People Innovation Excellence

PROMOSI DOKTOR VIDYA PRAHASSACITTA DI UNIVERSITAS INDONESIA





Pada tanggal 14 Januari 2023, Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS mendapat tambahan satu doktor baru di jajaran dosen tetap (faculty member)-nya. Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. pada hari itu dipromosikan dalam ujian terbuka yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M. (merangkap ko-promotor), didampingi promotor Prof. Hakristuti Hakrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. Judul disertasi yang dipertahankan oleh Dr. Vidya berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Penyebaran Berita Bohong di Indonesia”. Tm penguji yang lain adalah: Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (UI), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Undip), Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. (BINUS), Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A. (UI), dan Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (UI). Dua penguji yang berhalangan hadir adalah Dr. Surastini Finarsih, S.H., M.H. dan Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. (keduanya dari UI).

Dalam disertasi tersebut promovenda Vidya Prahassacitta mengkaji landasan kriminalisasi terhadap perbuatan penyebaran berita bohong yang sesuai dengan kebebasan berekspresi sebagaimana berlaku secara universal serta yang sesuai situasi dan kondisi negara serta masyarakat Indonesia. Ia meneliti juga penerapan unsur-unsur Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Selaini itu, ia mnganalisis model kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penyebaran berita bohong, terutama dengan menggunakan sarana internet, yang mengedepankan penghargaan terhadap kebebasan berekspresi dan yang sesuai dengan situasi dan kondisi negara serta masyarakat Indonesia saat ini.

Pada bagian kesimpulan, antara lain Dr. Vidya menyatakan bahwa landasan untuk mengkriminalisasi berita bohong didasarkan pada aspek nomotetis dan ideografis. Dari aspek nomotetis, suatu kebebasan berekspresi yang bersifat universal itu harus diikuti dengan kewajiban dan tanggung jawab manusia untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan moral. Sementara dari aspek ideografis, terdapat latar belakang sejarah Indonesia sebagai bekas negara jajahan, dan perkembangan politik di Indonesia yang memberikan pengaruh terhadap batasan-batasan kebebasan berekspresi, terutama yang ditujukan terhadap pemerintah dan negara.

Dari jajaran pimpinan BINUS, tampak hadir Wakil Dekan Fakultas Humaniora Raymond Godwin, S.Psi., M.Si., dan Ketua Jurusan Hukum Bisnis Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Juga tampak sejumlah dosen, antara lain Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H., Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H., Dr. Reza Zaki, S.H., M.A., Dr. Iron Sarira, S.E., M.H., Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., Erni Herawati, S.H., M.Kn., Nirmala Many, S.H., LL.M., dan Siti Yuniarti, S.H., M.H. serta barisan alumni Jurusan Hukum Bisnis BINUS, yang memenuhi aula Prof. Jokosutono di Kampus UI Depok guna memberikan dukungan semangat kepada promovenda dalam acara tersebut. (***)



 

 

 


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close