DOSEN BINUS REZA ZAKI SEBAGAI AHLI DI SEJUMLAH SENGKETA BISNIS
Selama bulan September 2023, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki (Reza Zaki) dipercaya memberi keterangan ahli di dalam beberapa perkara, baik perkara kepailitan di PN Jakarta Pusat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Reksadana PT Mina Padi, termasuk persoalan kompetensi absolut dalam perkara PMH Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di PN Jakarta Selatan. Pada 20 September 2023, Zaki yang merupakan Ahli Hukum Bisnis menerangkan kepada Majelis Hakim terkait kompetensi absolut Pengadilan Niaga yang termaktub di dalam Pasal 50 dan 50 A ayat (1) UU LPS jo UU P2SK. Jika terjadi sengketa masalah likuidasi Bank, maka pengadilan niagalah yang berwenang untuk menangani perkara tersebut, bukan pengadilan negeri.
Menurut ahli, untuk menunjukkan apa yang dimaksud dengan sengketa likuidasi Bank itu bisa dilihat pada Pasal 1 PLPS Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank: ”Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”.
Bahkan pada Pasal 53 UU LPS dijelaskan bahwa LPS punya kewenangan untuk menentukan nasabah yang layak bayar dan tidak. Di pasal 54 UU LPS pun dijelaskan terkait kedudukan siapa saja urutan yang menjadi prioritas dibayarkan oleh LPS selama dana itu masih ada. PT BPR Legian selaku penggugat bisa jadi melakukan kesalahan dalam tata Kelola Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian. Dengan demikian, di dalam pasal 9 UU LPS jo Pasal 97 dan 114 UU PT mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi dan komisaris dalam hal kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian perusahaan. (***)