AHMAD SOFIAN DAN PENGATURAN DELIK KEKERASAN SEKSUAL DALAM KUHP NASIONAL
Ahmad Sofian, ketua Jurusan Business Law BINUS hadir sebagai salah seorang pembicara dalam seminar nasional bertajuk KUHP Nasional dan Proyeksi R-KUHAP yang dadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP). Dalam kesempatan ini, UMP bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Acara diadakan tanggal 21 Februari 2025.
Dalam seminar Nasional ini hadir juga pembicara lain, yaitu Prof.Hibnu Nugroho (FH Unsoed), Prof.Rena (FH Untirta), Dr. Febby M. Nelson (FH UI), Dr Selamat Widodo (FH UMP) yang diadakan tanggal 21-22 Februari 2025. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari seluruh Indonesia. Selain seminar nasional juga diadakan workshop dan call for papers. Dalam seminar ini Ahmad Sofian menyampaikan paparan pasal-pasal dalam KUHP Nasional tentang kekerasan seksual. Selain itu beliau juga menyampaikan usulan mengenai alat bukti yang seharusnya dimasukkan dalam R-KUHAP yang mengakomodasi kebutuhan mengatasi kekerasan seksual sehingga memberikan perlindungan pada korban dan memudahkan proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. (***)
Comments :