Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (April 2026)

Publik dikejutkan oleh keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut memicu polemik luas di ruang publik, bukan semata-mata karena aspek legalitasnya, melainkan karena persoalan transparansi, konsistensi, dan tata kelola kewenangan diskresi dalam penegakan hukum.

Secara hukum, pengalihan jenis penahanan bukanlah hal yang dilarang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yakni penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Kewenangan untuk menentukan bentuk penahanan tersebut berada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, secara normatif, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut dapat dinilai sah secara hukum.[1]

Namun demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata pada aspek legalitas, melainkan pada penggunaan diskresi oleh lembaga penegak hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi merupakan kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Diskresi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap penggunaan diskresi memenuhi syarat objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.[2]

Dalam kasus pengalihan penahanan Yaqut, publik menilai bahwa keputusan tersebut terkesan diambil secara tiba-tiba dan tidak disertai penjelasan yang memadai pada awalnya. Penjelasan mengenai alasan kesehatan dan strategi penyidikan baru disampaikan setelah muncul kritik dari masyarakat. Pola komunikasi semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara transparan.

Selain itu, polemik semakin menguat karena selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang sangat ketat dalam penahanan tersangka kasus korupsi. Pengalihan penahanan, khususnya menjadi tahanan rumah, relatif jarang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, ketika keputusan tersebut diambil terhadap seorang mantan menteri, publik cenderung mempertanyakan apakah terdapat perlakuan khusus.

Dalam pemberitaan media, KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan kebutuhan strategi penyidikan. Disebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan khusus, sehingga pengalihan penahanan dianggap perlu untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.[3]

Meskipun demikian, dari perspektif hukum administrasi negara, penggunaan diskresi harus tetap memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas kesetaraan. Apabila keputusan diskresi tidak disertai penjelasan yang transparan, maka berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.[4]

Lebih jauh, prinsip equality before the law juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Prinsip tersebut merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum yang mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Ketika terjadi pengalihan penahanan terhadap pejabat publik, sementara kasus serupa jarang terjadi terhadap tersangka lain, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

Integrasi Perspektif Teori Jules Coleman dan Calabresi

Dalam perspektif teori hukum modern, penggunaan diskresi oleh lembaga negara juga harus dianalisis melalui pendekatan rasionalitas hukum. Jules Coleman menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai mekanisme pengaturan perilaku melalui norma yang menciptakan alasan dan dasar tindakan bagi lembaga negara. Dengan demikian, keputusan hukum harus mempertimbangkan aspek rasionalitas sosial dan dampak kebijakan yang diambil.[5]

Coleman mengembangkan gagasan Guido Calabresi yang menekankan bahwa hukum harus mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu efisiensi dan keadilan. Dalam konteks ini, hukum harus mampu meminimalkan risiko sosial sekaligus mendistribusikan dampak risiko tersebut secara adil. Pendekatan ini dikenal sebagai konsep cost avoidance dan cost distribution.[6]

Jika teori ini diterapkan dalam kasus pengalihan penahanan Yaqut, maka diskresi KPK harus mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, apakah pengalihan penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko tertentu, seperti kondisi kesehatan tersangka atau efektivitas proses penyidikan. Kedua, apakah keputusan tersebut dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.

Coleman juga menekankan konsep corrective justice, yaitu keadilan korektif yang menekankan tanggung jawab dan hubungan moral dalam pengambilan keputusan hukum. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga mengenai tanggung jawab dan keadilan moral.[7]

Dalam konteks ini, jika pengalihan penahanan dilakukan tanpa transparansi yang memadai, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan korektif tersebut. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak diterapkan secara adil.

Diskresi KPK dan Prinsip Good Governance

Sebagai lembaga negara independen, KPK harus menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Pengalihan status penahanan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi KPK untuk memperkuat mekanisme transparansi dalam setiap penggunaan diskresi. Hal ini tidak hanya untuk menjaga legitimasi keputusan, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Kesimpulan

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan bentuk diskresi yang sah secara hukum. Namun, penggunaan diskresi tersebut harus memenuhi prinsip hukum administrasi negara, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Dalam perspektif teori Jules Coleman dan Guido Calabresi, diskresi hukum harus mempertimbangkan efisiensi dan keadilan secara seimbang. Oleh karena itu, pengalihan penahanan harus didasarkan pada alasan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Tanpa transparansi yang memadai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (***)


Notes:

[1] Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 22.

[2] Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 24.

[3] “Apa Alasan KPK Mengizinkan Bekas Menag Yaqut Menjadi Tahanan Rumah,” Kompas.id, 2026, https://www.kompas.id/artikel/apa-alasan-kpk-mengizinkan-bekas-menag-yaqut-menjadi-tahanan-rumah

[4] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), 162–165.

[5] Jules Coleman, “The Costs of The Costs of Accidents,” Maryland Law Review 64, no. 1 (2005): 337.

[6] Jules Coleman, “The Costs of The Costs of Accidents,” Maryland Law Review 64, no. 1 (2005): 337–360.

[7] Ibid