Menguasai dari Negara, serta fungsi Bank Tanah dalam mendayagunakan kembali tanah bagi masyarakat. Keseluruhan pengaturan tersebut berangkat dari satu prinsip utama: tanah merupakan sumber kesejahteraan rakyat sehingga tidak boleh hanya dikuasai, disimpan, atau diperdagangkan tanpa memberikan manfaat bagi kehidupan bersama. […]
