Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Juli 2026)
Konsep ekonomi hijau (green economy) berkembang sebagai paradigma pembangunan yang berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta keadilan sosial. Ia menjadi cara baru dalam memahami kemajuan, dari yang awalnya berarti industrialisasi dan konsumsi menjadi keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan dalam jangka waktu yang lebih panjang (Indonesia, 2025). Ekonomi hijau menempatkan sumberdaya alam sebagai aset strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab agar tetap mampu memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang (Suryandari, 2024). Penjelasan mengenai green economy sudah mulai dilakukan sejak tahun 1989 ketika Pearce, Markandya dan Barbier menyusun buku “Blueprint for a Green Economy”. Buku tersebut menjelaskan bagaimana usaha yang dapat dilakukan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pembahasan terus menerus yang dilakukan mengenai green economy, mendorong United Nations Environment Programme (UNEP) menggagas Global Green New Deal pada tahun 2009.
Ekonomi hijau oleh banyak pihak dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang berfokus pada lingkungan dengan prinsip dasar operasional entitas ekonomi tanpa merusak lingkungan tetapi justru memperbaikinya dengan cara pengolahan limbah industri hingga perubahan pola konsumsi Masyarakat (Pegadaian, 2025). Dengan kata lain, pendekatan ekonomi hijau mengedepankan efisiensi dalam pemanfaatan sumberdaya, meminimalkan emisi karbon, keberpihakan pada pemanfaatan energi bersih, optimasi teknologi ramah lingkungan hingga penguatan tata Kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam ekonomi hijau, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari peningkatan output ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan, memperkuat ketahanan sosial, serta memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Tiga aspek yang menjadi karakteristik dari ekonomi hijau adalah emosi rendah karbon, hemat sumber daya dan inskusif sosial (Wininatin Khamimah, 2025). Lima prinsip dalam ekonomi hijau yang menjadi indikator inisiatif adalah: 1) kesejahteraan (well being), keadilan (justice), planetary boundaries, efisiensi dan kecukupan (efficiency and sufficiency), serta good governance (banten, 2024). Sejumlah sektor yang menjadi fokus ekonomi hijau di antaranya adalah sektor energi (melalui energi terbarukan), pertanian (pertanian berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan), kehutanan (pengelolaan hutan yang bertanggung jawab), serta sektor manufaktur (dengan pengelolaan limbah yang baik dan kegiatan operasional berorientasi lingkungan).
Bagi Indonesia, penerapan ekonomi hijau memiliki arti yang sangat penting. Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional sekaligus memenuhi kebutuhan pasar global terhadap berbagai komoditas strategis. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, meliputi tenaga surya, panas bumi, hidro, bioenergi, dan energi angin yang dapat menjadi fondasi bagi transformasi menuju sistem energi yang lebih bersih. Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 telah berupaya mengintegrasikan program pengurangan emisi karbon, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkan konsep ekonomi hijau. Hal ini diejawantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 melalui implementasi Asta Cita 2, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi hijau, dan ekonomi biru (LCDI, 2025). Indeks ekonomi hijau di Indonesia terus mengalami pertumbuhan seiring dengan bertumbuhnya pilar ekonomi, pilar lingkungan dan pilar sosial. Kondisi ini dapat dilihat melalui gambar di bawah ini:
Grafik 1
Capaian Indeks Ekonomi Hijau Indonesia dari 2011-2024 (LCDI, 2025)
Merujuk grafik di atas, peningkatan capaian indeks ekonomi hijau bukan tanpa sebab, pemerintah terus berupaya menyusun aturan agar implementasi ekonomi hijau dimungkinkan mendorong perwujudan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan (Bonaraja Purba, 2025). Pengembangan industri hijau diusahakan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mendorong proses produksi efisien, hemat sumber daya dan berorientasi pada lingkungan. Pemeirntah juga mendorong diterapkannya standarisasi dan sertifikasi industri hijau (green certification) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 39 Tahun 2018. Pemerintah juga telah menyusun Subnational NDC Roadmap yang merupakan peta jalan bagi seluruh provinsi sesuai kekhasan wilayahnya guna mempercepat pengendalian perubahan iklim (kemenlh, 2026).
Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah berpotensi besar menjadi salah satu pemimpin ekonomi hijau terutama di Kawasan Asia. Potensi yang dimaksud bukan hanya kekayaan sumberdaya alam (mineral kritis), tetapi juga sumber energi terbarukan yang dapat dioptimalkan untuk membangun ekonomi berkelanjutan. Energi terbarukan merupakan salah satu elemen kunci tidak hanya pada proses transisi energi tetapi juga menuju ekonomi hijau karena dapat mempercepat minimalisasi pemanfaatan bahan bakar fosil penyumbang emisi karbon (Zul Ammar, 2024). Kondisi ini sudah berkesesuian dengan tiga strategi utama yang disiapkan Kementrian PPN/ Bappenas yakni ‘Pembangunan Rendah Karbon (PRK)’ meliputi penurunan gas rumah kaca, stimulus hijau, serta pemenuhan RPJMN 2020-2024. Strategi ini digunakan untuk menghindarkan Indonesia dari potensi kerugian hingga Rp. 115 triliun sebagai dampak dari perubahan iklim (Bappenas, 2021). Konsep ESG yang belakangan digaungkan dan diterapkan di sektor ekstraktif (seperti pertambagan) memberi dampak positif dan berkontribusi terhadap peningkatan indeks ekonomi hijau.
Namun demikian, penerapan ESG juga masih menjadi tantangan karena belum optimalnya pemahaman stakeholders terhadap konsep ini, masih belum konsistennya aturan hingga penerapannya, serta tata kelola yang belum maksimal dan keterlibatan masyarakat yang masih minim di setiap tahapan proses pembentukan hingga implementasi regulasi di berbagai sektor (termasuk sektor ekstraktif seperti pertambangan). Oleh karenanya, transformasi menuju ekonomi hijau membutuhkan peran besar dari pemerintah selaku regulator, fasilitator dan pengawas. Pemerintah bertanggung jawab memastikan kebijakan pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Implementasi kebijakan ekonomi hijau dapat didorong dengan konsistensi regulasi, harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga, serta penguatan kapasitas institusi dalam melakukan pengawasan. Hal ini perlu dilakukan karena tanpa tata kelola yang baik maka berbagai kebijakan berpotensi terkendala dalam usaha mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, inovasi hijau seperti insentif fiskal atau non-fiskal, penyederhanaan regulasi, serta pengembangan infrastruktur dapat menjadi variabel pendorong percepatan realisasi investai guna mendukung ekonomi hijau. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat dioptimalkan perannya sebagai motor penggerak implementasi ekonomi hijau. Dengan demikian, kolaborasi pemerintah (termasuk BUMN), swasta, masyarakat dan akademisi dibutuhkan untuk percepatan implementasi berbagai kebijakan yang mendukung pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Sejatinya, ekonomi hijau bukanlah pilihan penghambat pertumbuhan ekonomi, karena ia merupakan strategi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan ekonomi hijau Indonesia dapat menjadi ukuran kemampuan bangsa dalam mengubah sumber kekayaan alamnya sebagai modal pembangunan yang tidak hanya menghasilkan kemakmuran tetapi juga dapat menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang makin dinamis. (***)
Daftar Pustaka
Bappenas. (2021, Agustus 27). Strategi Pembangunan Rendah Karbon. Retrieved from bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/berita/implementasi-ekonomi-hijau-melalui-pembangunan-rendah-karbon-QPkoU
banten, p. (2024, Juli 4). Ekonomi Hijau. Retrieved from bantenprov.go.id: https://dlhk.bantenprov.go.id/storage/dlhk/files/1076/2024/Artikel/Ekonomi%20Hijau.pdf
Bonaraja Purba, P. I. (2025). Kontribusi Ekonomi Hijau Terhadap keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol.4 No.2, 8404-8409.
Indonesia, B. (2025, November 20). Ekonomi Hijau Indonesia Jalan Menuju Masa Depan Berkelanjutan. Retrieved from bi.go.id: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/Ekonomi-Hijau-Indonesia-Jalan-Menuju-Masa-Depan-Berkelanjutan.pdf
kemenlh. (2026, Juni 25). Ekonomi Hijau Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Penjelasan Menteri LH. Retrieved from kemenlh.go.id: https://kemenlh.go.id/news/detail/ekonomi-hijau-jadi-kunci-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-ini-penjelasan-menteri-lh
LCDI. (2025, Desember 12). Penerapan Ekonomi Hijau. Retrieved from lcdi-indonesia.id: https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-hijau/
Pegadaian. (2025, Februari 16). Ekonomi Hijau. Pengertian, Prinsip, Konsep dan Manfaatnya. Retrieved from pegadaian.co.id: https://pegadaian.co.id/artikel/keuangan/ekonomi-hijau
Suryandari, R. (2024, Maret 13). Ekonomi Hijau. Retrieved from ugm.ac.id: https://pslh.ugm.ac.id/ekonomi-hijau/
Wininatin Khamimah, M. R. (2025). Green Economy: Transformasi Ekonomi Menuju Keberlanjutan. Padang: Aikomedia Press.
Zul Ammar, M. I. (2024). Ekonomi Hijau Sebagai Strategi Pembangunan Berkelanjutan Indonesia: Literatur Review. Jurnal Ekonomi Al-Khitmah Vol. 6 No.1, 1-11.

