DOSEN BINUS MEMBERIKAN PELATIHAN METODE PENELITIAN HUKUM NON-DOKTRINAL DI UIN GUS DUR
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, Dr. Stijn Cornelis van Huis bersama Dr. Theresia Dyah Wirastri memberikan training Non-Doktrinal research methods untuk dosen-dosen Fakultas Syariah, UIN K.H. Abdurrahman Wahid (Pekalongan) – juga dikenal sebagai UIN Gus Dur. Pelatihan tersebut diikuti oleh dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Akhmad Jalaludin, Wakil Dekan – Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H., dan para dosen hukum keluarga Islam, dosen hukum ekonomi syariah, dan dosen hukum tata negara. Sesi pertama berfokus pada pendekatan sosio-legal yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum yang bersifat empiris, eksplanatif atau evaluatif. Selain untuk menjawab pertanyaan seputar penerapan hukum, pendekatan non-doktrinal juga dibutuhkan untuk memberikan argumentasi kuat dalam rekomendasi hukum sebagai hasil penelitian. Perubahan hukum pasti diharapkan mampu membawa dampak positif pada masyarakat, maka, peneliti harus menjelaskan kaitan antara perubahan hukum/perubahan dalam penerapan hukum yang diusulkan, dan situasi sosial, budaya, ekonomi yang ingin diciptakan melalui peraturan tersebut.
Di sesi siang dijelaskan mengenai berbagai metode sosio-legal dan berbagai contoh dari penerapan pendekatan non-doktrinal dalam penelitian hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah. Dijelaskan bahwa dalam penelitian sosiolegal diperlukan sebuah bridging theoretical concept untuk membangun kerangka analisis yang mampu menjembatani data-data yang dihasilkan dalam bidang hukum dan non-hukum. Sebagai contoh, kerangka analisis yang dibangun oleh para antropolog hukum seputar konsep pluralisme hukum dan kerangka analisis yang dibangun oleh peneliti law & governance seputar konsep rule of law dan access to justice.
Para peserta berpartisipasi secara aktif dalam training dan memunculkan diskusi menarik seputar spektrum penelitian sosiolegal. Pertanyaan muncul mengenai penelitian sosiolegal mana yang masih dapat diakui sebagai penelitian hukum dan yang mana yang sudah masuk ke dalam spektrum bidang ilmu lain? Kesimpulan yang ditarik bersama adalah jika dosen/mahasiswa ingin menjaga sifat hukum dari penelitian sosiolegal yang dilakukannya maka ia harus memastikan bahwa penelitian doktrinal tetap ada dalam kerangka teori dan analisis data. […]
Published at :