PENALARAN DI LEVEL TEORI HUKUM
Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, pada tanggal 7 Mei 2021 diundang untuk memberikan kuliah tamu pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kuliah tamu ini diberi judul “Legal Reasoning Penelitian dan Penulisan di Level Teori Hukum”. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dosen FH UGM.
Dalam acara ini berlangsung hampir dua jam ini, Shidarta menjelaskan tentang posisi penalaran hukum di dalam teori hukum. Ia menegaskan tentang dua status dari teori hukum tersebut, yakni sebagai cabang dari disiplin hukum, tetapi juga dapat sebagai pilar dari ilmu hukum. Menurutnya, dalam kedudukannya sebagai cabang dari disiplin hukum, teori hukum (atau lazimnya disebut teori ilmu hukum) ini munculnya belakangan dibandingkan dengan ilmu hukum dogmatik dan filsafat hukum; namun sebagai pilar dari keilmuan hukum, jelas ia harus hadir lebih dulu. Teori-teori hukum itulah yang menopang konstruksi keilmuan hukum.
Acara yang diikuti oleh mahasiswa program pascasarjana dan beberapa peserta umum ini menyoroti pula problematika mahasiswa di tingkat pascasarjana tatkala mereka harus menyiasati penggunaan teori hukum dalam penelitian mereka. Shidarta dalam kesempatan itu menekankan pentingnya peneliti melakukan kajian awal terhadap permasalahan yang akan diangkat agar suatu rumusan masalah memang problematis, termasuk problematis secara teoretis. Selanjutnya, peneliti harus menentukan kerangka berpikir yang bakal digunakan, yakni sebagai alat bantu yang menghubungkan antar-konsep atau antar-variabel; dan/atau sebagai pisau analisis dalam memecahkan permasalahan. Di sinilah diperlukan penggarapan teori hukum yang tepat, yang menurutnya tidak boleh juga dipilih secara arbiter. (***)