SOSIALISASI PENGATURAN UU-ITE DALAM KUHP NASIONAL DAN KUHAP TAHUN 2026
Pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Acara sosialisasi dihadiri Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H. Topik sosialisasi adalah penyesuaian ketentuan di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi Undang-undang No. 1 Tahun 2024 (UU-ITE). Dengan telah diberlakukannya KUHP Nasional dan juga hukum formil beberapa ketentuan di dalam UU-ITE mengalami penyesuaian karena pengaturannya diatur di dalam KUHP Nasional. Ketentuan yang disesuaikan ini yang perlu diketahui oleh para personel Polri agar dalam penanganan pelanggaran UU-ITE telah mengalami penyesuaian oleh KUHP Nasional. Narasumber sosialisasi adalah Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H yang menjelaskan tentang pengaturan saat ini yang ada di dalam UU-ITE dengan kesesuiannya di dalam KUHP Nasional sebagai bagian dari program pemerintah memberlakukan aturan hukum baru bersama dengan KUHAP terbaru.


