People Innovation Excellence

DOSEN BINUS SEBAGAI AHLI DALAM PERKARA KRESNA LIFE

Pada Rabu, 24 Januari 2024, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara Direktur Kresna Life yang dianggap melanggar aspek pidana dalam persoalan asuransi di perusahaannya. Berdasarkan bukti dan fakta yang ada, persoalan ini menurut Zaki semestinya masuk ke dalam ranah perdata. Pasalnya sebelum perkara ini masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah terlebih dahulu ada proses di pengadilan niaga yakni PKPU antara perusahaan dan pemegang polis. Proses homologasi pun sudah dijalankan dan pembayaran sebagian maupun sepenuhnya telah dilakukan oleh perusahaan.

Sayangnya, di tengah langkah-langkah itu, ada peristiwa hukum yang di luar dugaan. Proses PKPU dibatalkan karena legal standing nasabah sebagai pemohon menyalahi UU Asuransi. Otoritas Jasa Keuangan, menurut UU Asuransi, dipandang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dan Kepailitan. Namun, berdasarkan prinsip levering sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata, proses transaksi yang berjalan sudah sah secara hukum, yaitu pembayaran telah dilakukan oleh pihak Kresna Life. Menurut ahli, berdasarkan Pasal 19 UU HAM tentu saja persoalan hutang piutang tidak bisa dihukum pidana ataupun kurungan badan. Ini persoalan keperdataan yang harus diselesaikan oleh para pihak. Terlebih lagi, pidana adalah ultimum remedium yakni jalan akhir atau jalan terujung yang ditempuh jika mekanisme administrasi dan perdata tidak bisa dicapai oleh para pihak. (***)

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close