Oleh AHMAD SOFIAN (Maret 2026)

Pendahuluan

Dalam konteks hukum pidana penyitaan merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan upaya paksa. Penyitaan ini sudah diletakkan saat penyidikan terhadap harta benda/kekayaan barang milik tersangka. Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 menyatakan bahwa penyitaan  adalah serangkaian tindakan penyidik yang mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaanya suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.[1] Terkait dengan benda-benda yang dapat disita, meliputi: (a) benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; (b) benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; (c) benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; (d) benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; (e) benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.[2] Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, penyitaan sebagai upaya paksa dapat dilakukan tanpa memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik, sepanjang memenuhi kualifikasi disebutkan di atas dan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam bentuk penetapan.

Dalam KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI tanggal 18 November 2025 yang lalu, berkaitan dengan penyitaan telah dilakukan beberapa perbaikan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP.  Perbaikan tersebut diantaranya adalah sebagaimana diatur pada Pasal 179 ayat (4) dan ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 179 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP

(4) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan.

(5) penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik [3]

Dengan demikian KUHAP baru yang akan berlaku tanggal 2 Januari 2026 telah memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh perlindungan harta benda milik pihak ketiga yang beriktikad baik yang merupakan bagian penting dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam banyak kasus, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa, telah menjalin hubungan hukum atau perikatan dengan pihak ketiga yang beriktikad baik, terutama yang dalam hal memberikan jaminan terhadap harta bendanya kepada kreditur yang beriktikad baik, sehingga harta bendanya diletakkan hak tanggungan. Belakangan ditemukan bukti oleh penyidik tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut, dan untuk memberikan jaminan terhadap pidana restitusi/pidana uang pengganti/pemulihan, maka diletakkan sita terhadap harta benda tersebut meskipun ada hak pihak ketiga yang beriktikad baik atas harta benda yang diletakkan sita tersebut. Atas situasi ini muncul konflik antara tersangka/terdakwa, penegak hukum yang meletakkan sita, serta pihak ketiga yang beriktikad baik. Konflik ini terus berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan tetap dimana harta benda/kekayaan tersebut dirampas untuk negara dan digunakan untuk pidana uang pengganti, atau pemulihan aset atau membayar restitusi. Pihak ketiga yang beriktikad baik melakukan gugatan perdata untuk memastikan hak-hak atas harta benda tersebut dikembalikan ke pihak ketiga yang beritikad baik tersebut. Tentu saja situasi ini menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian hukum atas harta benda yang diperoleh oleh pihak ketiga yang beriktikad baik tersebut.

 

Penyitaan dalam Konteks Hukum Pidana

Filosofi utama penyitaan dalam hukum pidana adalah untuk mencapai kebenaran materiil dalam proses peradilan dan berfungsi sebagai upaya paksa yang sah untuk mendukung penegakan hukum, sambil tetap menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan aparat. Berikut adalah rincian aspek penyitaan:

  • Kepentingan Pembuktian (Sarana Pro Justitia): Tujuan paling mendasar dari penyitaan adalah untuk mengumpulkan, dan mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Barang yang disita, seperti benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana, berfungsi sebagai alat bukti untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan kesalahan terdakwa.
  • Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum: Penyitaan membantu memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dengan menyediakan bukti yang kuat dan sah, yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kejahatan akan ditangani secara serius.
  • Perlindungan Kepentingan Umum dan HAM: Meskipun penyitaan adalah bentuk “perampasan” atau pengambilalihan paksa hak milik individu untuk sementara, tindakan ini dibenarkan demi kepentingan perlindungan masyarakat dari kejahatan yang lebih besar. Hukum acara pidana mengatur secara ketat prosedur penyitaan (misalnya, harus dengan izin ketua pengadilan negeri dalam banyak kasus) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak individu yang terlibat.
  • Pemulihan Aset (Asset Recovery): Dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti korupsi, filosofi penyitaan meluas hingga pemulihan kembali aset-aset yang diperoleh secara illegal. Ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau korban dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan, sehingga kejahatan menjadi tidak menguntungkan.
  • Ultimum Remedium: Sebagai bagian dari hukum acara pidana, penyitaan dipandang sebagai instrumen terakhir yang sah (upaya paksa) yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya, ketika cara-cara lain tidak efektif.

Perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik dari perampasan aset adalah dengan mengajukan keberatan ke pengadilan. Pihak ketiga yang beriktikad baik yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara utama dalam jangka waktu tertentu, biasanya dua bulan sejak putusan diucapkan. Perlindungan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penyitaan dalam UU Tipikor dan Perampasan Aset dalam UU Kejaksaan

UU Tipikor

Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengaturan sita atau penyitaan diatur dalam Pasal 18 ayat (2), yang berbunyi:

Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”

Pasal ini memberikan penegasan mengenai mekanisme pelaksanaan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Terpidana diberikan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasi kewajiban membayar uang pengganti. Jika dalam jangka waktu satu bulan tersebut terpidana tidak membayar, Jaksa (sebagai eksekutor) berwenang untuk menyita harta benda milik terpidana.

Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yaitu ketika hendak melakukan perampasan maka dibatasi oleh Pasal 19 yang berbunyi:

Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999

(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum

(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.[4]

Harta benda yang disita kemudian dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara. Harta benda yang disita adalah sebanyak-banyaknya senilai dengan uang pengganti yang harus dibayar.

Konsekuensi jika harta tidak mencukupi maka dikaitkan dengan ayat (3) (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan apabila terpidana masih tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti setelah pelelangan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai dengan putusan pengadilan. Pengaturan ini bertujuan memberikan efek jera (optimalisasi pengembalian kerugian negara) kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena sanksi tidak hanya berhenti pada pidana penjara, tetapi juga menyasar harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah

UU Kejaksaan

Permasalahan utama Pasal 30A UU Kejaksaan (yang muncul setelah perubahan UU Kejaksaan melalui UU No. 11 Tahun 2021) terkait dengan pihak ketiga beritikad baik adalah potensi konflik norma dengan perlindungan hak-hak pihak ketiga tersebut, terutama dalam konteks penyitaan dan perampasan aset terkait tindak pidana.  Berikut adalah rincian permasalahannya:

Pasal 30A UU Kejaksaan (beserta pasal-pasal lain terkait penyitaan dan eksekusi yaitu Pasal 30 C huruf g) tidak secara eksplisit memberikan mekanisme perlindungan yang kuat dan terperinci bagi pihak ketiga yang memperoleh suatu aset secara sah dan beritikad baik, namun aset tersebut kemudian disita atau dirampas karena terkait dengan perkara tindak pidana (misalnya korupsi) yang melibatkan pihak lain.

Dalam hukum perdata, prinsip “pihak ketiga beritikad baik harus dilindungi” adalah fundamental. Namun, dalam hukum pidana, fokus seringkali pada penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara. Ketiadaan jaminan eksplisit dalam UU Kejaksaan menyebabkan benturan antara kedua prinsip hukum ini, di mana hak pihak ketiga yang tidak bersalah bisa terabaikan demi penegakan hukum pidana yang efektif.

Dalam praktiknya, putusan pengadilan terkadang memerintahkan perampasan barang yang berada dalam penguasaan pihak ketiga beritikad baik. Hal ini menimbulkan masalah baru dalam tahap eksekusi, karena tidak ada prosedur yang jelas mengenai bagaimana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atau gugatan untuk mempertahankan haknya atas barang tersebut. Pihak ketiga seringkali harus menempuh jalur gugatan perdata yang terpisah, yang memakan waktu dan biaya, sementara aset mereka sudah disita atau dirampas.

Beberapa analisis hukum menyarankan perlunya reformulasi atau perluasan pemaknaan dalam pasal-pasal terkait (termasuk rujukan pada Pasal 19 UU Tipikor yang juga memiliki keterbatasan) untuk memperjelas bahwa hak pihak ketiga yang terbukti beritikad baik harus dikecualikan dari perampasan, atau negara wajib memberikan ganti rugi yang setara jika aset tersebut tetap dirampas demi kepentingan umum.

Intinya, permasalahan terletak pada kekosongan norma atau norma yang tidak sempurna dalam UU Kejaksaan yang gagal menyediakan mekanisme hukum yang efektif dan adil untuk melindungi hak milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, meskipun mereka memperoleh aset yang terkait dengan kejahatan tersebut secara sah dan beritikad baik.

Dikaitkan dengan Pihak Ketiga Beritikad Baik

Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menimbulkan sejumlah permasalahan signifikan terkait penyitaan aset pihak ketiga,[5] terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Permasalahan utama tersebut meliputi:

Pasal ini memungkinkan penyitaan harta benda milik terpidana untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, bahkan jika aset tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga. Permasalahannya muncul ketika pihak ketiga tersebut memperoleh aset secara sah dan beritikad baik (tidak mengetahui aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi), sehingga mereka menjadi korban (viktimisasi) dari penegakan hukum.

Terdapat ambiguitas mengenai siapa yang harus membuktikan itikad baik atau itikad buruk. Jaksa perlu membuktikan bahwa pihak ketiga mengetahui aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi agar aset tersebut dapat dirampas. Proses pembuktian ini seringkali rumit karena pelaku korupsi menggunakan berbagai skema untuk menyembunyikan dan mengalihkan aset.

Ketiadaan norma yang komprehensif dalam UU Tipikor saat ini mengenai pencegahan penyitaan dan perampasan aset yang telah berpindah tangan ke pihak ketiga menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Hal ini seringkali berujung pada gugatan perdata terpisah atau upaya hukum lainnya oleh pihak ketiga untuk mempertahankan hak miliknya.

Penyitaan aset dari pihak ketiga yang beritikad baik dapat berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum perdata tentang perlindungan hak milik dan transaksi yang sah, seperti nemo plus juris (tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih dari yang dimilikinya) yang pelaksanaannya menjadi kompleks dalam konteks aset hasil kejahatan.

Permasalahan ini menyoroti kebutuhan akan undang-undang perampasan aset (yang berbasis non-conviction based asset forfeiture) yang terpisah dan lebih komprehensif, yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana secara rinci dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Secara ringkas, permasalahan utama terletak pada keseimbangan antara upaya maksimal pengembalian kerugian keuangan negara dengan perlindungan hak fundamental pihak ketiga yang tidak bersalah yang asetnya terdampak oleh tindak pidana korupsi.

Dikaitkan dengan Hak Konstitusional Warga dan Ketentuan Internasional

Pasal 18 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan permasalahan serius terkait pelanggaran hak konstitusional pihak ketiga yang beritikad baik. Permasalahan utamanya adalah potensi perampasan aset yang sah milik pihak ketiga yang tidak bersalah dan beban pembuktian yang tidak adil. Berikut rincian permasalahannya: 

Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor mengizinkan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana (termasuk untuk menutupi uang pengganti) jika yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini menjadi bermasalah ketika harta benda tersebut ternyata telah berpindah tangan kepada pihak ketiga yang membelinya secara sah dan beritikad baik (misalnya, melalui jual beli yang wajar). Aset tersebut bisa saja disita tanpa mempertimbangkan status kepemilikan pihak ketiga, yang secara tidak langsung merampas hak miliknya yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28H UUD 1945 tentang hak milik pribadi).

Dalam hukum pidana umum, beban pembuktian bahwa suatu aset terkait dengan tindak pidana berada di tangan penuntut umum. Namun, dalam konteks Pasal 18 UU Tipikor, penegak hukum sering kali menyita aset tanpa perlu membuktikan bahwa pihak ketiga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Akibatnya, pihak ketiga yang beritikad baik tersebut terpaksa mengajukan keberatan dan membuktikan bahwa mereka memperoleh aset secara sah, yang merupakan pembalikan beban pembuktian yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas proses peradilan yang adil (Pasal 14 ICCPR dan hak konstitusional terkait kepastian hukum yang adil).

UU Tipikor, khususnya Pasal 18 dan Pasal 19, tidak merinci secara memadai mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Meskipun ada mekanisme pengajuan keberatan oleh pihak ketiga (diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU Tipikor yang merujuk pada mekanisme di KUHAP), penerapannya dalam praktik masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Pihak ketiga sering kali menghadapi birokrasi yang rumit dan proses hukum yang panjang untuk mendapatkan kembali haknya.

Terdapat dilema antara upaya optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi ke keuangan negara (yang juga merupakan kepentingan umum) dengan perlindungan hak fundamental individu yang tidak bersalah. Pasal 18 ayat (2) cenderung mengedepankan efisiensi pemulihan aset, namun berisiko mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia bagi pihak ketiga yang tidak terkait dengan kejahatan korupsi tersebut.

Kesimpulan

  1. Penyitaan terhadap harta benda (asset) tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana korupsi yang kemudian diikuti dengan perampasan dan lelang atas harta benda (asset) terpidana untuk membayar pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik atas harta benda (asset) tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Penyitaan atau perampasan harta benda (asset) terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik untuk digunakan sebagai pidana uang pengganti atau restitusi atau pemulihan kerugian negara merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
  3. Oleh karena itu norma hukum yang tidak melarang penyitaan/perampasan harta/benda tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Referensi

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • R-KUHAP yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 18 November 2025
  • PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Notes:

[1] Pasal 16 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

[2] Pasal 39 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

[3] Dalam KUHAP baru juga disebutkan pada Pasal 158 yang berkaitan dengan praperadilan disebutkan dalam huruf d bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan undang-undang “penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Dalam Paal 160 ayat (2) Permohonan pemeriksaan penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga

[4] Mahkamah Agung menerbitkan PERMA 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak PIdana Korupsi. PERMA ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

[5] Dalam konteks hukum pidana, pihak ketiga yang beritikad baik adalah pihak yang tidak bersalah dalam suatu tindak pidana dan secara sah memiliki atau menguasai suatu barang yang disita atau dibekukan, tanpa mengetahui adanya kejahatan yang terjadi. Mereka adalah individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan atau hak sah atas barang tersebut dan tidak terlibat dalam kejahatan, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk kemampuan untuk mengajukan keberatan terhadap sita atau putusan pengadilan. Ciri-ciri pihak ketiga yang beritikad baik : (a) Tidak melakukan perbuatan pidana dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana yang sedang diproses;  (b) Dapat membuktikan status kepemilikan yang sah, menjadi pengampu, wali, atau memiliki hak hukum lain yang sah atas barang tersebut, seperti pemegang hak tanggungan atau penyewa;  (c) Tidak mengetahui atau tidak seharusnya mengetahui adanya masalah hukum yang menyertai barang yang dipermasalahkan, misalnya tidak mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah; (d) Bertindak berdasarkan niat yang tulus dan tidak menyalahgunakan keadaan, sesuai dengan prinsip itikad baik dalam hukum.