Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Maret 2026)

Artikel ini mengkaji logika hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini berfokus pada bagaimana Mahkamah menerapkan prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan welfare state dalam menilai konstitusionalitas norma tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis konseptual dan yurisprudensial, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah menerapkan pengujian konstitusional secara substantif yang berlandaskan pada keadilan distributif dan constitutional economics. Putusan ini mencerminkan pergeseran menuju transformative constitutionalism, di mana pengujian undang-undang tidak hanya berfungsi untuk membatalkan norma, tetapi juga untuk merekonstruksi kebijakan publik agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Keywords : Mahkamah Konstitusi; Logika Hukum; Proporsionalitas; Welfare State

1. Pendahuluan

Perkembangan hukum konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pengujian konstitusional yang bersifat substantif. Perubahan ini tampak jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Permasalahan utama dalam perkara ini terletak pada pertanyaan mendasar apakah pemberian manfaat finansial seumur hidup kepada pejabat dengan masa jabatan terbatas sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan distributif. Intervensi Mahkamah dalam perkara ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan fiskal dan nilai-nilai konstitusi, khususnya dalam kerangka welfare state.

Secara teoritis, persoalan ini berkaitan erat dengan teori keadilan Rawls yang menekankan distribusi yang adil terhadap sumber daya,[1] prinsip proporsionalitas menurut Alexy yang menguji rasionalitas tindakan negara,[2] serta teori otoritas Raz yang memandang putusan pengadilan sebagai alasan eksklusif dalam sistem hukum.[3]

 2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam kaitannya dengan UUD 1945, khususnya dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian dan konflik norma.

Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori-teori hukum yang relevan, seperti proporsionalitas (Alexy), keadilan distributif (Rawls), dan teori otoritas (Raz), yang menjadi dasar dalam memahami logika putusan Mahkamah.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan yurisprudensial dengan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sumber utama interpretasi hukum. Data dianalisis secara kualitatif untuk merekonstruksi struktur logika hukum (ratio decidendi) dalam putusan tersebut.

3. Diskusi

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran menuju pengujian konstitusional yang bersifat substantif. Mahkamah tidak hanya berfokus pada interpretasi tekstual, tetapi juga menilai rasionalitas dan keadilan norma dalam kerangka konstitusi.[4]

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah pengakuan terhadap constitutional interest melalui perluasan konsep legal standing berbasis status pembayar pajak. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan yurisprudensi konstitusi modern yang mengakui kerugian konstitusional tidak langsung.[5]

Dalam analisisnya, Mahkamah secara implisit menerapkan uji proporsionalitas. Kebijakan pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi kriteria kebutuhan dan keseimbangan dalam mencapai tujuan negara.[6]

Mahkamah juga menemukan adanya konflik norma antara Pasal 16 dan Pasal 17 yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perspektif rule of law, inkonsistensi tersebut merusak koherensi sistem hukum.[7]

Selain itu, Mahkamah menekankan prinsip welfare state dengan menegaskan bahwa penggunaan APBN harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.[8]

Putusan ini akhirnya mencerminkan pendekatan transformasional dengan menyatakan norma inkonstitusional bersyarat, yang memungkinkan pembentuk undang-undang melakukan penyesuaian tanpa menghilangkan fungsi legislasi.[9]

4. Kerangka Teoretis

Putusan ini menunjukkan integrasi berbagai teori hukum konstitusi. Pertama, konsep welfare state menempatkan negara sebagai penjamin kesejahteraan sosial melalui distribusi sumber daya yang adil.[10]

Kedua, teori keadilan Rawls menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung.[11] Dalam hal ini, kebijakan pensiun DPR tidak memenuhi prinsip tersebut.

Ketiga, prinsip proporsionalitas menurut Alexy memberikan kerangka analisis untuk menilai rasionalitas tindakan negara.[12]

Keempat, teori otoritas Raz menjelaskan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan normatif sebagai alasan eksklusif dalam sistem hukum.[13]

5. Implikasi Empiris

Secara empiris, putusan ini memunculkan respons dari berbagai pihak, termasuk DPR yang memandangnya sebagai penyesuaian kebijakan, bukan penghapusan hak pensiun.[14]

Dampaknya juga meluas ke pejabat negara lainnya, menunjukkan efek erga omnes dari putusan Mahkamah.[15]

Selain itu, perhatian media menunjukkan adanya kesadaran publik terhadap ketimpangan dalam kebijakan keuangan negara.[16]

Putusan ini menunjukkan bahwa pengujian konstitusional tidak hanya berdampak pada norma hukum, tetapi juga pada kebijakan dan persepsi masyarakat.

6. Konklusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa kebijakan fiskal negara harus selaras dengan prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Putusan ini memperkuat peran Mahkamah sebagai institusi transformasional yang tidak hanya menguji norma, tetapi juga membentuk arah kebijakan publik berdasarkan nilai konstitusi.

DAFTAR PUSTAKA

Alexy, Robert. A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press, 2002.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Muliawati, Anggi. “Baleg DPR Sebut Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat untuk Penyesuaian.” detikNews. 17 Maret 2026. https://news.detik.com/berita/d-8404795/baleg-dpr-sebut-putusan-mk-soal-uang-pensiun-eks-pejabat-untuk-penyesuaian.

Irham, M. “Aturan Uang Pensiun Anggota DPR ‘Sudah Tidak Relevan’ – Empat Hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK.” BBC Indonesia. 2 Maret 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cde41wnnen2o.

Rahman, Abdul, Nur Akifah Janur, dan Ardiansyah. “Comparative Study of the Concept of the Welfare State According to Liberal, Islamic and the 1945 Constitution.” Jurnal Jurisprudentie 9, no. 2 (Desember 2022): 196–210. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.

Rachman, Arrijal. “Bukan Cuma DPR, Uang Pensiun Seumur Hidup Pejabat Ini Juga Dihapus MK.” CNBC Indonesia. 17 Maret 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260317100108-4-719697/bukan-cuma-dpr-uang-pensiun-seumur-hidup-pejabat-ini-juga-dihapus-mk.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Raz, Joseph. The Authority of Law. Oxford: Oxford University Press, 1979.

Shafa, Nadia Farikha. “Building a Legal Welfare State: Normative Analysis of Indonesia’s Economic Law Policies and Political Directions.” Law and Judicial Review 1, no. 2 (2025): 127–142.

Sonomoejo, Suhardi. “Legal Theory as the Foundation of Certainty, Justice, and Utility in the Indonesian Judicial System.” IJLRSA: The International Journal of Law Review and State Administration 3, no. 5 (September–October 2025): 123–132.


Rujukan:

[1] John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971).

[2] Robert Alexy, A Theory of Constitutional Rights (Oxford: Oxford University Press, 2002).

[3] Joseph Raz, The Authority of Law (Oxford: Oxford University Press, 1979).

[4] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

[5] Ibid

[6] Alexy, A Theory of Constitutional Rights

[7] Suhardi Sonomoejo, “Legal Theory as the Foundation of Certainty, Justice, and Utility in the Indonesian Judicial System,” IJLRSA: The International Journal of Law Review and State Administration 3, no. 5 (September–October 2025): 123–132, E-ISSN 3025-843X.

[8] Nadia Farikha Shafa, “Building a Legal Welfare State: Normative Analysis of Indonesia’s Economic Law Policies and Political Directions,” Law and Judicial Review 1, no. 2 (2025): 127–142, e-ISSN 3108-9534.

[9] Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 191/PUU-XXIII/2025.

[10] Abdul Rahman, Nur Akifah Janur, dan Ardiansyah, “Comparative Study of the Concept of the Welfare State According to Liberal, Islamic and the 1945 Constitution,” Jurnal Jurisprudentie 9, no. 2 (Desember 2022): 196, https://doi.org/10.24252/jurisprudentie

[11] Rawls, A Theory of Justice.

[12] Alexy, A Theory of Constitutional Rights.

[13] Raz, The Authority of Law

[14] Anggi Muliawati, “Baleg DPR Sebut Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat untuk Penyesuaian,” detikNews, 17 Maret 2026, https://news.detik.com/berita/d-8404795/baleg-dpr-sebut-putusan-mk-soal-uang-pensiun-eks-pejabat-untuk-penyesuaian

[15] Arrijal Rachman, “Bukan Cuma DPR, Uang Pensiun Seumur Hidup Pejabat Ini Juga Dihapus MK,” CNBC Indonesia, 17 Maret 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260317100108-4-719697/bukan-cuma-dpr-uang-pensiun-seumur-hidup-pejabat-ini-juga-dihapus-mk

[16] M. Irham, “Aturan Uang Pensiun Anggota DPR ‘Sudah Tidak Relevan’ – Empat Hal yang Perlu Diketahui dari Putusan MK,” BBC Indonesia, 2 Maret 2026, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cde41wnnen2o